TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko Minta Ganti Rugi 100 Miliar

Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko Minta Ganti Rugi 100 Miliar

By Johan Arif
7 April 2021
362
0
Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko Minta Ganti Rugi 100 Miliar

TIKTAK.ID – Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Rahmad mengatakan dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta AD/ART Partai Demokrat 2020 dan kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 agar dapat dibatalkan. Kemudian pihaknya juga mendesak Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk diberikan kepada kader Partai Demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat selama ini.

“Meminta PN agar membatalkan AD/ART 2020 karena telah melanggar UU baik formil dan materil. Kemudian meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

“Selain itu, meminta kubu AHY untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar rupiah dan uang itu akan kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat,” lanjut Rahmad.

Lebih lanjut, mengenai keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang telah menolak untuk mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pihaknya, Rahmad mengakui pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengajukan gugatan ke PTUN. Ia menjelaskan, sekarang ini pihaknya masih memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.

“Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang sudah menolak hasil KLB Deli Serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, maka tersedia waktu selama 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Jadi dicicil saja, jangan buru-buru semua,” tutur Rahmad.

Sebelumnya, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa terdapat dokumen yang belum dilengkapi oleh kubu Moeldoko, yakni dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC. Yasonna pun menyebut Kemenkumham merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sudah disahkan dan dicatat oleh Pemerintah.

Oleh sebab itu, Yasonna menegaskan, Kemenkumham tidak memiliki wewenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan oleh kubu KLB Deli Serdang.

“Jika pihak KLB memang merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU Partai Politik, maka silakan gugat ke pengadilan,” ucap Yasonna.

TagsAHYDemokratGanti rugiGugatanKonflik DemokratMoeldoko

Related articles More from author

  • Nasional

    Hasto Pastikan PDIP Tak Koalisi dengan Parpol Pengusung Anies, Demokrat: Politisi Feodal!

    28 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Kecewa dengan AHY, Kader Demokrat Riau Bakar Seragam dan KTA
    Nasional

    Kecewa dengan AHY, Kader Demokrat Riau Bakar Seragam dan KTA

    2 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • AHY: Ada Pihak yang Tak Ingin Koalisi Demokrat-NasDem-PKS Terjadi
    Nasional

    AHY: Ada Pihak yang Tak Ingin Koalisi Demokrat-NasDem-PKS Terjadi

    22 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Bantah Stigma 'Oposisi Memble', Demokrat: Kita Sih Konsisten, Tak Tahu Kalau PKS
    Nasional

    Bantah Stigma ‘Oposisi Memble’, Demokrat: Kita Sih Konsisten, Tak Tahu Kalau PKS

    11 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Survei New Indonesia: Ganjar Geser Prabowo dari Puncak, Ridwan Kamil Urutan ke-3
    Nasional

    Survei New Indonesia: Ganjar Geser Prabowo dari Puncak, Ridwan Kamil Urutan ke-3

    9 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Survey Anies-AHY Teratas, Demokrat: Rakyat Berharap Regenerasi Kepemimpinan di 2024
    Nasional

    Jika Golkar Gabung Demokrat, Pengamat Sarankan Usung Anies-AHY

    10 Mei 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Diadukan ke Polisi Setelah Sindir Menag Anyar di Twitter, Said Didu Mendadak Minta Maaf
    Nasional

    Diadukan ke Polisi Setelah Sindir Menag Anyar di Twitter, Said Didu Mendadak Minta Maaf

  • Sempat Ajukan Mundur, Hasan Nasbi Klaim Diminta Lanjutkan Jabat Kepala PCOSempat Ajukan Mundur, Hasan Nasbi Klaim Diminta Lanjutkan Jabat Kepala PCO
    Nasional

    Sempat Ajukan Mundur, Hasan Nasbi Klaim Diminta Lanjutkan Jabat Kepala PCO

  • Kenali Penyebab Diabetes
    Tips & Tutorial

    Kenali Penyebab Diabetes

  • KPAI: Kembali Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Dikebiri
    Nasional

    KPAI: Kembali Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Dikebiri

  • Resmi, PSSI Kontrak Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Indonesia
    Olahraga

    Resmi, PSSI Kontrak Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.