TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko Minta Ganti Rugi 100 Miliar

Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko Minta Ganti Rugi 100 Miliar

By Johan Arif
7 April 2021
362
0
Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko Minta Ganti Rugi 100 Miliar

TIKTAK.ID – Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Rahmad mengatakan dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta AD/ART Partai Demokrat 2020 dan kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 agar dapat dibatalkan. Kemudian pihaknya juga mendesak Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk diberikan kepada kader Partai Demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat selama ini.

“Meminta PN agar membatalkan AD/ART 2020 karena telah melanggar UU baik formil dan materil. Kemudian meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

“Selain itu, meminta kubu AHY untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar rupiah dan uang itu akan kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat,” lanjut Rahmad.

Lebih lanjut, mengenai keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang telah menolak untuk mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pihaknya, Rahmad mengakui pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengajukan gugatan ke PTUN. Ia menjelaskan, sekarang ini pihaknya masih memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.

“Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang sudah menolak hasil KLB Deli Serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, maka tersedia waktu selama 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Jadi dicicil saja, jangan buru-buru semua,” tutur Rahmad.

Sebelumnya, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa terdapat dokumen yang belum dilengkapi oleh kubu Moeldoko, yakni dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC. Yasonna pun menyebut Kemenkumham merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sudah disahkan dan dicatat oleh Pemerintah.

Oleh sebab itu, Yasonna menegaskan, Kemenkumham tidak memiliki wewenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan oleh kubu KLB Deli Serdang.

“Jika pihak KLB memang merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU Partai Politik, maka silakan gugat ke pengadilan,” ucap Yasonna.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsAHYDemokratGanti rugiGugatanKonflik DemokratMoeldoko

Related articles More from author

  • Daftar Cawapres Teratas Versi Survei IPI: Ridwan Kamil, Sandiaga, Erick Thohir dan AHY
    Nasional

    Daftar Cawapres Teratas Versi Survei IPI: Ridwan Kamil, Sandiaga, Erick Thohir dan AHY

    29 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Andi Arief Sebut Demokrat Kubu Moeldoko Gagal Daftar di Kemenkumham, Benarkah?
    Nasional

    Andi Arief Sebut Demokrat Kubu Moeldoko Gagal Daftar di Kemenkumham, Benarkah?

    11 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • 6 Tokoh ini Disebut King Maker Pilpres 2024, Siapa Saja?
    Nasional

    6 Tokoh ini Disebut King Maker Pilpres 2024, Siapa Saja?

    2 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Manuver SBY Kembali Daftarkan Merek Partai Demokrat Bikin Sewot Kubu KLB, AHY Ajak Moeldoko 'Ngopi-ngopi'
    Nasional

    Manuver SBY Kembali Daftarkan Merek Partai Demokrat Bikin Sewot Kubu KLB, AHY Ajak Moeldoko ‘Ngopi-ngopi’

    10 April 2021
    By Johan Arif
  • AHY Ajak NasDem-PKS Berani Hadapi Potensi Kecurangan Jelang Pilpres 2024
    Nasional

    AHY Ajak NasDem-PKS Berani Hadapi Potensi Kecurangan Jelang Pilpres 2024

    22 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • AHY Digugat Anak Buahnya Rp5 M, Demokrat: Kader Pembangkang
    Nasional

    AHY Digugat Anak Buahnya Rp5 M, Demokrat: Kader Pembangkang

    24 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anneth Delliecia Luncurkan Album Perdana ‘And The Story Begins'
    Selebriti

    Anneth Delliecia Luncurkan Album Perdana ‘And The Story Begins’

  • SBY Berpesan ini ke Penguasa, Apa Maksudnya?
    Nasional

    SBY Berpesan ini ke Penguasa, Apa Maksudnya?

  • Ini Sederet Fungsi Aplikasi PeduliLindungi
    Teknologi

    Ini Sederet Fungsi Aplikasi PeduliLindungi

  • Intip Spesifikasi dan Harga Oppo A18
    Teknologi

    Intip Spesifikasi dan Harga Oppo A18

  • Gerindra Sindir Anies Baswedan: Pemimpin yang Dipegang Omongan
    Nasional

    Gerindra Tanggapi PDIP yang Belum Usung Capres 2024

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.