TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Tips & Tutorial
Home›Tips & Tutorial›Cuti Melahirkan: Ketentuan, Undang-Undang dan Syaratnya

Cuti Melahirkan: Ketentuan, Undang-Undang dan Syaratnya

By Hendra Setiawan
9 Desember 2019
1192
0
Cuti Melahirkan: Ketentuan, Undang-Undang dan Syaratnya

TIKTAK.ID – Kebanyakan pekerja wanita akan menggunakan waktu cuti hamil dan melahirkan sebaik mungkin, khususnya wanita yang sudah berkeluarga dan menginginkan buah hati. Hal itu merupakan hak setiap pekerja wanita yang bahkan diatur oleh Undang-Undang. Namun, selama ini banyak di antara mereka yang belum tahu secara lengkap tentang ketentuan, dan cara cuti hamil dan melahirkan.

Ketentuan Cuti Melahirkan

Mungkin masih ada karyawan yang belum tahu secara jelas tentang Undang-Undang tenaga kerja di Indonesia. Salah satunya tentang ketentuan cuti melahirkan bagi karyawan wanita yang terdapat dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berikut bunyinya:
1. Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Selain itu pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Jelas, wanita hamil memang punya hak untuk mengambil cuti melahirkan. Namun demikian, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh karyawan ketika akan mengambil cuti tersebut.

Baca juga: Bisa Dicoba! Teknik Meditasi Pernapasan Sederhana Ini Bisa Atasi Stres

Syarat Cuti Melahirkan

Dalam mengambil cuti melahirkan, pastinya setiap karyawan harus memahami syarat apa saja yang diminta oleh perusahaan. Sebab, hal tersebut sudah masuk dalam prosedur yang dimiliki oleh setiap perusahaan. Maka, karyawan bisa mengambil waktu cuti tidak terlalu lama.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsCara Mengajukan Cuti MelahirkanCuti MelahirkanKetentuan Cuti MelahirkanSyarat Cuti Melahirkan

Related articles More from author

  • Jaga Kesehatan Jantung, Ganti Mentega dengan Sejumlah Asupan Rendah Kolesterol
    Tips & Tutorial

    Jaga Kesehatan Jantung, Ganti Mentega dengan Sejumlah Asupan Rendah Kolesterol

    11 Juli 2020
    By Hendra Setiawan
  • Waspadai Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Kafein
    Tips & Tutorial

    Waspadai Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Kafein

    1 Oktober 2021
    By Hendra Setiawan
  • Mengapa Kalimat Toxic Positivity Justru Buruk untuk Kesehatan Mental
    Tips & Tutorial

    Mengapa Kalimat Toxic Positivity Justru Buruk untuk Kesehatan Mental

    18 Juni 2021
    By Hendra Setiawan
  • Penyebab Berat Badan Meningkat Meski Sudah Mulai Olahraga
    Tips & Tutorial

    Penyebab Berat Badan Meningkat Meski Sudah Mulai Olahraga

    28 September 2020
    By Hendra Setiawan
  • Apa Itu Meningitis, Penyebab, dan Gejala yang Muncul
    Tips & Tutorial

    Apa Itu Meningitis, Penyebab, dan Gejala yang Muncul

    10 April 2020
    By Hendra Setiawan
  • Tips Jaga Kesehatan Mata Anak Saat Belajar Online
    Tips & Tutorial

    Tips Jaga Kesehatan Mata Anak Saat Belajar Online

    20 September 2020
    By Hendra Setiawan

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nama Ahok Diseret dalam Kasus Brigadir J, Pengacaranya Beri Peringatan
    Nasional

    Nama Ahok Diseret dalam Kasus Brigadir J, Pengacaranya Beri Peringatan

  • Kasus Bullying SMP Muhammadiyah
    Nasional

    Muhammadiyah Tak Terima Sekolahnya Bakal Ditutup Ganjar Pranowo Usai Kasus Bullying

  • Siapa Saja Kepala Daerah yang Rela Potong Gaji Demi Tangani Corona?
    Nasional

    Siapa Saja Kepala Daerah yang Rela Potong Gaji Demi Tangani Corona?

  • Gunakan Reno 5G, Oppo Sukses Lakukan Panggilan Via Internet Protokol Pertama di Indonesia
    Teknologi

    Gunakan Reno 5G, Oppo Sukses Lakukan Panggilan Via Internet Protokol Pertama di Indonesia

  • Gerindra Ogah Bocorkan Nama Menteri Jokowi yang Masuk Kabinet Prabowo
    Nasional

    Gerindra Ogah Bocorkan Nama Menteri Jokowi yang Masuk Kabinet Prabowo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.