TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Persoalkan Wacana Revisi UU ITE, Nikita Mirzani ke Tim Mahfud MD: Nanti Pada Barbar!

Persoalkan Wacana Revisi UU ITE, Nikita Mirzani ke Tim Mahfud MD: Nanti Pada Barbar!

By Joni Sitohang
3 Maret 2021
451
0
Persoalkan Wacana Revisi UU ITE, Nikita Mirzani ke Tim Mahfud MD: Nanti Pada Barbar!

TIKTAK.ID – Salah satu narasumber yang diundang Tim Kajian Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Kemenko Polhukam, artis Nikita Mirzani, meminta agar Undang-Undang itu tidak dihapus. Nikita menilai revisi UU ITE dapat berakibat pada sikap-sikap para pengguna media sosial di Indonesia yang menurutnya semakin barbar.

“Undang-Undang ITE jangan dihapus, karena kalau dihapus nanti pada barbar netizennya, pada ngaco soalnya,” ujar Nikita melalui rekaman video, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (3/3/21).

Kemudian Nikita mendesak aparat penegak hukum bisa bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Baca juga : Netizen Ramai-ramai Doakan Jokowi Setelah Resmi Cabut Investasi Miras

Senada dengan Nikita, Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid juga meminta Pemerintah untuk berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE. Ia mengatakan hal itu agar tidak muncul persoalan baru.

“Saya kira poinnya yang pertama, jangan sampai niat baik merevisi UU ITE, misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet, malah dihapus. Hal itu bisa membuat pengguna media sosial kita saling menghujat satu sama lain,” terang Muanas.

“Bapaknya dihina, ibunya dihina, ya mungkin saja itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan,” imbuhnya.

Baca juga : Ternyata ini Pelaku Perampasan Uang Setoran 429 Juta Milik Toko Emas Semar Nusantara Semarang

Di sisi lain, aktivis sosial Ravio Patra yang justru pernah menjadi “korban” jerat pasal karet di UU ITE, memiliki pandangan berbeda. Patra menyatakan hukum yang dibentuk mestinya untuk menciptakan ketertiban, bukan memunculkan chaos di kalangan masyarakat seperti yang kerap terjadi akibat UU ITE ini.

“Saya dikata-katain, difitnah, dan dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang-orang, maka ujung-ujungnya satu negara akan dipenjara kan?” ucap Patra kepada Tim UU ITE.

Kemudian Patra mengungkapkan pengalamannya berhadapan dengan pihak Kepolisian, ketika dilaporkan terkait dengan UU ITE. Patra menilai UU ITE merupakan bentuk pengekangan kebebasan sipil.

Baca juga : Melihat Peluang Ma’ruf Amin Jadi Capres 2024

Sementara itu, Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang pernah berseteru dengan Rumah Sakit Omni lantaran disebut melakukan pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU ITE, juga ikut buka suara. Menurutnya, alih-alih langsung masuk ke ranah hukum, edukasi bermedia sosial justru penting dilakukan, sehingga tidak terjebak dalam kasus hukum.

Tagsmahfud mdMenkopolhukamMuanas AlaididNikita MirzaniUU ITE

Related articles More from author

  • Demokrat Buka Suara Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS ke Tiga Parpol
    Nasional

    Demokrat Buka Suara Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS ke Tiga Parpol

    25 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Tanggapan Gatot Nurmantyo Soal Penghargaan Bintang Mahaputera dari Jokowi
    Nasional

    Tanggapan Gatot Nurmantyo Soal Penghargaan Bintang Mahaputera dari Jokowi

    5 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Mahfud: Purbaya Tak Begitu Paham Masalah BLBI
    Nasional

    Mahfud: Purbaya Tak Begitu Paham Masalah BLBI

    15 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Punya Wewenang Nyatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
    Nasional

    Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Punya Wewenang Nyatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

    25 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo Usai Johnny Plate Ditetapkan Tersangka
    Nasional

    Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo Usai Johnny Plate Ditetapkan Tersangka

    21 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahfud Jelaskan Indonesia Darurat Militer yang Dimaksud Muhadjir
    Nasional

    Mahfud Jelaskan Indonesia Darurat Militer yang Dimaksud Muhadjir

    18 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ade Armando Sebut Tuduhan Sekjen PAN soal Penodaan Agama, Berbahaya
    Nasional

    Ade Armando Sebut Tuduhan Sekjen PAN soal Penodaan Agama, Berbahaya

  • Horee! Mulai Hari ini Pemerintah Jokowi Turunkan Harga BBM, Cek Harga Terbarunya
    Nasional

    Horee! Mulai Hari ini Pemerintah Jokowi Turunkan Harga BBM, Cek Harga Terbarunya

  • Tompi Buat Webseries Paras Cantik Indonesia
    Selebriti

    Tompi Buat Webseries Paras Cantik Indonesia

  • Twitter Uji Coba Communities, Mirip Grup Facebook
    Teknologi

    Twitter Uji Coba Communities, Mirip Grup Facebook

  • Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru
    Nasional

    Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.