TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Urus Sertifikat Tanah Gratis, Berikut Syarat dan Caranya

Urus Sertifikat Tanah Gratis, Berikut Syarat dan Caranya

By Rusli Qomar
29 November 2019
2130
0
TIKTAK.ID - Urus Sertifikat Tanah Gratis, Berikut Syarat dan Caranya

TIKTAK.ID – Kasus sengketa tanah di Indonesia masih marak terjadi. Namun, hal seperti itu sebenarnya tidak terlalu mengejutkan, sebab masih sangat banyak tanah yang tidak didaftarkan ke badan pertanahan setempat. Sehingga, tanah milik warga tersebut belum mempunyai surat atau sertifikat sah.

Akibatnya, kerap terjadi aksi saling klaim tanah antara satu pihak dan pihak lainnya. Sebab, pemilik tanah tidak mempunyai surat-surat kepemilikan yang sah. Merespons hal ini, pemerintah kemudian mengeluarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang juga sudah diatur dalam Intruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Program tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025.

Baca juga: Lewat Program PTSL, Pemerintah Jamin Pembuatan Sertifikat Tanah Mudah dan Murah

Bagi Anda yang belum tahu proses pengurusan sertifikat tanah gratis lewat program PTSL, berikut syarat dan cara pengajuannya.

Syarat Pengajuan PTSL

1. Dokumen Kependudukan, meliputi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat tanah berupa letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Berita Acara Kesaksian, dll.
3.Tanda batas tanah terpasang. Sebab, tanda batas sebelumnya harus sudah mempunyai persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Baca juga: Gonjang-Ganjing Wacana Sertifikasi Nikah, Maruf Amin Bantah Muhadjir

Halaman selanjutnya…

Rusli Qomar
Rusli Qomar

Rusli Qomar adalah seorang penulis yang berdedikasi mengulas berbagai isu seputar dunia kesehatan dan kesejahteraan (wellness). Melalui karya-karyanya, Rusli aktif menyajikan informasi yang edukatif mengenai pencegahan dan penanganan penyakit, serta membagikan tips gaya hidup sehat yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Dengan gaya penulisan yang lugas, terstruktur, dan berbasis pada referensi tepercaya, Rusli berkomitmen untuk menyederhanakan istilah-istilah medis yang rumit agar mudah dipahami oleh pembaca umum. Fokus utamanya adalah mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan preventif, pemenuhan nutrisi harian, serta menjaga keseimbangan fisik dan mental

1 2
TagsAkta Hibahbadan pertanahanBPHTBBPNInpresKKKTPPPhPTSLsengketa tanahsertifikat tanah

Related articles More from author

  • Kebut Program PTSL, Jokowi Bagikan 2,5 Juta Sertifikat Tanah
    Nasional

    Kebut Program PTSL, Jokowi Bagikan 2,5 Juta Sertifikat Tanah

    6 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Ratna Sarumpaet Buka Suara Soal Prabowo Masuk Kabinet Jokowi Pasca Bebas Bersyarat
    Nasional

    Buka Suara Usai Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet: Secara Politis Tak Etis Prabowo Gabung Jokowi

    27 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Ibunya Jadi Korban, Dino Patti Djalal Minta Anies Ringkus Komplotan Mafia Tanah
    Nasional

    Ibunya Jadi Korban, Dino Patti Djalal Minta Anies Ringkus Komplotan Mafia Tanah

    11 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Lewat Program ini, Pemerintah Jamin Pembuatan Sertifikat Tanah Mudah dan Murah
    Nasional

    Lewat Program PTSL, Pemerintah Jamin Pembuatan Sertifikat Tanah Mudah dan Murah

    28 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Tepis Isu Perombakan Kabinet, Jokowi Minta Menterinya Lakukan ini
    Nasional

    Jokowi Ancam Pejabat Daerah dan Menteri jika Target Sertifikat Tanah Tidak Tercapai

    12 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: Gabungkan 3 Bank Syariah, Cara Pemerintah Bangunkan Raksasa Tidur
    Nasional

    Alasan Jokowi Selalu Bagikan Sertifikat Tanah Setiap Kunker

    11 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Habib Rizieq Selesaikan Program Doktoral dari Dalam Rutan
    Nasional

    Habib Rizieq Selesaikan Program Doktoral dari Dalam Rutan

  • Sejumlah Kapal Perang Rusia Siap Meluncur ke Indonesia, Ada Apa?
    Nasional

    Sejumlah Kapal Perang Rusia Siap Meluncur ke Indonesia, Ada Apa?

  • Lawan PK Moeldoko, Kader Demokrat Gelar Aksi Cap Jempol Darah
    Nasional

    Lawan PK Moeldoko, Kader Demokrat Gelar Aksi Cap Jempol Darah

  • Ridwan Kamil Minta Maaf ke Warga Jabar, Kenapa?
    Nasional

    Pengamat Sebut Peluang Ridwan Kamil Bukan Diusung Golkar di Pilpres 2024 Tapi Maju Pilgub DKI

  • TIKTAK.ID - Iran Kecam Keputusan 3 Negara Eropa atas Mekanisme Sengketa Perjanjian Nuklir
    Internasional

    Iran Kecam Keputusan 3 Negara Eropa atas Mekanisme Sengketa Perjanjian Nuklir

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.