TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tito Minta Gubernur Sulsel Segera Proses Darmawangsa Jadi Bupati Gowa

Tito Minta Gubernur Sulsel Segera Proses Darmawangsa Jadi Bupati Gowa

By Johan Arif
16 Oktober 2026
0
0
Tito Minta Gubernur Sulsel Segera Proses Darmawangsa Jadi Bupati Gowa

Contents

  • 1. Tito Minta Gubernur Sulsel Segera Proses Darmawangsa Jadi Bupati Gowa
    • 1.1. Arahan Mendagri ke Pemerintah Provinsi Sulsel
    • 1.2. DPRD Gowa Sudah Sampaikan Usulan Resmi
    • 1.3. Status Plt Berlaku hingga Penetapan Definitif
    • 1.4. SK Pemberhentian Sitti Husniah Sudah Ditandatangani
    • 1.5. Tiga Dugaan Pelanggaran di Balik Pemberhentian
    • 1.6. Langkah ke Depan

Tito Minta Gubernur Sulsel Segera Proses Darmawangsa Jadi Bupati Gowa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Gowa untuk mengusulkan Penjabat (Plt) Bupati Darmawangsa Muin menjadi bupati definitif. Arahan itu disampaikan tak lama setelah Tito menandatangani pemberhentian Sitti Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

Arahan Mendagri ke Pemerintah Provinsi Sulsel

Di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (15/10), Tito mengungkapkan bahwa ia telah menghubungi gubernur lewat telepon. Pemerintah pusat meminta tiga langkah dijalankan berurutan: pemberhentian bupati dilakukan hari itu juga, Wakil Bupati Gowa ditunjuk sebagai penjabat, lalu hasil koordinasi dengan pimpinan dewan ditindaklanjuti melalui usulan penjabat menjadi bupati definitif.

Ia menambahkan bahwa penunjukan status penjabat memang diperlukan karena DPRD setempat belum menyampaikan usulan bupati definitif, sehingga proses tersebut menjadi jembatan sebelum penetapan akhir dilakukan Kemendagri. Baca juga: mekanisme pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri.

DPRD Gowa Sudah Sampaikan Usulan Resmi

Menurut Tito, DPRD Gowa telah mengirimkan surat usulan resmi terkait pemberhentian Sitti Husniah dari kursi bupati. Setelah putusan Mahkamah Agung, pimpinan dewan menggelar rapat paripurna dan menyusun surat resmi kepada Mendagri untuk memberhentikan bupati serta menunjuk wakil bupati.

Meski demikian, ia menegaskan koordinasi lanjutan bersama gubernur tetap dibutuhkan agar usulan bupati definitif segera terbit, sehingga proses administrasi pemerintahan di Gowa tidak berlarut-larut.

Status Plt Berlaku hingga Penetapan Definitif

Soal mekanisme ini, Wakil Mendagri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa status penjabat akan berjalan sampai DPRD Kabupaten Gowa melantik Darmawangsa. Setelah itu, Kemendagri baru menetapkannya sebagai bupati definitif.

Ia memastikan Kemendagri telah menunjuk wakil bupati sebagai penjabat, dan status tersebut hanya berlaku sementara sampai ada penetapan definitif yang mengacu pada usulan DPRD.

SK Pemberhentian Sitti Husniah Sudah Ditandatangani

Tito membenarkan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah pada Rabu (14/10) kemarin. Ia menyebut langkah tersebut sebagai konsekuensi dari ketentuan yang berlaku, bukan keputusan yang diambil di luar prosedur.

Tiga Dugaan Pelanggaran di Balik Pemberhentian

Pemberhentian Sitti Husniah dilatarbelakangi tiga dugaan pelanggaran yang sebelumnya didalami pansus DPRD:

  1. Dugaan perbuatan tercela, terkait isu perselingkuhan yang mencuat ke publik pada Maret 2026.
  2. Dugaan korupsi pada anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, dengan estimasi nilai mencapai Rp16 miliar.
  3. Dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mencabut bantuan beasiswa program doktoral (S3) seorang mahasiswi.

