TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hanya Berselang Sehari Ditolak Anak Buah Megawati, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi

Hanya Berselang Sehari Ditolak Anak Buah Megawati, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi

By Joni Sitohang
17 Januari 2021
995
0
Hanya Berselang Sehari Ditolak Anak Buah Megawati, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi

TIKTAK.ID – Pro dan kontra soal adanya sanksi pidana penjara selama satu tahun bagi warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19 ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

Rencana Pemerintah itu pun akhirnya diralat setelah anak buah Megawati Soekarnoputri, Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak divaksin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menegaskan tidak ada sanksi pidana seperti yang beritanya sudah banyak beredar di masyarakat.

Baca juga : Lewat Perpres Baru ini, Polri Bisa Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremis

Padahal sebelumnya, kabar soal sanksi pidana yang memantik polemik itu justru disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Hiariej.

Menurut Edward Hiariej, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

Baca juga : Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/21).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca juga : Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?

Halaman selanjutnya…

1 2 3 4
TagsCoronaCOVID-19MegawatimenkumhamVaksin Covid-19VaksinasiVirus CoronaYasonna Laoly

Related articles More from author

  • Laporan Oxfam: Covid Membunuh Orang Miskin, Memperkaya Orang Kaya
    Internasional

    Laporan Oxfam: Covid Membunuh Orang Miskin, Memperkaya Orang Kaya

    21 Januari 2022
    By Bagas F Sinaga
  • Inggris Kewalahan Hadapi 'Tsunami' Hoaks Soal Vaksin di Medsos
    Internasional

    Inggris Kewalahan Hadapi ‘Tsunami’ Hoaks Soal Vaksin di Medsos

    17 Februari 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Stadion sepak bola Serie A Italia - ilustrasi musim 2019/2020
    Olahraga

    Takut Risiko Serangan Corona, 7 Klub Serie A ini Tolak Musim 2019/2020 Dilanjutkan Kembali di Italia

    22 April 2020
    By Mahdi Yahya
  • Capres PDIP Digembleng Langsung oleh Megawati, Ada Menantu Jokowi?
    Nasional

    Capres PDIP Digembleng Langsung oleh Megawati, Ada Menantu Jokowi?

    15 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Ancaman Reshuffle Tak Terbukti, Pengamat: Lama-lama Kemarahan Jokowi Hilang Kredibilitasnya
    Nasional

    Ancaman Reshuffle Tak Terbukti, Pengamat: Lama-lama Kemarahan Jokowi Hilang Kredibilitasnya

    22 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Menakar Peluang Duet Prabowo-Puan Usai Acara 'Sowan' ke Megawati
    Nasional

    Menakar Peluang Duet Prabowo-Puan Usai Acara ‘Sowan’ ke Megawati

    10 Mei 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Saingi Samsung, Perusahaan Ponsel Keluarga Gembong Narkoba Escobar Inc Segera Rilis Pablo Escobar Fold 2
    Teknologi

    Saingi Samsung, Perusahaan Ponsel Keluarga Gembong Narkoba Escobar Inc Segera Rilis Pablo Escobar Fold 2

  • Menakar Peluang Duet Prabowo-Puan Usai Acara 'Sowan' ke Megawati
    Nasional

    Menakar Peluang Duet Prabowo-Puan Usai Acara ‘Sowan’ ke Megawati

  • Tak Hadir di Pernikahan Putri Habib Rizieq, Kemana Anies?
    Nasional

    Tak Hadir di Pernikahan Putri Habib Rizieq, Kemana Anies?

  • ASUS Luncurkan Tiga Seri Laptop Gaming ROG
    Teknologi

    ASUS Luncurkan Tiga Seri Laptop Gaming ROG

  • Keisya Levronka Rilis Lagu ‘Mengejar Matahari’ dengan Aransemen Baru
    Selebriti

    Keisya Levronka Rilis Lagu ‘Mengejar Matahari’ dengan Aransemen Baru

Artikel Terbaru

  • 9 Cara Mengatasi Laptop Lemot dengan Mudah Tanpa Install Ulang 26 September 2026
  • HP Vivo Y28: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 25 September 2026
  • Desember, Rico Waas Targetkan Puskesmas Glugur Darat Rampung Dibangun 25 September 2026
  • Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat 25 September 2026
  • Cara Membuat Kata Sandi yang Kuat dan Mudah Diingat 25 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (54)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,933)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,213)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.