TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

By Johan Arif
29 Mei 2021
431
0
Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

TIKTAK.ID – Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), pada hari ini, Kamis (27/5/21) diketahui menjalani sidang vonis kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Mereka yang akan menjalani sidang vonis adalah mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis, eks Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara di Petamburan, serta Ali Alwi Alatas yang menjadi Sekretaris Panitia Acara di Petamburan.

Lima orang itu akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersama mantan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Sidang tersebut pun akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dan Hakim Anggota 1 dan 2.

“Agenda putusan dari Majelis Hakim,” terang Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal ketika dikonfirmasi, seperti dilansir CNN Indonesia.

Perlu diketaui, Shabri dan empat terdakwa lainnya telah dituntut oleh jaksa dengan pidana selama 1,5 tahun penjara, akibat kasus kerumunan di Petamburan. Selain itu, kelimanya juga mendapat tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memegang jabatan sebagai anggota dan atau pengurus ormas selama 2 tahun.

Jaksa menyatakan bahwa Shabri cs telah melanggar Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka pun dikenakan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, lima orang terdakwa itu didakwa bersama-sama dengan Rizieq Shihab yang diduga melakukan tindak pidana serupa. Mereka juga tetap diproses hukum meski sebelumnya sudah membayar denda kepada Pemerintah Daerah terkait.

Sementara itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmopawiro mengaku yakin majelis hakim akan memvonis bebas kliennya. Pasalnya, kata Sugito, fakta di persidangan sebelumnya sudah menguatkan fakta bahwa Rizieq tidak patut diberi hukuman pidana dalam kasus tersebut.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsHabib RizieqMantan Petinggi FPIRizieq ShihabVonis Penjara

Related articles More from author

  • Bingung Ditanya: Pilih Prabowo atau Habib Rizieq, Begini Jurus 'Ngeles' Ahmad Dhani
    Selebriti

    Bingung Ditanya: Pilih Prabowo atau Habib Rizieq, Begini Jurus ‘Ngeles’ Ahmad Dhani

    18 Juni 2020
    By
  • Sarankan Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding, Refly Harun Singgung Kemenangan Moral dan Jebakan Hukum
    Nasional

    Sarankan Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding, Refly Harun Singgung Kemenangan Moral dan Jebakan Hukum

    31 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara
    Internasional

    Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara

    28 Juli 2020
    By William Putra Wijaya
  • Pentolan 212 Tersingkir, Begini Pesan Slamet Maarif ke Pengurus Baru MUI
    Nasional

    Pentolan 212 Tersingkir, Begini Pesan Slamet Maarif ke Pengurus Baru MUI

    28 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Rizieq Shihab Desak Jokowi dan DPR Ikut Usut Kematian 6 Laskar FPI
    Nasional

    Rizieq Shihab Desak Jokowi dan DPR Ikut Usut Kematian 6 Laskar FPI

    10 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Haikal Hassan Ungkit Perjuangannya Bela Prabowo-Sandi: Dari jual Mobil hingga Masuk Penjara
    Nasional

    Haikal Hassan Ungkit Perjuangannya Bela Prabowo-Sandi: Dari jual Mobil hingga Masuk Penjara

    29 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 'Adu Mulut' AS dan China Soal Virus Corona di Sidang Dewan Keamanan PBB
    Internasional

    ‘Adu Mulut’ AS dan China Soal Virus Corona di Sidang Dewan Keamanan PBB

  • Gelar Pertemuan Tertutup degan Ulama Jawa Timur, Prabowo Minta Restu Pilpres 2024
    Nasional

    Gelar Pertemuan Tertutup degan Ulama Jawa Timur, Prabowo Minta Restu Pilpres 2024

  • PPATK Sodorkan Daftar 176 Lembaga Diduga Selewengkan Donasi Serupa ACT
    Nasional

    PPATK Sodorkan Daftar 176 Lembaga Diduga Selewengkan Donasi Serupa ACT

  • Termasuk Superfood, Ini Manfaat Sayur Pakcoy untuk Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Termasuk Superfood, Ini Manfaat Sayur Pakcoy untuk Kesehatan

  • Pimpinan Pusat Pagar Nusa Klaim NU Jadi Faktor Kunci Pemilu 2024
    Nasional

    Pimpinan Pusat Pagar Nusa Klaim NU Jadi Faktor Kunci Pemilu 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.