TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Meski Kemenag sudah Klarifikasi, Roy Suryo Tetap Polisikan Menag Yaqut

Meski Kemenag sudah Klarifikasi, Roy Suryo Tetap Polisikan Menag Yaqut

By Joni Sitohang
25 Februari 2022
441
0
Meski Kemenag sudah Klarifikasi, Roy Suryo Tetap Polisikan Menag Yaqut

TIKTAK.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tetap akan memolisikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, walaupun pihak Kementerian Agama sudah melakukan klarifikasi. Hal itu merupakan buntut dari dugaan penistaan agama Yaqut mengenai suara azan dan gonggongan anjing.

Kemudian Roy mempersilakan pihak Kemenag untuk melakukan klarifikasi atas pernyataan Yaqut tersebut. Akan tetapi, Roy mengatakan pihaknya tidak salah persepsi dan Yaqut tetap salah karena sudah melontarkan pernyataannya tersebut.

“Jadi bila ada ‘klarifikasi’ tersebut, rasanya tidak demikian yang diterima oleh masyarakat,” ujar Roy, seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Muhaimin Minta Pemilu 2024 Mundur, Demokrat: Bisa Jerumuskan Jokowi Langgar Konstitusi

Untuk diketahui, Roy sempat mengatakan ucapan Yaqut yang diduga membandingkan antara kumandang azan dan gonggongan anjing itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia pun mengklaim ucapan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Bahkan Roy juga berencana membawa pelbagai bukti demi menunjang laporannya tersebut. Dia menjelaskan, di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut dan pemberitaan berbagai media.

Sementara itu, pihak Kemenag melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar, telah mengklarifikasi bahwa Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Thobib menilai kabar Yaqut yang membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

Baca juga : Gugatan Gatot Nurmantyo Cs Soal Ambang Batas Capres Ditolak MK

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, melainkan Menag sedang mencontohkan soal pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” terang Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/3/22).

Sekadar informasi, kasus ini bermula ketika Yaqut menyebut penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur supaya tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Lantas Yaqut mengibaratkan dengan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.

Yaqut menyampaikan hal itu di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/2/22). Saat itu dia menjawab pertanyaan pewarta terkait surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.

TagsKemenagMenag YaqutMenteri AgamaRoy SuryoYaqut Cholil Qoumas

Related articles More from author

  • Tekad Sandiaga Soal Program Oke Oce Setelah Jadi Menteri Jokowi
    Nasional

    Tekad Sandiaga Soal Program Oke Oce Setelah Jadi Menteri Jokowi

    29 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • DPR Kritik Menteri Agama yang Tanpa Konsultasi Putuskan Sepihak Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020
    Nasional

    DPR Kritik Menteri Agama yang Tanpa Konsultasi Putuskan Sepihak Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020

    3 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Tantang Menag Yaqut Diskusi Soal Agama
    Nasional

    Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Tantang Menag Yaqut Diskusi Soal Agama

    22 April 2021
    By Johan Arif
  • 5 Poin Penting Soal Pengaturan Pengeras Suara Masjid di Surat Edaran Menag Yaqut
    Nasional

    5 Poin Penting Soal Pengaturan Pengeras Suara Masjid di Surat Edaran Menag Yaqut

    23 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Bukan karena Sakit, Ini Alasan KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah
    Nasional

    Bukan karena Sakit, Ini Alasan KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah

    30 Maret 2026
    By Joni Sitohang
  • Temui Menag, Cak Imin Bahas Standarisasi dan Keamanan Bangunan Ponpes
    Nasional

    Temui Menag, Cak Imin Bahas Standarisasi dan Keamanan Bangunan Ponpes

    8 Oktober 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Bakal Boyong 500 Relawan ke IKN Awal Agustus
    Nasional

    Jokowi Bakal Boyong 500 Relawan ke IKN Awal Agustus

  • Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Haram Risywah Politik Jelang Pilkada, Apa Itu?
    Nasional

    Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Haram Risywah Politik Jelang Pilkada, Apa Itu?

  • teledental medicine atau teledentistry
    Tips & Tutorial

    Cara Aman Pergi ke Dokter Gigi Saat Pandemi Covid-19

  • Bacawapres Ganjar Tersisa Tiga Nama: Mahfud MD, Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno
    Nasional

    Bacawapres Ganjar Tersisa Tiga Nama: Mahfud MD, Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno

  • Pelajaran Berharga Usai Laga Tottenham vs Arsenal
    Olahraga

    Pelajaran Berharga Usai Laga Tottenham vs Arsenal

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.