TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

By Johan Arif
29 Mei 2021
431
0
Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

TIKTAK.ID – Lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), pada hari ini, Kamis (27/5/21) diketahui menjalani sidang vonis kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus Corona (Covid-19) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Mereka yang akan menjalani sidang vonis adalah mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis, eks Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara di Petamburan, serta Ali Alwi Alatas yang menjadi Sekretaris Panitia Acara di Petamburan.

Lima orang itu akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersama mantan pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. Sidang tersebut pun akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dan Hakim Anggota 1 dan 2.

“Agenda putusan dari Majelis Hakim,” terang Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal ketika dikonfirmasi, seperti dilansir CNN Indonesia.

Perlu diketaui, Shabri dan empat terdakwa lainnya telah dituntut oleh jaksa dengan pidana selama 1,5 tahun penjara, akibat kasus kerumunan di Petamburan. Selain itu, kelimanya juga mendapat tuntutan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memegang jabatan sebagai anggota dan atau pengurus ormas selama 2 tahun.

Jaksa menyatakan bahwa Shabri cs telah melanggar Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka pun dikenakan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, lima orang terdakwa itu didakwa bersama-sama dengan Rizieq Shihab yang diduga melakukan tindak pidana serupa. Mereka juga tetap diproses hukum meski sebelumnya sudah membayar denda kepada Pemerintah Daerah terkait.

Sementara itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmopawiro mengaku yakin majelis hakim akan memvonis bebas kliennya. Pasalnya, kata Sugito, fakta di persidangan sebelumnya sudah menguatkan fakta bahwa Rizieq tidak patut diberi hukuman pidana dalam kasus tersebut.

TagsHabib RizieqMantan Petinggi FPIRizieq ShihabVonis Penjara

Related articles More from author

  • Venezuela Penjarakan Dua Mantan Pasukan Khusus AS
    Internasional

    Venezuela Penjarakan Dua Mantan Pasukan Khusus AS

    9 Agustus 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Eks Danjen Kopassus Ikut Komentari Ancaman Pangdam Jaya Bubarkan FPI
    Nasional

    Eks Danjen Kopassus Ikut Komentari Ancaman Pangdam Jaya Bubarkan FPI

    23 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Warganet: Penahanan Rizeq Karma Kasus Ahok
    Nasional

    Warganet: Penahanan Rizeq Karma Kasus Ahok

    17 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Lucunya Netizen Komentari Ucapan Selamat Prabowo ke Menteri Sandiaga Uno
    Nasional

    Lucunya Netizen Komentari Ucapan Selamat Prabowo ke Menteri Sandiaga Uno

    26 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Bakal Dites Swab Polisi Sebelum Diperiksa Soal Kerumunan
    Nasional

    Habib Rizieq Bakal Dites Swab Polisi Sebelum Diperiksa Soal Kerumunan

    2 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara
    Nasional

    Hakim Ungkap Alasan Hukum Rizieq 4 Tahun Penjara

    26 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • KPU Tanggapi Komentar Jokowi Soal ‘Debat Capres Tak Mengedukasi dan Serang Personal’
    Nasional

    KPU Tanggapi Komentar Jokowi Soal ‘Debat Capres Tak Mengedukasi dan Serang Personal’

  • Moskow: AS dan NATO Panggil Warga Rusia yang Berinteraksi dengan Diplomat di Luar Negeri
    Internasional

    Moskow: AS dan NATO Panggil Warga Rusia yang Berinteraksi dengan Diplomat di Luar Negeri

  • Ganjar-Mahfud Nyatakan Siap Berantas Mafia Hukum dan KKN Tanpa Ampun
    Nasional

    Ganjar-Mahfud Nyatakan Siap Berantas Mafia Hukum dan KKN Tanpa Ampun

  • Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
    Nasional

    Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

  • Isu Reshuffle Mencuat, PA 212 Tantang Jokowi Lengserkan Luhut
    Nasional

    Isu Reshuffle Mencuat, PA 212 Tantang Jokowi Lengserkan Luhut

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.