TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat

Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat

By Joni Sitohang
21 Agustus 2021
570
0
Ngotot Minta Perpanjangan Penahanan Rizieq Dibatalkan, Kuasa Hukum: Kalau Tidak, Kami Tuntut di Akhirat

TIKTAK.ID – Pengacara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengirimkan surat untuk Mahkamah Agung yang meminta perpanjangan penahanan kliennya dibatalkan.

Sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Aziz terlihat sampai di Kantor MA pukul 14.26 WIB. Kemudian dia menuju lobby MA.

“Kita ke sini untuk menyerahkan [surat] pembatalan penetapan penahanan [Rizieq],” jelas Aziz di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (19/8/21).

Baca juga : Gatot Nurmantyo: Korupsi Era Jokowi Kian Merajalela Melebihi Orde Baru

Penahanan Rizieq berdasar penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam waktu 30 hari. Di surat perpanjangan penahanan itu terdapat tanda tangan Wakil Ketua PT DKI Jakarta tertanggal 5 Agustus 2021.

Aziz memandang penetapan tersebut tidak berdasar aturan yang berlaku, malah bisa dikatakan termasuk perbuatan semena-mena.

Ia memandang surat penetapan itu melanggar prosedur, administrasi, termasuk hukum yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) KUHAP. Ketentuan itu, lanjutnya, menyebutkan bahwa kewenangan menerbitkan surat penahanan adalah dari Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara.

Baca juga : Survei SPI: Ganjar-Sandiaga Jadi Capres-Cawapres Paling Diminati

“Bukan sebaliknya dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi,” sebut Aziz.

Aziz menerangkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada beberapa lembaga negara sekaitan penetapan penahanan Rizieq. Di antaranya, ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komnas HAM RI, Komisi III DPR RI serta Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kalau upaya-upaya tersebut di atas tak kunjung menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami bakal menuntut di akhirat kelak,” lanjutnya.

Baca juga : Rela Pasang Badan untuk Jokowi, Megawati Dinilai Tak Siap Berdemokrasi

Mulanya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengamini perihal Rizieq Shihab bakal ditahan sampai 7 September 2021. Itu disebabkan tengah dalam proses banding atas perkaranya.

“Penahanan pada tingkat banding dalam perkara Rumah Sakit Ummi dengan nomor perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab,” terang Kajari Jaktim, Ardito Muwardi.

Rizieq beberapa kali disebut bakal bebas lantaran sudah melalui masa hukumannya selama 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq telah ditahan sejak Desember 2020 disebabkan perkara tersebut.

TagsAziz YanuarFPIHabib RizieqRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks Soal Habib Rizieq
    Nasional

    Bahar Smith Didakwa Sebar Hoaks Soal Habib Rizieq

    7 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Bansos Anies Baswedan Bertuliskan "Dibiayai APDB DKI", Nasdem: Contoh Sikap Kekanak-kanakan
    Nasional

    Nasdem Buka Peluang Habib Rizieq dan UAS Ikut Pilpres 2024 Asal…

    12 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Rumahnya di Kampung Digeruduk Massa, Mahfud MD: Mereka Ganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam
    Nasional

    Rumahnya di Kampung Digeruduk Massa, Mahfud MD: Mereka Ganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

    2 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Polisi Belum Periksa Munarman Soal Temuan Benda Mencurigakan di Depok
    Nasional

    Polisi Belum Periksa Munarman Soal Temuan Benda Mencurigakan di Depok

    9 April 2021
    By Johan Arif
  • Bantah Mahfud MD Soal Rekening Terorisme, Eks FPI: Tuduhan Dusta dan Keji
    Nasional

    Bantah Mahfud MD Soal Rekening Terorisme, Eks FPI: Tuduhan Dusta dan Keji

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Berterima Kasih ke Amien Rais Soal Temuan TP3 pada Kasus Terbunuhnya 6 Anggota FPI
    Nasional

    Mahfud MD Berterima Kasih ke Amien Rais Soal Temuan TP3 pada Kasus Terbunuhnya 6 Anggota FPI

    8 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Amien Rais: Mahfud MD yang Sekarang ini Sudah Berubah
    Nasional

    Pernyataan Amien Rais Soal Kematian Anggota FPI Merugikan Korban, Keluarga dan Tim Hukum

  • Belum Lama Jabat Wali Kota, Gibran Sudah Ngamuk Saat Sidak para Guru di Wilayahnya
    Nasional

    Belum Lama Jabat Wali Kota, Gibran Sudah Ngamuk Saat Sidak para Guru di Wilayahnya

  • Pemerintah, DPR dan KPU Ketok Palu Pilpres dan Pileg Digelar 28 Februari
    Nasional

    Pemerintah, DPR dan KPU Ketok Palu Pilpres dan Pileg Digelar 28 Februari

  • Sutradara Joko Anwar Ajak Berhenti Streaming Film Bajakan ala IndoXXI Cs
    Selebriti

    Sutradara Joko Anwar Ajak Berhenti Streaming Film Bajakan ala IndoXXI Cs

  • Ancang-ancang 2024, Ridwan Kamil Siap Gabung Parpol Bulan ini
    Nasional

    Ancang-ancang 2024, Ridwan Kamil Siap Gabung Parpol Bulan ini

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.