TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah? Ini Syaratnya

Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah? Ini Syaratnya

By Joni Sitohang
25 Juli 2021
655
0
Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah? Ini Syaratnya

TIKTAK.ID – Kementerian Ketenagakerjaan diketahui tengah mematangkan kebijakan penyaluran subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh yang disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kebijakan tersebut adalah upaya Pemerintah dalam membantu tenaga kerja yang terimbas pandemi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemerintah pun berharap dengan adanya BSU ini, dapat mencegah pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta membantu pekerja atau buruh yang dirumahkan, atau berkurang gajinya akibat pembatasan jam kerja.

“Upaya ini tidak lain supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi bisa kita tekan,” ujar Menaker, Ida Fauziyah melalui keterangan resmi, Kamis (22/7/21), seperti dilansir CNBC Indonesia.

Baca juga : Temui Kejanggalan Pembagian Bansos Sembako, Risma Ngamuk di Tuban

Untuk diketahui, nantinya BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Berikut ini sejumlah kriteria yang akan memperoleh bantuan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) pekerja atau buruh penerima upah.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
  3. Pekerja atau buruh penerima BSU berada di Zona PPKM IV Sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 juga Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid – 19 2019.

Baca juga : Cuma Heboh di Medsos, Seruan Aksi ‘Jokowi End Game’ Tak Terealisasi

  1. Peserta yang sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Rutin.
  2. Besaran Upah di bawah Rp3,5 juta, menurut yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Lebih lanjut, BSU yang akan diberikan sebanyak Rp1 juta untuk satu kali pencairan. Bantuan itu akan diberikan melalui transfer ke bank. Adapun anggaran yang telah disediakan oleh Pemerintah untuk program ini mencapai 8 triliun untuk 8 juta orang penerima.

TagsBantuan Subsidi UpahCoronaCOVID-19Kementerian KetenagakerjaanPPKMPPKM DaruratVirus Corona

Related articles More from author

  • Sebut AS Sedang Ditimpa 'Tiga Pukulan Besar', SBY: Amerika, Are You OK?
    InternasionalNasional

    Sebut AS Sedang Ditimpa ‘Tiga Pukulan Besar’, SBY: Amerika, Are You OK?

    6 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Namanya Hilang di Daftar Pengurus Gerindra, Benarkah Poyuono Dapat Tugas Khusus dari Prabowo?
    Nasional

    Dicoret Prabowo dari Posisi Waketum, Arief Poyuono Malah Jadi Ketua Umum

    25 September 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Benarkah Rutin Pakai Obat Kumur Antiseptik Ampuh Cegah Corona?
    Tips & Tutorial

    Benarkah Rutin Pakai Obat Kumur Antiseptik Ampuh Cegah Corona?

    1 Mei 2020
    By Hendra Setiawan
  • TIKTAK.ID - Anies Tetapkan Stop Sementara Salat Jumat, Misa dan Kebaktian dalam Dua Pekan ke Depan
    Nasional

    Anies Tetapkan Stop Sementara Salat Jumat, Misa dan Kebaktian dalam Dua Pekan ke Depan

    20 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • PDIP: Anies Terlalu Ngotot Jadikan DKI Tuan Rumah Formula E
    Nasional

    PDIP: Anies Terlalu Ngotot Jadikan DKI Tuan Rumah Formula E

    19 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Ketahui Plus Minus Penggunaan Tali Strap Masker
    Tips & Tutorial

    Ketahui Plus Minus Penggunaan Tali Strap Masker

    26 Februari 2021
    By Hendra Setiawan

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Cegah Burnout atau Stres Parah Saat Kerja
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Burnout atau Stres Parah Saat Kerja

  • Bom Mobil Tewaskan 18 Orang di Suriah
    Internasional

    Bom Mobil Tewaskan 18 Orang di Suriah

  • Cara Parenting Terbaik Untuk Anak
    Tips & Tutorial

    Jangan Bilang ‘Jangan’ Kepada Si Kecil Ya, Ganti dengan 7 Kalimat Baik ini Agar Hatinya Tak Luka

  • Teks Lengkap Laporan Intelijen AS Muat Keterlibatan Bin Salman dalam Pembunuhan Jamal Khashoggi
    Internasional

    Teks Lengkap Laporan Intelijen AS Muat Keterlibatan Bin Salman dalam Pembunuhan Jamal Khashoggi

  • Puja Puji Putra Jokowi, Cak Imin Dukung Gibran Maju Pilgub DKI
    Nasional

    Puja Puji Putra Jokowi, Cak Imin Dukung Gibran Maju Pilgub DKI

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.