TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Banding PTUN, PDIP: Tak Peka Persoalan Masyarakat

Anies Banding PTUN, PDIP: Tak Peka Persoalan Masyarakat

By Joni Sitohang
11 Maret 2022
656
0
Terus Curigai Perpanjangan PSBB Ketat oleh Anies, PDIP DKI: Baunya Sangat Politis

TIKTAK.ID – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menuding Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak peka terhadap persoalan di masyarakat.

Gembong menyampaikan hal itu untuk menanggapi langkah Anies yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait program pengendalian banjir.

“Sebetulnya ngeruk kali itu kan memang pekerjaan Pemprov. Kalau sampai Pemprov banding atas gugatan masyarakat, berarti tidak peka terhadap persoalan masyarakat,” ujar Gembong, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (9/3/22).

Baca juga : Pakar Prediksi Bakal Terjadi Chaos jika Pemilu 2024 Ditunda

Menurut Gembong, mestinya Pemprov tidak menunggu gugatan masyarakat untuk mengeruk kali sebagai upaya menangani banjir. Dia lantas menyayangkan saat gugatan sudah diputus, Pemprov malah mengajukan banding.

“Mosok ngeruk kali harus menunggu gugatan dari masyarakat, kan enggak elok. Apalagi sudah putus, tinggal eksekusi aja, apa susahnya?” tegas Gembong.

Kemudian Gembong mempertanyakan klaim Anies yang menyatakan pengerukan Kali Mampang telah dilakukan sebelum masyarakat mengajukan gugatan.

Baca juga : Sosok Bambang Susantono-Dhony yang Dilantik Jokowi Jadi Kepala-Waka Otorita IKN

“Jika sudah dikerjakan, kenapa ada putusan pengadilan, kan pertanyaannya begitu? Logikanya gitu,” sambung Gembong.

Perlu diketahui, PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan warga soal program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Putusan tersebut diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan sendiri diketok pada 15 Februari silam.

Baca juga : Soal Kriteria Penceramah Radikal, MUI ke BNPT: Blunder!

“Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya, dan memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” mengutip SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2/22).

Sekadar informasi, terdapat tujuh warga yang menggugat, yaitu Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Ketujuh orang itu mengaku sebagai korban banjir Jakarta pada awal 2021.

Anies pun dikabarkan mengajukan banding atas putusan itu. Informasi terkait banding tersebut tercantum dalam SIPP TUN Jakarta, dengan tanggal permohonan banding pada Selasa (8/3/22).

Baca juga : BNPT Jawab Kritik Sekjen MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengungkap alasan pengajuan banding. Yayan menjelaskan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.

“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3/22).

“Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” sambungnya.

Baca juga : Jokpro Klaim Tolak Tegas Pemilu Ditunda tapi Tetap Ingin Presiden 3 Periode

Namun, saat ini pengajuan banding tersebut sudah dicabut.

Yayan mengatakan banding yang sempat diajukan Anies hanya mengikuti prosedur standar dalam proses penanganan perkara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun, setelah mendapat arahan dari Anies, permohonan banding akhirnya dicabut.

“Setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Yayan menjelaskan, dari tujuh tuntutan yang diajukan oleh penggugat, majelis hakim hanya mengabulkan dua tuntutan, yaitu mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya serta memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Dia mengklaim kedua tuntutan itu sudah dikerjakan. Itulah sebabnya upaya pengajuan banding dinilai sudah tidak relevan.

TagsAniesAnies BaswedanGembong WarsonoGubernur DKI JakartaPDIPPTUN

Related articles More from author

  • Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Bui
    Nasional

    Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Bui

    7 Juli 2025
    By Johan Arif
  • Bawaslu Selidiki Video Bagi-bagi Amplop Bergambar Kader dan Logo PDIP di Tempat Ibadah
    Nasional

    Bawaslu Selidiki Video Bagi-bagi Amplop Bergambar Kader dan Logo PDIP di Tempat Ibadah

    29 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Wakil Anies Buka Suara Soal Kalah Sengketa Informasi Banjir
    Nasional

    Wagub DKI Minta Plt yang Ditunjuk Jokowi Lanjutkan Program Anies

    27 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Beri Bocoran Bisikan Jokowi Saat Rakernas PDIP
    Nasional

    Ganjar Beri Bocoran Bisikan Jokowi Saat Rakernas PDIP

    3 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Ustaz Abdul Somad Tegaskan Dukungan, Jadi Jurkam AMIN?
    Nasional

    Ustaz Abdul Somad Tegaskan Dukungan, Jadi Jurkam AMIN?

    20 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Pakar Komunikasi Politik Nilai Anies Muliakan Jokowi Saat Tunjukkan Prestasinya Pimpin DKI
    Nasional

    Pakar Komunikasi Politik Nilai Anies Muliakan Jokowi Saat Tunjukkan Prestasinya Pimpin DKI

    12 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pengamat Bahas Peluang Dua Poros di 2024: Sangat Sulit Kecuali Mukjizat Politik
    Nasional

    Pengamat Bahas Peluang Dua Poros di 2024: Sangat Sulit Kecuali Mukjizat Politik

  • Soal Drone Bawah Laut, Peneliti Militer ISESS ke Prabowo: Bagaimana Penjaga Rumah?
    Nasional

    Soal Drone Bawah Laut, Peneliti Militer ISESS ke Prabowo: Bagaimana Penjaga Rumah?

  • 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, CELIOS Beri Skor 3 dari 10
    Nasional

    1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, CELIOS Beri Skor 3 dari 10

  • Kim Moo Yul Kecelakaan Saat Syuting 'Grid' Tanpa Pemeran Pengganti
    Selebriti

    Kim Moo Yul Kecelakaan Saat Syuting ‘Grid’ Tanpa Pemeran Pengganti

  • Taiwan Ancam China dengan Rudal Supersonik
    Internasional

    Taiwan Ancam China dengan Rudal Supersonik

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.