Di luar ketiga perkara tersebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri juga telah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lihat juga: dugaan korupsi pejabat daerah.

Langkah ke Depan

Dengan arahan Mendagri, proses selanjutnya berada di tangan pemerintah provinsi dan DPRD Gowa. Jika usulan bupati definitif segera disampaikan, penetapan Darmawangsa Muin dapat dikejar oleh Kemendagri dalam waktu dekat. Sementara itu, kasus hukum yang menimpa Sitti Husniah tetap berjalan di jalur yang berbeda. Simak pula perkembangan berita politik Indonesia lainnya.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Mantap! Saksikan Jokowi Tegas Soal Natuna, China Berubah 180 Derajat
    Nasional

    Mantap! Saksikan Jokowi Tegas Soal Natuna, China Berubah 180 Derajat

    11 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Keluarga Korban 97-98 Gugat Panglima TNI Andika
    Nasional

    Keluarga Korban 97-98 Gugat Panglima TNI Andika

    5 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?
    Nasional

    Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Petinggi Golkar Pertanyakan Alasan UI Batalkan Disertasi Bahlil
    Nasional

    Petinggi Golkar Pertanyakan Alasan UI Batalkan Disertasi Bahlil

    9 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Soal Anies Gelar Salat Id di JIS, Pengamat: Cara Cerdik Ciptakan Panggung Politik
    Nasional

    Soal Anies Gelar Salat Id di JIS, Pengamat: Cara Cerdik Ciptakan Panggung Politik

    6 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Mantan Pejabat Jokowi dan Eks Pendukung Prabowo Bentuk Kelompok Oposisi, Siasat untuk Pemilu 2024?
    Nasional

    Mantan Pejabat Jokowi dan Eks Pendukung Prabowo Bentuk Kelompok Oposisi, Siasat untuk Pemilu 2024?

    20 Agustus 2020
    By Adam Humain

Berita Menarik Lainnya

  • Gus Mus hingga Romo Magnis Desak Status Bencana Nasional Karhutla
    Nasional

    Gus Mus hingga Romo Magnis Desak Status Bencana Nasional Karhutla

  • Andika Perkasa Resmi Disetujui DPR Jadi Panglima TNI
    Nasional

    Diusulkan Capres 2024 oleh Nasdem, Sejauh Mana Peluang Andika Perkasa?

  • FAO Peringatkan Ancaman Krisis Pangan Dunia, Jokowi Perintahkan BUMN Buka Lahan Sawah Baru
    Nasional

    FAO Peringatkan Ancaman Krisis Pangan Dunia, Jokowi Perintahkan BUMN Buka Lahan Sawah Baru

  • Infinix Zero Ultra Punya Kamera 200 MP dan Fast Charging 180W
    Teknologi

    Infinix Zero Ultra Punya Kamera 200 MP dan Fast Charging 180W

  • Bahaya Berat Badan Turun Terlalu Cepat bagi Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Bahaya Berat Badan Turun Terlalu Cepat bagi Kesehatan

Artikel Terbaru

  • Tito Minta Gubernur Sulsel Segera Proses Darmawangsa Jadi Bupati Gowa 16 Oktober 2026
  • Cara Kirim Foto WhatsApp sebagai Dokumen agar Kualitas Utuh 16 Oktober 2026
  • Kepala BPK Jateng Diduga Minta Uang ke Bupati Klaten Terkait WTP 16 Oktober 2026
  • Cara Mematikan Xiaomi Redmi 15c dengan Benar dan Aman 16 Oktober 2026
  • Cara Mengatasi Ngorok Saat Tidur Secara Alami di Rumah 16 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (75)
  • Keuangan (16)
  • Kuliner (1,063)
  • Nasional (7,986)
  • Olahraga (1,140)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,257)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.