TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Digugat Praperadilan Lima Perkara Mangkrak

KPK Digugat Praperadilan Lima Perkara Mangkrak

By Johan Arif
7 April 2021
482
0
Pegiat Antikorupsi: Dipimpin Firli, KPK Hilang Nyali

TIKTAK.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/4/21) dijadwalkan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sidang tersebut terkait lima perkara mangkrak di bawah penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terjadwal sidang perdana lima Praperadilan yang diajukan oleh MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru, namun berpotensi mangkrak,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (5/4/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Boyamin menjelaskan, lima perkara itu adalah Bank Century, E-KTP, bantuan sosial (bansos) sembako Kementerian Sosial, pengadaan Helikopter AW, dan pengembangan kasus gratifikasi Bupati Malang, Rendra Kresna.

Boyamin mengatakan pihaknya melayangkan gugatan itu demi mengembalikan Indeks Persepsi Anti Korupsi yang menurun pada 2020 di angka 37, dari sebelumnya angka 40 pada 2019.

Boyamin menyatakan KPK berperan besar terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia pada 2020. Ia menilai penurunan tersebut akibat sejumlah hal, antara lain revisi UU KPK, hingga kontroversi kepemimpinan KPK di bawah Firli Bahuri.

“Untuk itu, salah satu upaya menaikkan Indeks Persepsi yakni dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK,” terang Boyamin.

Berikut ini rincian lima perkara mangkrak dan berpotensi mangkrak di bawah penanganan KPK.

Bank Century
Semenjak kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 tahun 2018, KPK sudah diminta melanjutkan Penyidikan untuk sejumlah nama, seperti Boediono cs. Hal itu merupakan pengembangan dari perkara Budi Mulya. Akan tetapi, Boyamin menyebut hingga kini lembaga anti rasuah masih belum menetapkan satu pun tersangka lain.

e-KTP
KPK pada 13 Agustus 2019 menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP, yakni Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Boyamin pun menganggap perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir dua tahun. Padahal, menurutnya KPK mestinya bisa cepat karena tinggal mengembangkan kasus.

Pengadaan Heli AW
Pada 16 Juni 2017, KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101. Tetapi Boyamin berpendapat kasus tersebut mangkrak hampir 4 tahun.

Sembako Bansos
KPK sempat melakukan OTT dugaan suap penyaluran Sembako Bansos di Kemensos. Meski begitu, Boyamin menduga KPK diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK.

Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna
KPK sudah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Malang, Rendra Kresna. Tetapi hingga kini KPK masih belum menetapkan Tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk. Oleh sebab itu, pihak Boyamin merasa perlu menggugat Praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap, karena dianggap perkara kecil di daerah.

TagsKasus KorupsiKasus MangkrakKPKPengadilan Negeri Jakarta SelatanPraperadilan

Related articles More from author

  • KPK Ungkap Alasan Cecar Dito Ariotedjo Soal Kunker Jokowi di Kasus Kuota Haji
    Nasional

    KPK Ungkap Alasan Cecar Dito Ariotedjo Soal Kunker Jokowi di Kasus Kuota Haji

    28 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Approval Rating Jokowi Tembus 79 Persen, Kok Bisa Setinggi itu?
    Nasional

    Approval Rating Jokowi Tembus 79 Persen, Kok Bisa Setinggi itu?

    29 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
    Nasional

    Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

    20 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Ditugasi Jokowi, Ahok Mulai Tebar Ancaman ke Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pertamina
    Nasional

    Ditugasi Jokowi, Ahok Mulai Tebar Ancaman ke Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pertamina

    14 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Diperiksa KPK Terkait Formula E, Harta Anies Hanya Naik Dua Kali Lipat dalam 5 Tahun
    Nasional

    Diperiksa KPK Terkait Formula E, Harta Anies Hanya Naik Dua Kali Lipat dalam 5 Tahun

    9 September 2022
    By Joni Sitohang
  • OTT Komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo, KPK Tak Perlu Izin Sadap Dewan Pengawas
    Nasional

    OTT Komisioner KPU dan Bupati Sidoarjo, KPK Tak Perlu Izin Sadap Dewan Pengawas

    9 Januari 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Provokatif Terobos Batas Wilayah dan Langgar Kedaulatan, Kapal Perang AS Langsung Diusir Militer China
    Internasional

    Provokatif Terobos Batas Wilayah dan Langgar Kedaulatan, Kapal Perang AS Langsung Diusir Militer China

  • Gerindra Duga Ada Operasi Rahasia Gagalkan Gibran Cawapres
    Nasional

    Gerindra Duga Ada Operasi Rahasia Gagalkan Gibran Cawapres

  • Ngabalin Sial, Ngaku Kena Covid-19 Malah Tuai Komen Negatif dari Warganet
    Nasional

    Ngabalin Sial, Ngaku Kena Covid-19 Malah Tuai Komen Negatif dari Warganet

  • Pengamat Sarankan Prabowo Ubah Strategi Program Makan Bergizi Gratis agar Tak Boros
    Nasional

    Pengamat Sarankan Prabowo Ubah Strategi Program Makan Bergizi Gratis agar Tak Boros

  • Praktik Intoleran di Kabupaten Probolinggo
    Nasional

    Praktik Intoleran di Kabupaten Probolinggo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.