TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Indonesia Resmi Tutup Pintu Tenaga Kerja Asing Selama PPKM

Indonesia Resmi Tutup Pintu Tenaga Kerja Asing Selama PPKM

By Joni Sitohang
23 Juli 2021
647
0
Indonesia Resmi Tutup Pintu Tenaga Kerja Asing Selama PPKM

TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui telah resmi menutup pintu bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken oleh Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021.

Berdasarkan beleid tersebut, TKA menjadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia.

Sekadar informasi, sebelumnya izin masih diberikan kepada pekerja asing yang bertugas di proyek strategis nasional.

Baca juga : Minat Daftar CPNS 2021? Berikut 5 Instansi dengan Tunjangan Tertinggi

“Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang beserta alat angkutnya,” ujar Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Yasonna mengatakan bahwa aturan itu baru mulai berlaku dua hari ke depan sejak diterbitkan. Sebab, ia menilai perlu masa transisi sejak aturan diumumkan.

Menurut Yasonna, setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing memerlukan jeda waktu. Ia pun menyatakan keputusan itu juga sudah dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

Baca juga : DPR Minta Jokowi Pimpin Langsung PPKM Darurat dan Tidak Lagi Andalkan Luhut

“Tentu tidak fair bila ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi,” ucap politikus PDIP tersebut.

Yasonna pun mengklaim akan menjalankan kebijakan tersebut secara ketat. Terlebih, ia mengaku aturan itu lahir usai mendapat masukan dari sejumlah pihak. Ia pun berharap kebijakan itu dapat membantu penanganan pandemi virus Corona di Indonesia.

Permenkumham yang diteken itu akan menggantikan aturan lama Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kini orang asing yang termasuk pengecualian pada peraturan itu harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait agar dapat masuk ke Indonesia.

Baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari, Begini Kata Epidemiolog UI

“Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan, terkait orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru,” terangnya.

TagsMenteri Luar NegeriPPKMPPKM DaruratRetno MarsudiTenaga Kerja AsingYasonna Laoly

Related articles More from author

  • Ruben Onsu dan Jordi Buka Bisnis Kuliner Baru Meski di Tengah PPKM Darurat
    Selebriti

    Ruben Onsu dan Jordi Buka Bisnis Kuliner Baru Meski di Tengah PPKM Darurat

    12 Juli 2021
    By
  • Kata Pengamat, Berikut Sejumlah Nama Menteri Jokowi yang Layak Diganti
    Nasional

    Kata Pengamat, Berikut Sejumlah Nama Menteri Jokowi yang Layak Diganti

    1 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • PDIP: Anies Terlalu Ngotot Jadikan DKI Tuan Rumah Formula E
    Nasional

    PDIP: Anies Terlalu Ngotot Jadikan DKI Tuan Rumah Formula E

    19 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Yasonna Resmikan Gereja Wasiat Mendiang Istri di Deli Serdang
    Nasional

    Yasonna Resmikan Gereja Wasiat Mendiang Istri di Deli Serdang

    27 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Anggap Pemerintah Plinplan Soal RUU HIP, PKS: Tiap Menteri Terkait Tunjukkan Beda Sikap
    Nasional

    Anggap Pemerintah Plinplan Soal RUU HIP, PKS: Tiap Menteri Terkait Tunjukkan Beda Sikap

    8 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Hindari Polemik Baru, Kapolri Minta Anies Segera Terbitkan STRP
    Nasional

    Hindari Polemik Baru, Kapolri Minta Anies Segera Terbitkan STRP

    8 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Survei Indikator: Mayoritas Responden Ingin Polisi Tetapkan Ketua PSSI Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
    Nasional

    Survei Indikator: Mayoritas Responden Ingin Polisi Tetapkan Ketua PSSI Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

  • PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI
    Nasional

    PP Komponen Cadangan Diteken Jokowi, WNI Biasa Bisa Berpangkat Militer ala TNI

  • Park Bo Young dan Park Hyung Sik Jadi Cameo di Drama ‘Strong Woman Kang Nam Soon'
    Selebriti

    Park Bo Young dan Park Hyung Sik Jadi Cameo di Drama ‘Strong Woman Kang Nam Soon’

  • Dinilai Sibuk Sindir Parpol Lain, Hasto Diminta Bantu KPK Cari Harun Masiku
    Nasional

    Dinilai Sibuk Sindir Parpol Lain, Hasto Diminta Bantu KPK Cari Harun Masiku

  • Elon Musk Akan Buat Tesla Bot, Robot Mirip Manusia
    Teknologi

    Elon Musk Akan Buat Tesla Bot, Robot Mirip Manusia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.