TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hanya Berselang Sehari Ditolak Anak Buah Megawati, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi

Hanya Berselang Sehari Ditolak Anak Buah Megawati, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi

By Joni Sitohang
17 Januari 2021
995
0
Hanya Berselang Sehari Ditolak Anak Buah Megawati, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi

TIKTAK.ID – Pro dan kontra soal adanya sanksi pidana penjara selama satu tahun bagi warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19 ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

Rencana Pemerintah itu pun akhirnya diralat setelah anak buah Megawati Soekarnoputri, Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak divaksin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menegaskan tidak ada sanksi pidana seperti yang beritanya sudah banyak beredar di masyarakat.

Baca juga : Lewat Perpres Baru ini, Polri Bisa Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremis

Padahal sebelumnya, kabar soal sanksi pidana yang memantik polemik itu justru disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Hiariej.

Menurut Edward Hiariej, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

Baca juga : Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/21).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca juga : Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?

Halaman selanjutnya…

1 2 3 4
TagsCoronaCOVID-19MegawatimenkumhamVaksin Covid-19VaksinasiVirus CoronaYasonna Laoly

Related articles More from author

  • Demi Vaksin, Jokowi Terjunkan Anggota BIN Datangi Rumah-rumah Warga
    Nasional

    Demi Vaksin, Jokowi Terjunkan Anggota BIN Datangi Rumah-rumah Warga

    15 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • PDIP Bandingkan Jokowi dengan Pemimpin Sebelumnya, Sindir Keras SBY?
    Nasional

    PDIP Bandingkan Jokowi dengan Pemimpin Sebelumnya, Sindir Keras SBY?

    24 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Anggap Tudingan Provokatif Moeldoko dan Ganjar Tebar Kebencian dan Rusak Kepercayaan, Dokter dan Perhimpunan RS: Maaf, Kami Sudah Lelah...!
    Nasional

    Anggap Tudingan Provokatif Moeldoko dan Ganjar Tebar Kebencian dan Rusak Kepercayaan, Dokter dan Perhimpunan RS: Maaf, Kami Sudah Lelah…!

    5 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Tips Jalani Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa
    Tips & Tutorial

    Tips Jalani Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa

    28 April 2022
    By Hendra Setiawan
  • Corona di Jakarta Meningkat, PDIP DKI: Anies Seharusnya Fokus Pengawasan di Lapangan
    Nasional

    Corona di Jakarta Meningkat, PDIP DKI: Anies Seharusnya Fokus Pengawasan di Lapangan

    17 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Ditugasi Megawati, Puan Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    Ditugasi Megawati, Puan Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

    24 April 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gawat! Peneliti Sebut Covid-19 Ganggu Kesuburan Pria
    Tips & Tutorial

    Gawat! Peneliti Sebut Covid-19 Ganggu Kesuburan Pria

  • Ketahui Manfaat Bangun Pagi untuk Kesehatan
    Tips & Tutorial

    Ketahui Manfaat Bangun Pagi untuk Kesehatan

  • Usai 32 Tahun Main Film, Song Kang Ho Bakal Bintangi Drama Perdana
    Selebriti

    Usai 32 Tahun Main Film, Song Kang Ho Bakal Bintangi Drama Perdana

  • Beri Sambutan di Acara Halal Bihalal Aktivis 98, Begini Pesan Erick Thohir
    Nasional

    Beri Sambutan di Acara Halal Bihalal Aktivis 98, Begini Pesan Erick Thohir

  • Google DeepMind, Fokus Kembangkan AI
    Teknologi

    Google DeepMind, Fokus Kembangkan AI

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.