
TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui masih mempunyai anggaran yang cukup untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Per 24 September 2021, sisa anggaran masih sebesar Rp340,07 triliun yang berada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sedangkan anggaran yang sudah direalisasikan mencapai Rp404,70 triliun atau sudah mencapai 54,3%, dari pagu yang ditetapkan yakni Rp744,77 triliun di 2021.
Sisa anggaran tersebut akan tetap dialokasikan oleh Pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19, khususnya dalam membantu masyarakat miskin yang paling terdampak.
Baca juga : Disebut Bisa Perkuat Pemberantasan Korupsi, Polri Siap Tampung Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Seperti dilansir CNBC Indonesia, bantuan diberikan oleh Pemerintah baik dari sisi kesehatan, perlindungan sosial, sampai insentif perpajakan bagi dunia usaha. Langkah tersebut diambil agar masyarakat tetap bisa bertahan di tengah situasi yang sulit ini.
Nantinya, seluruh sisa anggaran bakal diberikan melalui lima klaster yang ada pada program PEN. Kluster kesehatan yang diberikan adalah pembagian paket obat gratis, biaya perawatan pasien Covid, insentif tenaga kesehatan, pengadaan vaksin dan vaksinasi, hingga bantuan iuran JKN bagi masyarakat yang tidak mampu serta terdampak pandemi.
Kemudian klaster perlindungan sosial (perlinsos) diberikan untuk membantu konsumsi masyarakat miskin, sehingga perlinsos tersebut paling banyak terserap dibandingkan lainnya. Anggaran itu dipakai untuk membantu masyarakat dengan pemberian bantuan sosial seperti bansos sembako, bantuan tunai, bantuan subsidi gaji, bantuan kuota internet, subsidi listrik, hingga bantuan beras bagi masyarakat rentan.
Baca juga : Beredar Bocoran Reshuffle, Menteri Baru Jokowi dari BG hingga Andika Perkasa
Klaster Program Prioritas diberikan untuk program padat karya di Kementerian/Lembaga, sektor pariwisata, program ketahanan pangan, dan memberikan pinjaman bagi daerah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya turun akibat pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, kluster Dukungan UMKM dan Korporasi bakal dipakai membantu pelaku usaha mikro, memberikan subsidi bunga, serta penjaminan kredit bagi UMKM dan korporasi.
Sementara klaster insentif usaha digunakan membantu pelaku usaha melalui insentif perpajakan. Di antaranya pembebasan pajak karyawan (PPh 21 DTP), PPh Final UMKm DTP, Pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan penurunan tarif PPh Badan hingga yang terbaru diskon pajak untuk pembelian mobil serta rumah baru.

![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)








