TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bambang Trihatmodjo Gugat Mantan Menteri Perdagangan Jokowi Soal Sea Games 1997

Bambang Trihatmodjo Gugat Mantan Menteri Perdagangan Jokowi Soal Sea Games 1997

By Joni Sitohang
17 Februari 2022
504
0
Bambang Trihatmodjo Gugat Mantan Menteri Perdagangan Jokowi Soal Sea Games 1997

TIKTAK.ID – Pengusaha sekaligus putra ketiga mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, diketahui menggugat Eks Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Enggartiasto Lukita, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/1/22). Gugatan itu terkait penyelenggaraan Sea Games 1997 yang diadakan di Jakarta.

Gugatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tersebut juga menggugat sejumlah nama lain, yaitu Oey Se Khay, Hendro Santoso Gondokusumo, Bambang Riyadi Soegomo, dan Made Oka Masagung.

Kemudian melalui petitumnya, Bambang meminta pengadilan agar mendesak tergugat memberikan laporan pelaksanaan dan laporan keuangan, dalam pernyataan tertulis soal konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997.

Baca juga : Banyak Pihak Dukung Jadi Capres 2024, Begini Kata Erick Thohir

Selain itu, Bambang meminta agar PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), guna menyelesaikan pertanggungjawaban perseroan mengenai Sea Games 1997.

“Menghukum para tergugat supaya dapat mempertanggungjawabkan secara langsung dan mengembalikan kepada penggugat nilai selisih penggunaan dana yang melebihi kesanggupan konsorsium swasta sebesar Rp51,62 miliar,” tulis petitum itu, seperti dilansir CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Bambang mendesak para tergugat untuk membayarkan potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh, yakni sebesar 6 persen per tahun. Hal itu berarti total dana yang diminta untuk dikembalikan sebesar Rp68,14 miliar.

Baca juga : Relawan Jokowi Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo di Sumbar

“Bila dikalikan dengan harapan keuntungan atas bunga yang diperoleh, jika diasumsikan nilai bunga 6 persen per tahun sejak 1999 adalah sebagai berikut Rp51,62 miliar dikali 6 persen dikali 22 tahun menjadi Rp68,14 miliar,” tulisnya.

Gugatan itu turut meminta seluruh harta yang dimiliki para tergugat agar dijadikan sebagai jaminan secara umum. Bambang mengklaim jaminan itu demi memenuhi kewajiban pengembalian seluruh kerugian yang ditanggung oleh penggugat.

Sekadar informasi, kasus ini berawal saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Ketika itu, Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997, dan teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Baca juga : Soal JHT 56 Tahun, KSPI: Menaker Ida Fauziyah telah Melawan Presiden Jokowi

Presiden Soeharto menggelontorkan dana Rp35 miliar untuk konsorsium itu lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana itu merupakan dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang digunakan Kemensetneg.

Usai hajatan SEA Games dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana kepada negara ditambah bunga 5 persen per tahun, sehingga tagihan jadi Rp50 miliar. Sri Mulyani sempat mencekal Bambang ke luar negeri. Bambang pun tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta, namun kalah.

TagsBambang TrihatmodjoEnggartiasto LukitaJokowiMenteri PerdaganganSEA GAMES

Related articles More from author

  • NasDem Tegaskan Tak Akan Menarik Diri dari Pemerintahan Jokowi Meski Tak Punya Menteri Sekalipun
    Nasional

    NasDem Tegaskan Tak Akan Menarik Diri dari Pemerintahan Jokowi Meski Tak Punya Menteri Sekalipun

    18 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Kritik Jokowi Soal Pertemuan Ketum Parpol di Istana, ICW: Tak Etis dan Timbulkan Konflik Kepentingan
    Nasional

    Kritik Jokowi Soal Pertemuan Ketum Parpol di Istana, ICW: Tak Etis dan Timbulkan Konflik Kepentingan

    8 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Survei Charta Politika: 51,3% Yakin Istana Tak Terlibat KLB Demokrat
    Nasional

    Survei Charta Politika: 51,3% Yakin Istana Tak Terlibat KLB Demokrat

    30 Maret 2021
    By Johan Arif
  • Hadir KTT di AS, Jokowi Carter Pesawat Garuda Indonesia Lagi
    Nasional

    Hadir KTT di AS, Jokowi Carter Pesawat Garuda Indonesia Lagi

    13 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Jubir Istana Unggah 'Enggak Bisa Kerja Maunya Ribut Aja', Sentil Airlangga?
    Nasional

    Jubir Istana Unggah ‘Enggak Bisa Kerja Maunya Ribut Aja’, Sentil Airlangga?

    14 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Mengapa Jokowi Selalu Menunjuk Luhut?
    Nasional

    Mengapa Jokowi Selalu Menunjuk Luhut?

    7 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Ancam Tindak Menterinya yang Tak Bekerja untuk Rakyat
    Nasional

    Prabowo Ancam Tindak Menterinya yang Tak Bekerja untuk Rakyat

  • Olike Zeth W5, Jam Tangan Pintar Harga Rp700 Ribuan
    Teknologi

    Olike Zeth W5, Jam Tangan Pintar Harga Rp700 Ribuan

  • PA 212 Demo Tuntut MPR Gelar Sidang Istimewa Lengserkan Jokowi, NasDem: Gak Nyambung!
    Nasional

    PA 212 Demo Tuntut MPR Gelar Sidang Istimewa Lengserkan Jokowi, NasDem: Gak Nyambung!

  • Presiden Ukraina Nyatakan Siap Berunding dengan Rusia di Israel
    Internasional

    Presiden Ukraina Nyatakan Siap Berunding dengan Rusia di Israel

  • Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!
    Nasional

    Relawan Kecam Kelompok yang Terus Giring Isu Jokowi 3 Periode

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.