TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!

Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!

By Joni Sitohang
4 Maret 2021
783
0
Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, FPI: Zalim dan Luar Biasa Bodoh!

TIKTAK.ID – Enam anggota mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) korban penembakan polisi, ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap orang yang telah meninggal itu merupakan tindakan zalim aparat kepolisian.

“Zalim sezalim-zalimnya lah, tapi ya jangan bodoh-bodoh banget gitu lho,” ujar Aziz, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (4/3/21).

Menurut Aziz, penetapan status tersangka tersebut telah bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga menilai aparat penegak hukum sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan mempermainkan hukum.

Baca juga : Netizen Kaget Campur Kagum, Veronica Tan Mantan Istri Ahok Ketahuan Jualan Sandal di Instagram

“Sewenang-wenang, karena Pasal 77 KUHP menyebut kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” terang Aziz.

Aziz mengatakan, dalam ilmu hukum, orang yang sudah meninggal tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Orang yang sudah mati malah ditetapkan sebagai tersangka. Kan luar biasa bodoh itu, sama sekali tidak ada ilmu hukum,” tegas Aziz.

Baca juga : Dulu Angkat Ahok Jadi Komut Pertamina, Kini Erick Thohir Jadikan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Komut PT KAI 

Lebih lanjut, Ketua Tim Advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution mendesak kepolisian untuk melihat kembali undang-undang terkait dalam menegakkan hukum.

“Semua tahu kan, ini jelas kalau menurut hukum, kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat Pasal 77 KUHP,” tutur Hariadi, Kamis (4/3/21), mengutip detik.com.

“Untuk apa gitu loh? Pasal 77 KUHP sudah jelas kan, ketika tersangka meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh sudah meninggal dunia,” imbuhnya.

Baca juga : Cuit ‘Deal’ di Twitter, Benarkah Kaesang Anak Jokowi Resmi Jadi Pemilik Baru Bali United?

Halaman selanjutnya…

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang mantan laskar FPI yang sudah meninggal dunia akibat ditembak polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50. Keenam almarhum tersebut menjadi tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa yang meneliti,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

Sementara itu, Komnas HAM menyampaikan bahwa peristiwa di KM 50 itu adalah tindakan unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum. Pernyataan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1/21).

Baca juga : Deretan Bansos Pemerintah Jokowi yang Bakal Cair Selama Maret 2021

Lantas Komnas HAM membagi dua peristiwa berbeda dalam insiden yang mereka sebut sebagai Peristiwa Karawang. Peristiwa pertama yakni baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI. Sedangkan peristiwa kedua, empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan polisi.

TagsAziz YanuarBareskrim PolriFPIKomnas HAMLaskar FPI

Related articles More from author

  • Bantah Dituduh Teroris, Munarman Pamer Foto Bareng Firli di Mobil Komando 212
    Nasional

    Bantah Dituduh Teroris, Munarman Pamer Foto Bareng Firli di Mobil Komando 212

    18 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Bertemu Rizieq Shihab, Ketua Tim Hukum AMIN Minta Bantuan Awasi Pemilu 2024
    Nasional

    Bertemu Rizieq Shihab, Ketua Tim Hukum AMIN Minta Bantuan Awasi Pemilu 2024

    5 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Masjidnya Dirusak Massa, Begini Kondisi Terakhir Jemaah Ahmadiyah di Sintang
    Nasional

    Masjidnya Dirusak Massa, Begini Kondisi Terakhir Jemaah Ahmadiyah di Sintang

    5 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Hari ini Said Didu Mulai Diperiksa Polisi Usai Dilaporkan Luhut
    Nasional

    Hari ini Said Didu Mulai Diperiksa Polisi Usai Dilaporkan Luhut

    11 Mei 2020
    By Johan Arif
  • Twitter Blokir Akun FPI, Aziz Yanuar: Banyak yang Tidak Suka Amar Ma'ruf Nahi Munkar
    Nasional

    Twitter Blokir Akun FPI, Aziz Yanuar: Banyak yang Tidak Suka Amar Ma’ruf Nahi Munkar

    23 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Amien Rais: Mahfud MD yang Sekarang ini Sudah Berubah
    Nasional

    Pernyataan Amien Rais Soal Kematian Anggota FPI Merugikan Korban, Keluarga dan Tim Hukum

    20 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Survei ARSC: Susi Pudjiastuti Tertinggi, Kalahkan Megawati Hingga Iriana Jokowi sebagai Capres Perempuan
    Nasional

    Survei ARSC: Susi Pudjiastuti Tertinggi, Kalahkan Megawati Hingga Iriana Jokowi sebagai Capres Perempuan

  • TIKTAK.ID - Politikus PAN: Virus Corona Tak Peduli Pendukung Jokowi, Anies atau Ahok
    Nasional

    Politikus PAN: Virus Corona Tak Peduli Pendukung Jokowi, Anies atau Ahok

  • TIKTAK.ID - Saudi Hukum Mati Lima Tersangka Pembunuh Khashoggi
    Internasional

    Saudi Hukum Mati Lima Tersangka Pembunuh Khashoggi

  • Penyebab Tubuh Terasa Lesu saat Bangun Tidur dan Cara Mengatasinya
    Tips & Tutorial

    Penyebab Tubuh Terasa Lesu saat Bangun Tidur dan Cara Mengatasinya

  • Survei: Ganjar-Anies Bersaing Posisi Teratas, Prabowo Malah Anjlok
    Nasional

    Elektabilitas Capres Versi LSI: Ganjar Tertinggi Disusul Prabowo dan Anies

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-Pecah secara Alami 23 September 2026
  • 7 Cara Menyimpan Roti agar Tidak Berjamur dan Tahan Lama 22 September 2026
  • Profil Kevin Sanjaya Sukamuljo, Sang Minions: Biodata dan Karier 22 September 2026
  • Terjaring OTT, Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditahan KPK 22 September 2026
  • Apa Itu Fast Charging di HP dan Bagaimana Cara Kerjanya? 22 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (51)
  • Keuangan (7)
  • Kuliner (1,056)
  • Nasional (7,924)
  • Olahraga (1,131)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,204)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.