TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›BEM dan Guru Besar UI Minta PP Statuta UI Jokowi Dibatalkan

BEM dan Guru Besar UI Minta PP Statuta UI Jokowi Dibatalkan

By Joni Sitohang
29 Juli 2021
298
0
BEM dan Guru Besar UI Minta PP Statuta UI Jokowi Dibatalkan

TIKTAK.ID – Kalangan guru besar dan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) diketahui meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta UI segera dicabut. Desakan tersebut demi menghentikan polemik rektor rangkap jabatan.

“Tidak ada pilihan lain selain mencabut PP,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum UI Sulistyowati Irianto dalam diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (24/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Sulistyowati mengatakan bahwa desakan tersebut harus disampaikan oleh semua pihak yang keberatan dengan isi revisi Statuta UI. Selain itu, ia menilai permintaan itu harus disampaikan secara langsung kepada Pemerintah.

Baca juga : Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah? Ini Syaratnya

“Bersama-sama mengatakan ke Pemerintah bahwa kita butuh PP ini dicabut. Revisi harusnya disuarakan dan melibatkan semua stakeholder,” terangnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Leon Alvinda Putra. Leon menilai Statuta UI baru dari PP 75/2021 itu berpotensi merugikan universitas karena tidak mencerminkan nilai-nilai kampus kuning.

“Kami anggap ke depan dapat menghancurkan UI jika dibiarkan,” tutur Leon.

Baca juga : Temui Kejanggalan Pembagian Bansos Sembako, Risma Ngamuk di Tuban

Menurut Leon, sudah sejak tahun lalu mahasiswa UI menyatakan sejumlah rekomendasi apabila statuta itu akan direvisi. Leon menyebut rekomendasi tersebut di antaranya pengelompokan pendapatan atau bayaran sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), beasiswa, hingga keterwakilan mahasiswa di Majelis Wali Amanat (MWA).

“Kami menginginkan hak atas informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan dan evaluasi kampus yang berdampak signifikan kepada mahasiswa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Leon mengatakan rekomendasi ini berkaitan dengan penambahan unsur MWA mahasiswa menjadi dua orang. Ia menjelaskan, selama ini puluhan ribu mahasiswa hanya diwakilkan oleh satu orang di MWA.

Baca juga : Cuma Heboh di Medsos, Seruan Aksi ‘Jokowi End Game’ Tak Terealisasi

“Kami minta tambah satu, satu orang lagi saja, itu jelas dari pascasarjana. Jadi satu sarjana, dan satu pascasarjana. Sebab, kami melihat kebutuhan mereka berbeda,” ucap Leon.

Sementara mengenai rangkap jabatan rektor, Leon menegaskan BEM UI tidak setuju. Leon menganggap rektor UI secara absolut tak boleh rangkap jabatan, baik itu di institusi Pemerintah maupun di BUMN.

“Terkait rangkap jabatan juga kami klir bahwa rektor tidak boleh rangkap jabatan, baik sebagai komisaris, wakil komisaris, direktur, atau jabatan yang setara dengan jabatan itu. Jadi bukan justru diganti, hanya tak boleh jadi direksi saja,” jelasnya.

TagsBEM UIJokowiPP Statuta UI

Related articles More from author

  • Optimis Menang di 2024, Cak Imin Kaitkan Dirinya Pecatan Gus Dur dan Anies Pecatan Jokowi
    Nasional

    Optimis Menang di 2024, Cak Imin Kaitkan Dirinya Pecatan Gus Dur dan Anies Pecatan Jokowi

    3 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi hingga Petinggi PKS Respons Mimpi SBY
    Nasional

    Jokowi hingga Petinggi PKS Respons Mimpi SBY

    23 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Momen Saat Jokowi Cangkul Liang Kubur, Antar Kepergian Ibundanya ke Peristirahatan Terakhir

    28 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Jadi Presiden Pertama yang Temui Xi Jinping Tahun Ini, Apa Misi Jokowi?
    Nasional

    Jadi Presiden Pertama yang Temui Xi Jinping Tahun Ini, Apa Misi Jokowi?

    26 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang
    Nasional

    Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang

    13 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Minta PBB Jalankan Fungsi dan Peran, Jokowi Desak Investigasi Pelanggaran Israel di Gaza
    Nasional

    Minta PBB Jalankan Fungsi dan Peran, Jokowi Desak Investigasi Pelanggaran Israel di Gaza

    6 Desember 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dukung 9 Kiai Sepuh soal Muktamar NU Ditunda, Panitia: Tak Ada Mudaratnya
    Nasional

    Dukung 9 Kiai Sepuh soal Muktamar NU Ditunda, Panitia: Tak Ada Mudaratnya

  • Jokowi dan Ketua DPRD DKI Bertemu Empat Mata di Istana, Ada Apa?
    Nasional

    Jokowi dan Ketua DPRD DKI Bertemu Empat Mata di Istana, Ada Apa?

  • Jung Hae In Latihan Tinju 3 Bulan Sebelum Syuting Drama 'D.P.'
    Selebriti

    Jung Hae In Latihan Tinju 3 Bulan Sebelum Syuting Drama ‘D.P.’

  • Jelang Lawan Australia, Ini Kelemahan Timnas U-23
    Olahraga

    Jelang Lawan Australia, Ini Kelemahan Timnas U-23

  • Macron Sebut Australia ‘Pembohong’ Terkait Kesepakatan AUKUS
    Internasional

    Macron Sebut Australia ‘Pembohong’ Terkait Kesepakatan AUKUS

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.