TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Beri Sambutan di Forum Ijtima Ulama MUI, Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama

Beri Sambutan di Forum Ijtima Ulama MUI, Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama

By Joni Sitohang
11 November 2021
660
0
Beri Sambutan di Forum Ijtima Ulama MUI, Mahfud MD Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Indonesia bukan negara yang dapat menerapkan hukum agama tertentu.

Mahfud menjelaskan, sebagai negara Pancasila, walaupun tidak bisa menerapkan secara khusus hukum agama tertentu, tapi Indonesia tetap melindungi pemeluk semua agama yang mengamalkan ajaran agamanya.

“Indonesia bukan negara agama, jadi tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Namun Indonesia juga bukan negara sekuler, sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara,” ujar Mahfud, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (9/11/21).

Baca juga : Ijtima Ulama dan Pemuda Islam Indonesia Deklarasi Dukung Sandiaga Uno Capres 2024

Mahfud menyampaikan hal itu dalam sambutannya di forum Ijtima Ulama MUI yang digelar di kawasan Jakarta Pusat. Mahfud pun menyatakan dalam posisi itu, syariah bisa berlaku dengan sejumlah syarat tertentu. Dia mencontohkan untuk urusan hukum privat seperti aqidah, akhlak, muamalah, ritual ibadah dan ibadah sosial, dapat dilaksanakan kaum Muslim tanpa harus diberlakukan dengan UU oleh negara.

Menurut Mahfud, hal itu karena sejumlah bidang tersebut menyangkut hukum perdata yang berasal dari kesadaran pribadi.

Dia melanjutkan, berarti negara tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada warga negara yang tidak melaksanakan.

Baca juga : Febri Diansyah Ragukan Komitmen Ketua KPK Firli Bahuri Usut Formula-E dan Bisnis PCR

“Di bidang keperdataan, setiap orang dapat menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai,” tutur Mahfud.

Sementara terkait urusan hukum publik, Mahfud menyebut seperti hukum tata negara, Pemilu, otonomi daerah, dan hukum pidana, maka berlaku hukum yang sama bagi semua warga negara kendati berbeda agama. Dia menegaskan, hukum itu mewajibkan semua warga negara untuk tunduk dan patuh.

Mahfud menganggap hukum publik dibuat supaya menjadi titik temu dari berbagai ajaran agama yang hidup di Indonesia. Dia mengklaim dalam hukum tersebut, umat Islam pun harus tunduk dengan hukum yang sama dengan agama lain.

Baca juga : Gerindra Klaim Jokowi Izinkan Menterinya Naikkan Elektabilitas, Apa Betul?

“Dalam hukum publik, contohnya hukum kepartaian dan Pemilu, umat Islam juga tunduk pada hukum yang sama dengan yang berlaku bagi umat lain. Negara membuat hukum publik sebagai kalimatun sawa’ atau titik temu dari berbagai kelompok umat,” ungkap Mahfud.

TagsmahfudMenkopolhukamMUIUlama

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid
    Nasional

    Ini Penjelasan Wamenag Saat Terciduk Beri Like Konten Porno di Twitter

    28 Oktober 2019
    By Rusli Qomar
  • Beda dengan MUI Sumut, MUI Sulsel Perbolehkan Ucapan Natal Selama Tak Ganggu Akidah. Bagaimana dengan MUI Pusat?
    Nasional

    Beda dengan MUI Sumut, MUI Sulsel Perbolehkan Ucapan Natal Selama Tak Ganggu Akidah. Bagaimana dengan MUI Pusat?

    20 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Unggah Foto Ngopi Bareng Mahfud MD, Kode Cawapres?
    Nasional

    Ganjar Unggah Foto Ngopi Bareng Mahfud MD, Kode Cawapres?

    12 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahfud Jelaskan Indonesia Darurat Militer yang Dimaksud Muhadjir
    Nasional

    Mahfud Jelaskan Indonesia Darurat Militer yang Dimaksud Muhadjir

    18 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Yahya Staquf Respons Tudingan 'Kemenag Intervensi Muktamar NU'
    Nasional

    PBNU Dukung Miftachul Akhyar Mundur dari MUI

    16 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • PSI Puja Puji Mahfud MD, Soal Apa?
    Nasional

    PSI Puja Puji Mahfud MD, Soal Apa?

    3 April 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Didatangi Putri Gus Dur, Prabowo Ungkap Kriteria Cawapres dan Sebut Nama Gibran Hingga Erick
    Nasional

    Didatangi Putri Gus Dur, Prabowo Ungkap Kriteria Cawapres dan Sebut Nama Gibran Hingga Erick

  • Di Harlah NU ke-98 Anies Baswedan Doakan Jokowi
    Nasional

    Di Harlah NU ke-98 Anies Baswedan Doakan Jokowi

  • Nadiem Makarim: Di Masa Depan, Dunia Tak Butuh Anak Jago Menghapal
    Nasional

    Nadiem Makarim: Di Masa Depan, Dunia Tak Butuh Anak Jago Menghapal

  • Jika Resmi Dinyatakan Kalah, Trump Janji Nyalon Lagi Empat Tahun Mendatang
    Internasional

    Jika Resmi Dinyatakan Kalah, Trump Janji Nyalon Lagi Empat Tahun Mendatang

  • AS Kecam Uji Coba Rudal Angkasa Rusia
    Internasional

    AS Kecam Uji Coba Rudal Angkasa Rusia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.