
TIKTAK.ID – Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Rahmad mengatakan dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta AD/ART Partai Demokrat 2020 dan kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 agar dapat dibatalkan. Kemudian pihaknya juga mendesak Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk diberikan kepada kader Partai Demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat selama ini.
“Meminta PN agar membatalkan AD/ART 2020 karena telah melanggar UU baik formil dan materil. Kemudian meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
“Selain itu, meminta kubu AHY untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar rupiah dan uang itu akan kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat,” lanjut Rahmad.
Lebih lanjut, mengenai keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang telah menolak untuk mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pihaknya, Rahmad mengakui pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengajukan gugatan ke PTUN. Ia menjelaskan, sekarang ini pihaknya masih memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
“Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang sudah menolak hasil KLB Deli Serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, maka tersedia waktu selama 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Jadi dicicil saja, jangan buru-buru semua,” tutur Rahmad.
Sebelumnya, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa terdapat dokumen yang belum dilengkapi oleh kubu Moeldoko, yakni dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC. Yasonna pun menyebut Kemenkumham merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sudah disahkan dan dicatat oleh Pemerintah.
Oleh sebab itu, Yasonna menegaskan, Kemenkumham tidak memiliki wewenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan oleh kubu KLB Deli Serdang.
“Jika pihak KLB memang merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU Partai Politik, maka silakan gugat ke pengadilan,” ucap Yasonna.