TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko Minta Ganti Rugi 100 Miliar

Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko Minta Ganti Rugi 100 Miliar

By Johan Arif
7 April 2021
362
0
Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko Minta Ganti Rugi 100 Miliar

TIKTAK.ID – Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Rahmad mengatakan dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta AD/ART Partai Demokrat 2020 dan kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 agar dapat dibatalkan. Kemudian pihaknya juga mendesak Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk diberikan kepada kader Partai Demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat selama ini.

“Meminta PN agar membatalkan AD/ART 2020 karena telah melanggar UU baik formil dan materil. Kemudian meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

“Selain itu, meminta kubu AHY untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar rupiah dan uang itu akan kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat,” lanjut Rahmad.

Lebih lanjut, mengenai keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang telah menolak untuk mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pihaknya, Rahmad mengakui pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengajukan gugatan ke PTUN. Ia menjelaskan, sekarang ini pihaknya masih memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.

“Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang sudah menolak hasil KLB Deli Serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, maka tersedia waktu selama 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Jadi dicicil saja, jangan buru-buru semua,” tutur Rahmad.

Sebelumnya, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa terdapat dokumen yang belum dilengkapi oleh kubu Moeldoko, yakni dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC. Yasonna pun menyebut Kemenkumham merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sudah disahkan dan dicatat oleh Pemerintah.

Oleh sebab itu, Yasonna menegaskan, Kemenkumham tidak memiliki wewenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan oleh kubu KLB Deli Serdang.

“Jika pihak KLB memang merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU Partai Politik, maka silakan gugat ke pengadilan,” ucap Yasonna.

TagsAHYDemokratGanti rugiGugatanKonflik DemokratMoeldoko

Related articles More from author

  • Soal Kudeta Demokrat, Moeldoko: Kalau Ada Kudeta Ya dari Dalam, Bukan dari Luar
    Nasional

    Soal Kudeta Demokrat, Moeldoko: Kalau Ada Kudeta Ya dari Dalam, Bukan dari Luar

    2 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Arief Poyuono Dapat Bocoran Nama Menteri Baru Jokowi Via WhatsApp, Nama Ahok dan AHY Juga Disebut
    Nasional

    Arief Poyuono Dapat Bocoran Nama Menteri Baru Jokowi Via WhatsApp, Nama Ahok dan AHY Juga Disebut

    5 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Bertemu Moeldoko, Ganjar: Banyak Asumsi Semua yang Meninggal di RS 'Dicovidkan'
    Nasional

    Bertemu Moeldoko, Ganjar: Banyak Asumsi Semua yang Meninggal di RS ‘Dicovidkan’

    5 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Sebut Moeldoko Layak Jadi Presiden Gantikan Jokowi, Kok Bisa?
    Nasional

    Pengamat Sebut Moeldoko Layak Jadi Presiden Gantikan Jokowi, Kok Bisa?

    23 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Ditanya Soal Kans Duet di Pilpres 2024, Begini Respons Anies dan AHY
    Nasional

    Ditanya Soal Kans Duet di Pilpres 2024, Begini Respons Anies dan AHY

    7 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Apresiasi Rencana Safari Politik Puan, Demokrat Siap Sambut PDIP
    Nasional

    Apresiasi Rencana Safari Politik Puan, Demokrat Siap Sambut PDIP

    14 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dahlan Iskan Sebut Temuan Radiasi Nuklir Serpong Bikin Ambyar dan Malu Bangsa
    Nasional

    Dahlan Iskan Sebut Temuan Radiasi Nuklir Serpong Bikin Ambyar dan Malu Bangsa

  • ‘All of Us Are Dead’, Film Korea Zombie Adaptasi Webtoon
    Selebriti

    ‘All of Us Are Dead’, Film Korea Zombie Adaptasi Webtoon

  • Adhie M Massardhie Soal Jokowi
    Nasional

    Mantan Jubir Gus Dur Sebut Rezim Jokowi ‘Lowbat’ Nyaris Mati Gara-Gara Kebanyakan Janji Gagal Dipenuhi

  • Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!
    Nasional

    Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!

  • Di Tengah Pandemi Covid-19, Korea Utara Tembakkan Misil
    Internasional

    Di Tengah Pandemi Covid-19, Korea Utara Tembakkan Misil

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.