
TIKTAK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sedang menelusuri informasi terkait video bagi-bagi uang di dalam masjid yang sempat viral di dunia maya.
Menurut Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Puadi menyebut pihaknya sedang mendalami kebenaran informasi tersebut.
“Saat ini sedang kami telusuri kebenaran informasi tersebut,” ujar Puadi, seperti dilansir Tempo.co pada Senin (27/3/23).
Baca juga : Daftar Cawapres Teratas Versi Survei IPI: Ridwan Kamil, Sandiaga, Erick Thohir dan AHY
Untuk diketahui, video tersebut diunggah pertama kali oleh akun Twitter @Aiek_Speechlees. Dalam video itu, tampak sejumlah orang tengah membagikan amplop bergambar logo PDIP dengan foto kader partai tersebut. Amplop itu terlihat dibagikan di dalam masjid kepada jemaah yang sedang bersholawat.
“Katanya Masjid tidak boleh buat kegiatan POLITIK ?! Lalu, yang dilakukan @PDI_Perjuangan ini apa namanya?! Bagi-bagi amplop merah simbol PDIP isi Rp300 ribu,” cuit akun @Aiek_Speechlees dalam unggahannya pada 26 Maret 2023.
Dalam unggahan video tersebut, kedua foto kader PDIP di amplop itu yakni Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim), Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep sekaligus Bupati Sumenep Madura 2021-2024, Achmad Fauzi.
Baca juga : Elektabilitas Anies Merosot, NasDem Siap Evaluasi
Sebelumnya, Bawaslu secara tegas menyatakan masjid dan tempat ibadah lainnya adalah salah satu tempat yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye pada Pemilu 2024. Keputusan itu merujuk pada Pasal 280 Undang-Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta Pemilu hanya boleh memakai tempat ibadah saat diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak menggunakan atribut kampanye Pemilu.
Sementara itu, anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menjelaskan bahwa selain syarat undangan dan tidak memakai atribut kampanye, pihaknya juga menambah satu aturan baru soal penggunaan tempat ibadah sebagai kegiatan politik. Dia mengatakan satu aturan tersebut yaitu penyelenggara acara tak boleh hanya mengundang satu pesera Pemilu saja.
“Bila peserta Pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) kalau diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta Pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tak boleh hanya salah satu peserta Pemilu saja,” tutur Lolly dalam “Sarasehan Kemasjidan Tahun 2023” yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Jumat (17/3/23).