TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polri Naikkan Pangkat Direktur Densus 88 Jadi Jenderal Bintang 1

Polri Naikkan Pangkat Direktur Densus 88 Jadi Jenderal Bintang 1

By Joni Sitohang
27 Desember 2021
1145
0
Polri Naikkan Pangkat Direktur Densus 88 Jadi Jenderal Bintang 1

TIKTAK.ID – Polri diketahui memberikan kenaikan pangkat jabatan Direktur kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, dari yang awalnya dipimpin Komisaris Besar (Kombes) menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen). Hal itu demi penguatan organisasi.

“Ini merupakan penguatan organisasi di Satker Densus 88 Antiteror, di mana sebelumnya jabatan Direktur itu diduduki oleh perwira Polri dengan pangkat perwira menengah,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Ahmad menjelaskan, dalam hal ini bakal ada lima perwira yang mengisi jabatan sebagai Direktur di Densus 88 memperoleh kenaikan pangkat menjadi Jenderal Bintang 1. Dia pun mengklaim kebijakan tersebut diambil oleh Korps Bhayangkara supaya bisa melakukan penanganan tindak pidana terorisme secara lebih baik, terutama dalam hal pencegahan.

Baca juga : Pengamat: Kemesraan Jokowi-Prabowo Bakal Berlanjut di 2024

Sekadar informasi, kebijakan tersebut didasari oleh Keputusan Kapolri Nomor KEP/1482/IX/2021 tanggal 27 September 2021. Dalam surat itu, diputuskan bahwa penguatan kepangkatan jabatan Direktur pada Densus 88 Antiteror Polri, yang mulanya berpangkat Kombes Pol menjadi Brigjen.

Tidak hanya itu, struktur Satuan Tugas Kewilayahan (Satgaswil) juga naik tipe menjadi tipe A. Kemudian dengan adanya pengukuhan tersebut, secara otomatis para Direktur Densus 88 bakal naik jabatan menjadi Brigjen.

Direktur yang saat ini berpangkat Brigjen yakni Kombes Herry Heryawan yang dikukuhkan sebagai Direktur Penyidikan Densus 88 Antiteror Polri. Terdapat pula nama Kombes Zet Ringu yang dikukuhkan sebagai Direktur Intel Densus 88 dan Kombes Soeseno Noerhandoko yang dikukuhkan sebagai Direktur Penindakan Densus 88. Ketiganya bakal memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.

Baca juga : Benarkah Pertemuan Retno Marsudi -Menlu AS Bahas Normalisasi RI-Israel?

Selain itu, Kombes Arif Makhfudiharto yang sebelumnya menjabat Kasatgaswil Jawa Barat Densus 88 Antiteror Polri diangkat menjadi Diridensos Densus 88. Terakhir, Kasatgaswil DKI Jakarta Kombes Tubagus Ami Prindani dimutasi menjabat sebagai PS Direktur Pencegahan.

Di sisi lain, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyoroti langkah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menaikkan pangkat tiga perwira menengah di Densus 88 menjadi Brigjen. Edi berpendapat perlu adanya sosok perwira Polri yang andal dan betul-betul menguasai bidangnya, sehingga tindak pidana terorisme di Indonesia dapat terus ditekan.

TagsDensus 88Polri

Related articles More from author

  • Dipolisikan Akibat Cuitannya Soal Kematian Maaher di Rutan, Ini Reaksi Novel Baswedan
    Nasional

    Dipolisikan Akibat Cuitannya Soal Kematian Maaher di Rutan, Ini Reaksi Novel Baswedan

    12 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Akhirnya Terungkap, Dalang Kasus Penyerangan Acara Midodareni Solo Terkait Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah
    Nasional

    Akhirnya Terungkap, Dalang Kasus Penyerangan Acara Midodareni Solo Terkait Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah

    1 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polri Siap Tindak Tegas Penyebar Hoaks Tewasnya Laskar FPI di Tol Cikampek
    Nasional

    Polri Siap Tindak Tegas Penyebar Hoaks Tewasnya Laskar FPI di Tol Cikampek

    11 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Ini Sejumlah Temuan Polri dan PPATK Soal Penggelapan Dana Sosial ACT
    Nasional

    Ini Sejumlah Temuan Polri dan PPATK Soal Penggelapan Dana Sosial ACT

    11 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Densus 88 Beberkan Syam Organizer Hasilkan Hampir 15 Miliar Per Tahun untuk Danai Teroris
    Nasional

    Densus 88 Ungkap Rencana Jaringan NII Gulingkan Jokowi sebelum 2024

    20 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Dalih Polri Tidak Menindak Kerumunan Massa Gibran yang Langgar Protokol Kesehatan di Solo
    Nasional

    Dalih Polri Tidak Menindak Kerumunan Massa Gibran yang Langgar Protokol Kesehatan di Solo

    20 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Buka Gerai Kebab Ngidam, Vanessa Angel Ikuti Prinsip Bisnis Orang Padang
    Selebriti

    Buka Gerai Kebab Ngidam, Vanessa Angel Ikuti Prinsip Bisnis Orang Padang

  • Ridwan Kamil Rotasi 400 PNS Jabar, Diganti Robot
    Nasional

    Ridwan Kamil Rotasi 400 PNS Jabar, Diganti Robot

  • Tito Minta Gubernur Sulsel Segera Proses Darmawangsa Jadi Bupati Gowa
    Nasional

    Tito Minta Gubernur Sulsel Segera Proses Darmawangsa Jadi Bupati Gowa

  • Ini Penyebab Batuk setelah Minum Es
    Tips & Tutorial

    Ini Penyebab Batuk setelah Minum Es

  • Tak Hadiri Undangan Anggota DPRD DKI, Ahok Titip Salam ke Anies
    Nasional

    Tak Hadiri Undangan Anggota DPRD DKI, Ahok Titip Salam ke Anies

Artikel Terbaru

  • Cara Menyimpan Kontak Baru di HP dengan Benar dan Mudah 27 Oktober 2026
  • Ahmad Doli Tak Setuju Pansel KPU Dibentuk Sekarang, Ini Alasannya 27 Oktober 2026
  • Panduan Lengkap 10 Manfaat Kayu Manis untuk Tubuh yang Sehat 27 Oktober 2026
  • Cara Merebus Sayur Agar Warna Tetap Hijau dan Nutrisi Terjaga 26 Oktober 2026
  • Profil Liliyana Natsir: Biodata, Karier, dan Prestasi 26 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (89)
  • Keuangan (22)
  • Kuliner (1,068)
  • Nasional (8,018)
  • Olahraga (1,146)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,286)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.