TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›9 Aturan Turunan UU IKN Nusantara Diteken Jokowi, Apa Saja?

9 Aturan Turunan UU IKN Nusantara Diteken Jokowi, Apa Saja?

By Joni Sitohang
19 Februari 2022
775
0
Pengusaha Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Ibu Kota 'Nusantara'

TIKTAK.ID – Saat ini Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Tim lintas kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) terus berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna mematangkan aturan turunan UU itu.

Menurut Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong, aturan turunan UU IKN bakal dirampungkan sekitar bulan Maret- April tahun ini.

“Targetnya akan rampung pada Maret-April. Total ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan secara bertahap,” terang Wandy, seperti dilansir Sindonews.com, Jumat (18/2/22).

Baca juga : Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Calon Bos IKN, DPR: Pengumuman Tunggu Hari Baik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN pada 15 Februari 2022. Berikut ini 9 aturan turunan UU IKN yang sedang disusun oleh Pemerintah, seperti yang disampaikan Wandy:

  1. Peraturan Presiden mengenai Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN).
  2. Peraturan Presiden soal Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN).
  3. Peraturan Presiden terkait Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN).
  4. Peraturan Pemerintah mengenai Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ((Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

Baca juga : Guntur Romli: MUI Tempat Berlindung Jaringan Terorisme

  • PP soal Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN)
  • PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara serta aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN)
  • PP terkait Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 36 ayat (7) UU IKN)
  • PP mengenai Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (Pasal 26 ayat (2) UU IKN)
  1. Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN)
  2. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara soal Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (4) UU IKN).

Baca juga : 2 Resep Paten Jokowi Lawan Omicron, Apa Saja?

  1. Peraturan Presiden mengenai Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).
  2. Peraturan Presiden soal Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional. (Pasal 22 ayat (5) UU IKN).
  3. Keputusan Presiden mengenai Pengalihan Kedudukan, Fungsi, serta Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).
TagsIbu Kota BaruIbu Kota NegaraIKNJokowiKantor Staf PresidenKSP

Related articles More from author

  • Fakta Utang RI yang Mencapai 6.074 Triliun dan Ketahanan Ekonomi Era Jokowi
    Nasional

    Fakta Utang RI yang Mencapai 6.074 Triliun dan Ketahanan Ekonomi Era Jokowi

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Fadjroel Rachman: Presiden Jokowi Akan Copot Menteri yang Kerjanya Lamban
    Nasional

    Fadjroel Rachman: Presiden Jokowi Akan Copot Menteri yang Kerjanya Lamban

    25 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Histori Bongkar Pasang Kabinet di 8 Tahun Jokowi Presiden
    Nasional

    Histori Bongkar Pasang Kabinet di 8 Tahun Jokowi Presiden

    16 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Jokowi Singgung Tips Atasi Banjir DKI, Sindir Anies?
    Nasional

    Jokowi Singgung Tips Atasi Banjir DKI, Sindir Anies?

    18 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Jokowi: Tak Pakai Masker Kena Denda!
    Nasional

    Jokowi: Tak Pakai Masker Kena Denda!

    18 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Diganjal PDIP, Ulang Strategi Lama Pencalonan Jokowi-Ahok?
    Nasional

    Ganjar Diganjal PDIP, Ulang Strategi Lama Pencalonan Jokowi-Ahok?

    25 Mei 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TCL Luncurkan Seri A9, TV Android Mulai Rp1 Jutaan
    Teknologi

    TCL Luncurkan Seri A9, TV Android Mulai Rp1 Jutaan

  • Komunitas Luna Nera, Ingin Berikan Ruang Aman Bagi Gamer Perempuan
    Teknologi

    Komunitas Luna Nera, Ingin Berikan Ruang Aman Bagi Gamer Perempuan

  • Nichkhun dan Chansung 2PM Akan Gabung dengan Taecyeon Tampil di 'Vincenzo'
    Selebriti

    Nichkhun dan Chansung 2PM Akan Gabung dengan Taecyeon Tampil di ‘Vincenzo’

  • Lawan Embargo AS, Rusia Siap Kirim Sistem Pertahanan Udara S-400 Triumf Tercanggihnya jika Iran Mau
    Internasional

    Lawan Embargo AS, Rusia Siap Kirim Sistem Pertahanan Udara S-400 Triumf Tercanggihnya jika Iran Mau

  • Soal Makan Siang Gratis, Kemenag Minta Ada Pembahasan Lintas Kementerian
    Nasional

    Soal Makan Siang Gratis, Kemenag Minta Ada Pembahasan Lintas Kementerian

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.