TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, PA 212: Sidang Dagelan!

Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, PA 212: Sidang Dagelan!

By Joni Sitohang
18 Maret 2022
673
0
PA 212 Tak Gubris Larangan Wakil Anies Baswedan, Novel Bamukmin: Reuni Tetap Digelar

TIKTAK.ID – Persaudaraan Alumni (PA) 212 buka suara mengenai vonis bebas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis bebas kedua tersangka tersebut. Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Habib Novel Bamukmin. Dia menyebut sidang vonis dua terdakwa yang juga anggota polisi tersebut adalah dagelan.

“Namanya juga diduga keras sidang dagelan, jadi suka-sukanya mereka saja,” ujar Novel, seperti dilansir Sindonews.com, Jumat (18/3/22).

Baca juga : Peluang Duet Anies-AHY Menurut para Pengamat

Novel mengatakan bahwa siapa pun dapat mempermainkan hukum yang ada di dunia ini. Akan tetapi, lanjut Novel, mereka tidak akan bisa mempermainkan hukum pengadilan akhirat. Untuk itu, dia memperingatkan siapa pun yang mempermainkan hukum di dunia ini bisa menantikan azab di kemudian hari.

Tidak hanya itu, Novel mengklaim orang yang sudah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap enam mantan laskar FPI pun bakal mendapatkan azabnya. Terlebih, dia menyatakan sudah pasti ada enam orang mantan laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kecuali mereka mau mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya itu.

“Pembunuh itulah yang akan menerima azabnya. Kecuali mereka bertaubat mengakui kesalahan, meminta maaf kepada enam keluarga syuhada, dan siap menebus kesalahan mereka,” tutur Novel.

Baca juga : Soal Isu Penundaan Pemilu, Rocky Gerung: Harusnya Luhut Direshuffle jika Jokowi Tak Setuju

Sekadar informasi, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa selama 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa menjelaskan, keduanya bersalah karena telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Mengutip detik.com, hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yakni terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Jaksa meyakini Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Fadli Zon Sebut Nama Jokowi dan Farid Okbah Usai Dikaitkan dengan Kelompok Teroris HASI

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, Ipda Elwira Priadi, namun dia meninggal dunia karena kecelakaan.

TagsFPILaskar FPINovel BamukminPA 212Penembakan Laskar FPI

Related articles More from author

  • FPI Anyar Ulang Tahun, Doakan Rizieq Shihab Sehat di Rutan dan Bahar bin Smith Tak Ditahan
    Nasional

    FPI Anyar Ulang Tahun, Doakan Rizieq Shihab Sehat di Rutan dan Bahar bin Smith Tak Ditahan

    4 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • PKB Tegaskan Anies-Imin Siap Terima Dukungan PA 212 dan FPI
    Nasional

    PKB Tegaskan Anies-Imin Siap Terima Dukungan PA 212 dan FPI

    4 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Komnas HAM: Sambil Ketawa, Laskar FPI Nikmati Adu Tembak dengan Polisi
    Nasional

    Komnas HAM: Sambil Ketawa, Laskar FPI Nikmati Adu Tembak dengan Polisi

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Singgung Habib Rizieq, Mujahid 212 Sarankan Prabowo Usung Anies Baswedan-Fadli Zon Saja
    Nasional

    Singgung Habib Rizieq, Mujahid 212 Sarankan Prabowo Usung Anies Baswedan-Fadli Zon Saja

    24 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Ketua Umum FPI Jatim Laporkan Haikal Hassan Ke Polisi, Dijerat Pasal Penistaan Agama Mirip Ahok
    Nasional

    Ketua Umum FPI Jatim Laporkan Haikal Hassan Ke Polisi, Dijerat Pasal Penistaan Agama Mirip Ahok

    20 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat
    Nasional

    Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Lee Je Hoon, Pyo Ye Jin dan Kim Eun Seung Bakal Reuni di Drakor ‘Taxi Driver 3’
    Selebriti

    Lee Je Hoon, Pyo Ye Jin dan Kim Eun Seung Bakal Reuni di Drakor ‘Taxi Driver 3’

  • Jokowi Murka Pertamina Banyak Masalah, Ahok Malah Bilang Begini
    Nasional

    Jokowi Murka Pertamina Banyak Masalah, Ahok Malah Bilang Begini

  • Vivo V20 Dilengkapi Motion Autofocus, Foto-Video Tetap Fokus dan Stabil
    Teknologi

    Vivo V20 Dilengkapi Motion Autofocus, Foto-Video Tetap Fokus dan Stabil

  • Ma'ruf Amin Datangi KPK, Ada Apa?
    Nasional

    Ma’ruf Amin Datangi KPK, Ada Apa?

  • Galaxy A04e Punya Fitur RAM Virtual, Harga 1 Jutaan
    Teknologi

    Galaxy A04e Punya Fitur RAM Virtual, Harga 1 Jutaan

Artikel Terbaru

  • Cara Menghapus Akun Google dari HP dengan Aman dan Mudah 24 September 2026
  • HP Samsung Galaxy A06: Spesifikasi, Harga, dan Kelebihannya 23 September 2026
  • Rehab-Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Pemerintah Gelontorkan Rp 38 T 23 September 2026
  • POCO M7 Pro 5G vs Redmi Note 14, Mana yang Lebih Layak Dibeli? 23 September 2026
  • Cara Meredakan Hidung Tersumbat dengan Cepat dan Alami di Rumah 23 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (52)
  • Keuangan (7)
  • Kuliner (1,056)
  • Nasional (7,927)
  • Olahraga (1,131)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,208)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.