TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, PA 212: Sidang Dagelan!

Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, PA 212: Sidang Dagelan!

By Joni Sitohang
18 Maret 2022
673
0
PA 212 Tak Gubris Larangan Wakil Anies Baswedan, Novel Bamukmin: Reuni Tetap Digelar

TIKTAK.ID – Persaudaraan Alumni (PA) 212 buka suara mengenai vonis bebas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis bebas kedua tersangka tersebut. Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Habib Novel Bamukmin. Dia menyebut sidang vonis dua terdakwa yang juga anggota polisi tersebut adalah dagelan.

“Namanya juga diduga keras sidang dagelan, jadi suka-sukanya mereka saja,” ujar Novel, seperti dilansir Sindonews.com, Jumat (18/3/22).

Baca juga : Peluang Duet Anies-AHY Menurut para Pengamat

Novel mengatakan bahwa siapa pun dapat mempermainkan hukum yang ada di dunia ini. Akan tetapi, lanjut Novel, mereka tidak akan bisa mempermainkan hukum pengadilan akhirat. Untuk itu, dia memperingatkan siapa pun yang mempermainkan hukum di dunia ini bisa menantikan azab di kemudian hari.

Tidak hanya itu, Novel mengklaim orang yang sudah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap enam mantan laskar FPI pun bakal mendapatkan azabnya. Terlebih, dia menyatakan sudah pasti ada enam orang mantan laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kecuali mereka mau mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya itu.

“Pembunuh itulah yang akan menerima azabnya. Kecuali mereka bertaubat mengakui kesalahan, meminta maaf kepada enam keluarga syuhada, dan siap menebus kesalahan mereka,” tutur Novel.

Baca juga : Soal Isu Penundaan Pemilu, Rocky Gerung: Harusnya Luhut Direshuffle jika Jokowi Tak Setuju

Sekadar informasi, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa selama 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa menjelaskan, keduanya bersalah karena telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Mengutip detik.com, hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yakni terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Jaksa meyakini Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Fadli Zon Sebut Nama Jokowi dan Farid Okbah Usai Dikaitkan dengan Kelompok Teroris HASI

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, Ipda Elwira Priadi, namun dia meninggal dunia karena kecelakaan.

TagsFPILaskar FPINovel BamukminPA 212Penembakan Laskar FPI

Related articles More from author

  • Slamet Maarif Bantah Keterkaitan PA 212 Dengan Investasi Bodong 212 Mart
    Nasional

    Slamet Maarif Bantah Keterkaitan PA 212 Dengan Investasi Bodong 212 Mart

    7 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Begini Penjelasan FPI Soal Doa Pendek Umur untuk Jokowi dan Megawati
    Nasional

    Begini Penjelasan FPI Soal Doa Pendek Umur untuk Jokowi dan Megawati

    17 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI
    Nasional

    Kapolri Terbitkan Larangan Sebar Atribut dan Simbol FPI

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Ilustrasi Habib Rizieq Shihab Di Arab Saudi
    Nasional

    Misteri Surat Cekal Versi Habib Rizieq Shihab

    12 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Polri Siap Tindak Tegas Penyebar Hoaks Tewasnya Laskar FPI di Tol Cikampek
    Nasional

    Polri Siap Tindak Tegas Penyebar Hoaks Tewasnya Laskar FPI di Tol Cikampek

    11 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Pemerintah Diimbau Gandeng Habib Rizieq jadi Influencer Vaksinasi Covid-19
    Nasional

    Pemerintah Diimbau Gandeng Habib Rizieq jadi Influencer Vaksinasi Covid-19

    22 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pasca Mundurnya Hanafi Rais, Mungkinkah Partai Anyar Bakal Disiapkan Amien Rais?
    Nasional

    Pasca Mundurnya Hanafi Rais, Mungkinkah Partai Anyar Bakal Disiapkan Amien Rais?

  • Anies Baswedan: Malam ini Lakukan Operasi Pendisiplinan tanpa Kompromi!
    Nasional

    Anies Baswedan: Malam ini Lakukan Operasi Pendisiplinan tanpa Kompromi!

  • Jika Benar Dukungan ke Prabowo Sekadar Motivasi, Surya Paloh Juga Ingin Jokowi Dukung Anies
    Nasional

    Jika Benar Dukungan ke Prabowo Sekadar Motivasi, Surya Paloh Juga Ingin Jokowi Dukung Anies

  • Usai Copot Firli, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Pimpin Sementara KPK
    Nasional

    Usai Copot Firli, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Pimpin Sementara KPK

  • Ketahui Jenis Buah yang Harus Dihindari Penderita Diabetes
    Tips & Tutorial

    Ketahui Jenis Buah yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.