
TIKTAK.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menyatakan jika Pilkada Serentak digelar pada 2024, maka akan menimbulkan gaduh yang amat luar biasa. Sebab, ia menilai akan ada kontestasi politik lain seperti Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif.
Oleh sebab itu, ia menyebut PDI Perjuangan menjadi partai yang akan diuntungkan atas usulan itu. Ia menilai ada banyak Kepala Daerah yang habis masa jabatannya di 2022 dan 2023, dan itu akan dipegang penjabat gubernur, bupati, atau wali kota yang diangkat oleh Pemprov dan Mendagri.
“Secara politik memang akan menguntungkan PDIP, karena akan ada banyak PLT gubenur, bupati atau wali kota. Walaupun pejabat yang ditunjuk dari ASN eselon 1 dari Kemendagri dan Pemprov, namun mereka tetap akan berkiblat pada partai penguasa,” terang Ujang saat dihubungi, seperti dilansir Sindonews.com, Senin (2/2/21).
Baca juga : Soal Rekening FPI, PPATK Dapati Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Menurut Ujang, keuntungan lain yang diambil PDIP yaitu dapat menjegal Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang digadang-gadang ikut lagi dalam Pilkada 2022.
“Jika Pilkada di 2024, maka Anies sudah lemah karena tak lagi menjadi gubernur. Ia pun bisa dikalahkan oleh jagoan dari PDIP atau partai lainnya,” ucap Ujang.
Ia melanjutkan, secara umum seluruh partai politik sedang melakukan kalkulasi politiknya. Ia menyatakan para partai yang mendukung Pilkada di 2022 dan 2023 yang akan diuntungkan, sama halnya dengan yang mendukung Pilkada 2024, partai tersebut yang untung.
Baca juga : Sejumlah Pemimpin Myanmar Ditahan Kelompok Militer
“Semua sudah berhitung, termasuk kalkulasi di Pilkada. Untuk itu, Pilkada di 2022 dan 2023 atau di 2024 itu menjadi penting, karena masing-masing partai ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan,” tutur Ujang.
Kemudian Ujang memaparkan, jika PDIP berupaya mengajukan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini untuk ikut dalam Pilkada DKI Jakarta 2022, maka Risma akan kalah dengan Anies. Meski begitu, kata Ujang, Risma akan berhasil menduduki kursi orang nomor satu di DKI jika ia maju dua tahun kemudian, ketika Anies sudah tak lagi menjabat.
“Jika Pilkada di 2022, Anies masih incumbent, misalkan PDIP dorong Risma, maka kemungkinan Risma akan kalah. Tetapi jika Pilkadanya di 2024 saat Anies sudah tak lagi menjabat gubernur lalu Risma maju, Risma yang kemungkinan unggul,” tegas Ujang.






![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)



