TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bawaslu Selidiki Video Bagi-bagi Amplop Bergambar Kader dan Logo PDIP di Tempat Ibadah

Bawaslu Selidiki Video Bagi-bagi Amplop Bergambar Kader dan Logo PDIP di Tempat Ibadah

By Joni Sitohang
29 Maret 2023
517
0
Bawaslu Selidiki Video Bagi-bagi Amplop Bergambar Kader dan Logo PDIP di Tempat Ibadah

TIKTAK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sedang menelusuri informasi terkait video bagi-bagi uang di dalam masjid yang sempat viral di dunia maya.

Menurut Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Puadi menyebut pihaknya sedang mendalami kebenaran informasi tersebut.

“Saat ini sedang kami telusuri kebenaran informasi tersebut,” ujar Puadi, seperti dilansir Tempo.co pada Senin (27/3/23).

Baca juga : Daftar Cawapres Teratas Versi Survei IPI: Ridwan Kamil, Sandiaga, Erick Thohir dan AHY

Untuk diketahui, video tersebut diunggah pertama kali oleh akun Twitter @Aiek_Speechlees. Dalam video itu, tampak sejumlah orang tengah membagikan amplop bergambar logo PDIP dengan foto kader partai tersebut. Amplop itu terlihat dibagikan di dalam masjid kepada jemaah yang sedang bersholawat.

“Katanya Masjid tidak boleh buat kegiatan POLITIK ?! Lalu, yang dilakukan @PDI_Perjuangan ini apa namanya?! Bagi-bagi amplop merah simbol PDIP isi Rp300 ribu,” cuit akun @Aiek_Speechlees dalam unggahannya pada 26 Maret 2023.

Dalam unggahan video tersebut, kedua foto kader PDIP di amplop itu yakni Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim), Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep sekaligus Bupati Sumenep Madura 2021-2024, Achmad Fauzi.

Baca juga : Elektabilitas Anies Merosot, NasDem Siap Evaluasi

Sebelumnya, Bawaslu secara tegas menyatakan masjid dan tempat ibadah lainnya adalah salah satu tempat yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye pada Pemilu 2024. Keputusan itu merujuk pada Pasal 280 Undang-Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta Pemilu hanya boleh memakai tempat ibadah saat diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak menggunakan atribut kampanye Pemilu.

Sementara itu, anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menjelaskan bahwa selain syarat undangan dan tidak memakai atribut kampanye, pihaknya juga menambah satu aturan baru soal penggunaan tempat ibadah sebagai kegiatan politik. Dia mengatakan satu aturan tersebut yaitu penyelenggara acara tak boleh hanya mengundang satu pesera Pemilu saja.

“Bila peserta Pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) kalau diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta Pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tak boleh hanya salah satu peserta Pemilu saja,” tutur Lolly dalam “Sarasehan Kemasjidan Tahun 2023” yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Jumat (17/3/23).

TagsBawasluPDIPPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Gibran Tantang Kubu AMIN Buktikan Tudingan Politisasi Bansos di Pilpres 2024
    Nasional

    Gibran Tantang Kubu AMIN Buktikan Tudingan Politisasi Bansos di Pilpres 2024

    9 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Tanggapi 'Isu Berbahaya' Jokowi-Prabowo, Sambil Ungkit Era Soekarno dan Soeharto
    Nasional

    Pengamat Tanggapi ‘Isu Berbahaya’ Jokowi-Prabowo, Sambil Ungkit Era Soekarno dan Soeharto

    18 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • 50 Relawan Buruh di Gresik Deklarasi Dukungan untuk Duet Ganjar-Erick Thohir
    Nasional

    50 Relawan Buruh di Gresik Deklarasi Dukungan untuk Duet Ganjar-Erick Thohir

    9 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Janji Pilpres Cak Imin: Kasih Modal Anak Muda Rp10 juta Tanpa Agunan dan Bunga
    Nasional

    Janji Pilpres Cak Imin: Kasih Modal Anak Muda Rp10 juta Tanpa Agunan dan Bunga

    20 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • PKS Terus Rayu Golkar Gabung Koalisi Perubahan
    Nasional

    PKS Terus Rayu Golkar Gabung Koalisi Perubahan

    27 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • PSI: Ganjar-Prabowo Belum Tentu Rival, Siapa Tahu Jadi Duet
    Nasional

    PSI: Ganjar-Prabowo Belum Tentu Rival, Siapa Tahu Jadi Duet

    8 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ibaratkan Gibran Seperti Gula Dikerubungi Semut, PDIP: Ada Semut yang Baik dan Ada yang Menjerumuskan
    Nasional

    Ibaratkan Gibran Seperti Gula Dikerubungi Semut, PDIP: Ada Semut yang Baik dan Ada yang Menjerumuskan

  • Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati
    Nasional

    Jokowi Terbitkan Maklumat Soal 75 Pegawai KPK, Begini Respons Firli

  • Bahaya Berat Badan Turun Terlalu Cepat bagi Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Bahaya Berat Badan Turun Terlalu Cepat bagi Kesehatan

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?
    Nasional

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

  • Megawati Hangestri Bisa Jadi Tandem Maut Ersandrina di Timnas Voli Putri
    Olahraga

    Megawati Hangestri Bisa Jadi Tandem Maut Ersandrina di Timnas Voli Putri

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.