TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Sarankan Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding, Refly Harun Singgung Kemenangan Moral dan Jebakan Hukum

Sarankan Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding, Refly Harun Singgung Kemenangan Moral dan Jebakan Hukum

By Johan Arif
31 Mei 2021
611
0
Sarankan Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding, Refly Harun Singgung Kemenangan Moral dan Jebakan Hukum

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengimbau mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab (HRS) agar tidak perlu mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Perlu diketahui, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq telah dijatuhkan hukuman delapan bulan penjara. Sedangkan pada perkara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta.

“Terkadang kemenangan di atas kertas itu tidak penting, namun sebenarnya yang paling penting adalah kemenangan moral,” ujar Refly Harun melalui kanal pribadinya di YouTube, Jumat (28/5/21), seperti dilansir Jpnn.com.

Refly menilai bahwa masyarakat mengetahui kalau Habib Rizieq itu bukan seorang kriminal. Oleh sebab itu, ia mengatakan kalaupun didenda, maka hal itu merupakan sebuah hal yang biasa-biasa saja.

“Kan, untuk kasus Megamendung tak ada hukuman badan,” imbuh Refly Harun.

Lebih lanjut, mengenai perkara kerumunan di Petamburan, Refly menyarankan Habib Rizieq lebih baik tidak usah banding. Ia pun berdoa agar JPU juga tidak banding.

“Sebab, trapping (jebakan) untuk Petamburan itu lumayan luar biasa,” ucap Refly Harun.

Ia menjelaskan, jebakan pertama bisa memperberat hukuman Habib Rizieq di tingkat pengadilan tinggi. Jebakan kedua, Refly menduga akan muncul lagi pidana-pidana tambahan, termasuk tiga tahun tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

“Memang agak aneh kalau pengadilan tinggi tiba-tiba berbelok arah luar biasa, namun hal itu memang terjadi. Itu bisa terjadi di Indonesia, yang namanya putusan itu bisa 180 derajat,” tutur Refly.

Di sisi lain, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya memang belum mengajukan banding.

“Masih belum diputuskan,” kata Aziz pada Jumat (28/5/21) malam.

Meski begitu, Aziz membantah anggapan dengan tidak diajukannya banding, maka Habib Rizieq mengakui kesalahannya.

“Dengan kami mengajukan pembelaan dan minta dibebaskan pada waktu sidang, maka jelas kalau kami tidak bersalah,” tegas Aziz.

TagsBanding vonisPakar Hukum Tata NegaraPN JaktimRefly HarunRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Dituding Berniat Lengserkan Jokowi, Gatot Nurmantyo Malah Ngaku Ingin Ketawa Saja
    Nasional

    Dituding Berniat Lengserkan Jokowi, Begini Reaksi Gatot Nurmantyo

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Refly Harun Bantah Soal Gugatan Ambang Batas Capres untuk Dukung Gatot Nurmantyo
    Nasional

    Refly Harun Bantah Soal Gugatan Ambang Batas Capres untuk Dukung Gatot Nurmantyo

    18 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Bakal Ajukan Praperadilan Kasus Tes Swab
    Nasional

    Habib Rizieq Bakal Ajukan Praperadilan Kasus Tes Swab

    13 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal SBY Klaim Demokrat, Pakar: Aneh, Partai itu Badan Publik
    Nasional

    Soal SBY Klaim Demokrat, Pakar: Aneh, Partai itu Badan Publik

    14 April 2021
    By Johan Arif
  • Bakal Segera Diperiksa Bareskrim, Refly Harun Terancam Ditetapkan Tersangka?
    Nasional

    Bakal Segera Diperiksa Bareskrim, Refly Harun Terancam Ditetapkan Tersangka?

    2 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan
    Nasional

    Rizieq Berencana Hadirkan Rhoma Irama Jadi Saksi Ahli Praperadilan

    7 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tak Ingin Ngeluh Sepi Job, Ucok Baba Jualan Lato-Lato di Trotoar
    Selebriti

    Tak Ingin Ngeluh Sepi Job, Ucok Baba Jualan Lato-Lato di Trotoar

  • Kalah dari Pramono-Rano di Survei SMRC, Ridwan Kamil Buka Suara
    Nasional

    Kalah dari Pramono-Rano di Survei SMRC, Ridwan Kamil Buka Suara

  • Radja Nainggolan Belum Bisa Tebak Kualitas Rekan Setim di Bhayangkara FC
    Olahraga

    Radja Nainggolan Belum Bisa Tebak Kualitas Rekan Setim di Bhayangkara FC

  • Foto Setnov Bikin Geger Gara-gara Bebas Bawa HP di Penjara
    Nasional

    Foto Setnov Bikin Geger Gara-gara Bebas Bawa HP di Penjara

  • Soal Logo Baru PKS, Anies Baswedan: Kedatangannya Bawa Cahaya
    Nasional

    Soal Logo Baru PKS, Anies Baswedan: Kedatangannya Bawa Cahaya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.