TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Di Ibu Kota Baru Tak Ada Pilkada dan DPRD, Apakah Tak Melanggar Konstitusi?

Di Ibu Kota Baru Tak Ada Pilkada dan DPRD, Apakah Tak Melanggar Konstitusi?

By Joni Sitohang
23 Februari 2022
448
0
'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Bikin Heboh, Pengusaha Muda Tegas Tetap Dukung Ibu Kota Negara Pindah

TIKTAK.ID – Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara disebut-sebut hanya akan menggelar Pemilu tingkat nasional, tanpa Pemilu Kepala Daerah maupun pemilihan calon anggota legislatif lokal. Aturan tersebut diklaim sesuai dengan UUD 1945.

“Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional,” begitu bunyi Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (21/2/22).

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong mengungkapkan bahwa tidak adanya DPRD di Nusantara menjadi sifat “kekhususan” dari Pemerintah Daerah Khusus IKN.

Baca juga : Pengamat Prediksi Elektabilitas Anies Anjlok jika Jabatannya Tak Diperpanjang

“Basis kekhususannya itu terdapat pada konstitusi pasal 18B ayat 1: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” ujar Wendy kepada wartawan, Senin (21/2/22).

Wendy menyatakan selain perspektif hukum tata negara, UU IKN juga bakal mempertimbangkan perspektif pengelolaan Ibu Kota modern yang disebut “City Manager”. Dia menjelaskan, model pemerintahan itu akan memfokuskan Kepala Otorita IKN mengelola kota modern secara efektif.

“Artinya, di samping mempertimbangkan teks (dengan argumen hukum yang sudah disebut di atas), UU IKN juga akan mempertimbangkan konteks. Perspektif atau paradigma baru yang berdasarkan kajian-kajian terkini,” ucap Wendy.

Baca juga : Vandalisme ‘Ganjar The Next Presiden RI’ di Dekat Menara Eiffel Viral

“Dengan begitu, Kepala Otorita dapat memfokuskan energinya untuk menangani kompleksitas kota modern. Jangan terlalu diberikan beban lain-lain lagi, dan ini yang saya bilang mengadopsi perspektif baru,” sambungnya.

Kepala Otorita IKN Nusantara sendiri adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN yang berkedudukan setingkat menteri. Pemilihan Kepala Otorita dan wakilnya itu akan ditunjuk langsung oleh Presiden.

“Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden, usai berkonsultasi dengan DPR,” bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.

Baca juga : Fadli Zon Ungkap Penyebab Minyak Goreng Langka

Perlu diketahui, sejumlah pihak mengkritik mekanisme penunjukan langsung pemimpin IKN oleh Presiden. Sebab, hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945. Menurut Ayat (3), “pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.” Sementara Ayat (4) menyatakan, “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

TagsDPRDIbu Kota BaruIbu Kota NegaraIKNKepala Badan Otorita

Related articles More from author

  • 3 Alasan PKS Inginkan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Negara RI
    Nasional

    3 Alasan PKS Inginkan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Negara RI

    1 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Wow, Putin Tawari Jokowi Energi Nuklir dan Kereta untuk ‘Proyek Ambisius' IKN Nusantara
    Nasional

    Wow, Putin Tawari Jokowi Energi Nuklir dan Kereta untuk ‘Proyek Ambisius’ IKN Nusantara

    5 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Kementerian PUPR Sebut Istana Presiden dan Wapres di IKN Bakal Dipisah, Kenapa?
    Nasional

    Kementerian PUPR Sebut Istana Presiden dan Wapres di IKN Bakal Dipisah, Kenapa?

    29 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Lewat Menko AHY, Prabowo Pastikan Proyek IKN Berlanjut
    Nasional

    Lewat Menko AHY, Prabowo Pastikan Proyek IKN Berlanjut

    6 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Rombongan Gus Yahya PBNU Bahas Izin Tambang dengan Jokowi di Istana
    Nasional

    Rombongan Gus Yahya PBNU Bahas Izin Tambang dengan Jokowi di Istana

    22 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • KSP Bocorkan Sosok yang Bakal Memimpin IKN 'Nusantara', Tak Ada Nama Ahok?
    Nasional

    KSP Bocorkan Sosok yang Bakal Memimpin IKN ‘Nusantara’, Tak Ada Nama Ahok?

    24 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Bisa Terwujud, Hanya Saja…
    Nasional

    Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Bisa Terwujud, Hanya Saja…

  • Anggap 'Tak Moncer Lagi', Poyuono Yakin Jokowi-Prabowo Kalah Meski Lawan Kotak Kosong di 2024
    Nasional

    Poyuono Yakin Prabowo Kalah di 2024 Walaupun Duet Sama Jokowi

  • Antara Pertemuan Anies-RK di Sumedang dan Ganjar-Sandiaga di Sleman
    Nasional

    Antara Pertemuan Anies-RK di Sumedang dan Ganjar-Sandiaga di Sleman

  • Egy Maulana dan Witan Sulaeman Jadi Starter, FK Senica Kalah 4-0
    Olahraga

    Egy Maulana dan Witan Sulaeman Jadi Starter, FK Senica Kalah 4-0

  • Tips Hilangkan Rasa Kantuk di Siang Hari
    Tips & Tutorial

    Tips Hilangkan Rasa Kantuk di Siang Hari

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.