
TIKTAK.ID – Musyawarah Daerah (Musda) Ke-V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau, diketahui diwarnai dengan aksi pembakaran atribut partai di depan Kantor DPD Demokrat, Jalan Arifin Achamad Pekanbaru, Riau, pada Selasa (30/11/21).
Ketika itu, satu per satu kader melepaskan baju kebesaran Partai Demokrat dan membakarnya ke dalam api yang sudah disiapkan. Tidak hanya baju, para kader turut membakar Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bukti sudah mengundurkan diri dari Partai Demokrat Riau.
Aksi pembakaran atribut partai tersebut adalah akumulasi kekecewaan sejumlah kader terhadap pelaksanaan Musda Partai Demokrat, yang dianggap menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Demokrat.
Baca juga : Polda Metro Sebut Satgas Covid Tak Terbitkan Surat Izin Reuni 212
Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar, Musda ke-V Partai Demokrat yang dilaksanakan di salah satu ruang pertemuan hotel, di Pekanbaru, Riau, Selasa (30/11/21) tidak sah.
“Musda hari ini merupakan Musda ecek-ecek (main-main). Musda pengambilalihan paksa yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat terhadap Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau,” ujar Asri Auzar, seperti dilansir CNN Indonesia.
Asri mengklaim tidak ingin mempersoalkan pergantian Ketua DPD Demokrat Riau yang saat ini dijabatnya. Akan tetapi, dia menilai pergantian harus sesuai dengan AD/ART partai.
Baca juga : Minta Jokowi Pecat Sri Mulyani, MPR Dicap ‘Kekanak-kanakan’
“Pergantian Ketua itu lazim di setiap organisasi. Namun laksanakanlah sesuai dengan Anggaran Dasar (Anggaran) Rumah Tangga, kalau tidak sesuai tentunya ini tidak sah,” terang Asri.
Kemudian Asri mengaku kecewa dengan Ketua Umum DPP Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), karena malah mendukung Musda DPD Demokrat Riau yang melanggar AD/ART Partai Demokrat.
“Jika Ketum melanggar AD/ART, maka Ketum bertanggung jawab dengan partai ini. Ketum juga bisa dilengserkan nantinya,” tutur Asri.
Baca juga : Anies dan Amien Rais Diundang Reuni 212 di Masjid Az-Zikra Sentul Bogor
Asri menjelaskan, Musda DPD Partai Demokrat Riau saat ini menjadi upaya pengambilalihan jabatan Ketua secara paksa. Asri melanjutkan, hal itu karena ia masih memiliki masa jabatan hingga 2022.
“Musda ini tentunya ada tahapan-tahapannya. Saya dulu dilantik menjadi Ketua DPRD pada Agustus 2017, dan selesai tugas saya tahun 2020. Lalu pada hari ini dilakukan Musda, Musda apa namanya?” tegas Asri.




![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)





