TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat

Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat

By Joni Sitohang
21 Agustus 2021
570
0
Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat

TIKTAK.ID – Pengacara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengirimkan surat untuk Mahkamah Agung yang meminta perpanjangan penahanan kliennya dibatalkan.

Sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Aziz terlihat sampai di Kantor MA pukul 14.26 WIB. Kemudian dia menuju lobby MA.

“Kita ke sini untuk menyerahkan [surat] pembatalan penetapan penahanan [Rizieq],” jelas Aziz di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (19/8/21).

Baca juga : Gatot Nurmantyo: Korupsi Era Jokowi Kian Merajalela Melebihi Orde Baru

Penahanan Rizieq berdasar penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam waktu 30 hari. Di surat perpanjangan penahanan itu terdapat tanda tangan Wakil Ketua PT DKI Jakarta tertanggal 5 Agustus 2021.

Aziz memandang penetapan tersebut tidak berdasar aturan yang berlaku, malah bisa dikatakan termasuk perbuatan semena-mena.

Ia memandang surat penetapan itu melanggar prosedur, administrasi, termasuk hukum yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) KUHAP. Ketentuan itu, lanjutnya, menyebutkan bahwa kewenangan menerbitkan surat penahanan adalah dari Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara.

Baca juga : Survei SPI: Ganjar-Sandiaga Jadi Capres-Cawapres Paling Diminati

“Bukan sebaliknya dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi,” sebut Aziz.

Aziz menerangkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada beberapa lembaga negara sekaitan penetapan penahanan Rizieq. Di antaranya, ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komnas HAM RI, Komisi III DPR RI serta Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kalau upaya-upaya tersebut di atas tak kunjung menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami bakal menuntut di akhirat kelak,” lanjutnya.

Baca juga : Rela Pasang Badan untuk Jokowi, Megawati Dinilai Tak Siap Berdemokrasi

Mulanya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengamini perihal Rizieq Shihab bakal ditahan sampai 7 September 2021. Itu disebabkan tengah dalam proses banding atas perkaranya.

“Penahanan pada tingkat banding dalam perkara Rumah Sakit Ummi dengan nomor perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab,” terang Kajari Jaktim, Ardito Muwardi.

Rizieq beberapa kali disebut bakal bebas lantaran sudah melalui masa hukumannya selama 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq telah ditahan sejak Desember 2020 disebabkan perkara tersebut.

TagsAziz YanuarFPIHabib RizieqRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Guru Besar USU Hina SBY dan AHY 'Bodoh', Polisi Turun Tangan
    Nasional

    Guru Besar USU Hina SBY dan AHY ‘Bodoh’, Polisi Turun Tangan

    28 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat
    Nasional

    Habib Rizieq Resmi Umumkan Detail Jadwal Kepulangan Hingga Nomor Penerbangan Pesawat

    4 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Kasus Tewasnya 6 laskar FPI, Komnas HAM: Semakin Banyak dan Makin Terang Puzzle-puzzle yang Didapat
    Nasional

    Kasus Tewasnya 6 laskar FPI, Komnas HAM: Semakin Banyak dan Makin Terang Puzzle-puzzle yang Didapat

    15 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Dipo Alam Ungkap Perseteruan Habibie dan Benny Moerdani Soal Pesawat Tempur
    Nasional

    Dipo Alam Ungkap Perseteruan Habibie dan Benny Moerdani Soal Pesawat Tempur

    2 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!
    Nasional

    Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!

    4 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Cek Hoaks atau Fakta: Habib Rizieq Meninggal dalam Penjara karena Covid-19
    Nasional

    Cek Hoaks atau Fakta: Habib Rizieq Meninggal dalam Penjara karena Covid-19

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Eropa Ancam Tutup Aliran Minyak Rusia ke Serbia
    Internasional

    Eropa Ancam Tutup Aliran Minyak Rusia ke Serbia

  • Shin Tae Yong Usung Misi Balas Dendam ke Vietnam
    Olahraga

    Shin Tae Yong Usung Misi Balas Dendam ke Vietnam

  • Soal Koalisi Anies, PKS: Uang Bukan Segalanya, Dukungan Rakyat Faktor Utamanya
    Nasional

    Soal Koalisi Anies, PKS: Uang Bukan Segalanya, Dukungan Rakyat Faktor Utamanya

  • Hujan Deras Berubah Gerimis Saat MotoGP karena Pawang? BMKG: Kebetulan, Memang Waktunya Selesai
    Nasional

    Hujan Deras Berubah Gerimis Saat MotoGP karena Pawang? BMKG: Kebetulan, Memang Waktunya Selesai

  • Anies Sebut Kemang Tidak Banjir, Saat Kawasan itu Terendam 2 Meter
    Nasional

    Muncul Dugaan Manipulasi, Surat Anies ke Mensesneg Akhirnya Direvisi

Artikel Terbaru

  • Apa Itu Jaringan 5G di HP dan Apa Bedanya dengan 4G 26 September 2026
  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026
  • 8 Cara Mengatasi HP Vivo Lemot dengan Mudah (Update 2026) 26 September 2026
  • Manfaat Berjemur Pagi untuk Tulang dan Daya Tahan Tubuh 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,935)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.