TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ikuti Aturan Baru Jokowi, Pesangon Buruh Lebih Kecil dari Sebelumnya, Berikut Rinciannya

Ikuti Aturan Baru Jokowi, Pesangon Buruh Lebih Kecil dari Sebelumnya, Berikut Rinciannya

By Joni Sitohang
24 Februari 2021
948
0
Ikuti Aturan Baru Jokowi, Pesangon Buruh Lebih Kecil dari Sebelumnya, Berikut Rinciannya

TIKTAK.ID – Besaran pesangon yang didapat pekerja/buruh akan lebih kecil ke depan. Sebab, ketentuannya akan mengikuti aturan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, pekerja/buruh yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan tempatnya bekerja tutup atau merugi akan mendapatkan pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021. Selain itu, pekerja akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Baca juga : PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi

“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/ buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat 2”, tulis Pasal 43 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (22/2/21).

Aturan yang sama juga berlaku untuk korban PHK karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja. Begitu juga dengan pekerja/buruh yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat memutus hubungan kerja dengan uang pesangon setengah dari ketentuan Pasal 40 ayat 2.

Sementara pekerja yang terkena PHK karena perusahaan tutup akibat merugi terus dalam dua tahun, keadaan memaksa (force majeur), dan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena merugi, akan mendapat pesangon 0,75 kali dari upah di Pasal 40 ayat 2.

Baca juga : TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK

Hal ini karena uang pesangon dikurangi 0,25 kali. Namun pekerja juga akan mendapat uang penghargaan dan uang penggantian hak.

Sementara uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2 diberikan ke pekerja/buruh yang menjadi korban PHK karena perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsBuruhJokowiRUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • 7 Tahun Jokowi Presiden, Bagaimana Peningkatan Kualitas SDM Indonesia?
    Nasional

    Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Calon Bos IKN, DPR: Pengumuman Tunggu Hari Baik

    19 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Ungkap 6 Hal Terkait Kegaduhan yang Dibuat Gatot Nurmantyo, Ini Tujuan Akhirnya
    Nasional

    Pengamat Ungkap 6 Hal Terkait Kegaduhan yang Dibuat Gatot Nurmantyo, Ini Tujuan Akhirnya

    26 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Hadiri Pernikahan Atta Halilintar karena Suami Aurel Setor Pajak 78 Miliar per Tahun?
    Nasional

    Jokowi Hadiri Pernikahan Atta Halilintar karena Suami Aurel Setor Pajak 78 Miliar per Tahun?

    7 April 2021
    By Johan Arif
  • Kader PAN Gugat Jokowi Rp2,6 Triliun, Masalah Apa?
    Nasional

    Kader PAN Gugat Jokowi Rp2,6 Triliun, Masalah Apa?

    5 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Jokowi Kalahkan UAS dan Prabowo, Najwa Shihab Ungguli Susi Pudjiastuti dan Sri Mulyani
    Nasional

    Jokowi Kalahkan UAS dan Prabowo, Najwa Shihab Ungguli Susi Pudjiastuti dan Sri Mulyani

    13 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Netizen Ramai-ramai Doakan Jokowi Setelah Resmi Cabut Investasi Miras
    Nasional

    Netizen Ramai-ramai Doakan Jokowi Setelah Resmi Cabut Investasi Miras

    3 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Kenalkan Konsep New Smart City IKN Nusantara
    Nasional

    Jokowi Kenalkan Konsep New Smart City IKN Nusantara

  • Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat, Prabowo: Tiap Hari Kita Bongkar Korupsi
    Nasional

    Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat, Prabowo: Tiap Hari Kita Bongkar Korupsi

  • Heboh Anies Kirim Surat ke Bloomberg, Riza Bantah Minta Dana
    Nasional

    Heboh Anies Kirim Surat ke Bloomberg, Riza Bantah Minta Dana

  • Ukraina Buka Kemungkinan Batal Menjadi Anggota NATO
    Internasional

    Ukraina Buka Kemungkinan Batal Menjadi Anggota NATO

  • Analis: Liverpool Butuh Suntikan Tenaga Baru untuk Dongkrak Performanya
    Olahraga

    Analis: Liverpool Butuh Suntikan Tenaga Baru untuk Dongkrak Performanya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.