TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?

Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?

By Joni Sitohang
6 Januari 2021
639
0
Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Pidana, Dr Muhammad Taufiq menilai bahwa pembubaran Front Pembela Islam (FPI) ada kaitannya dengan kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ia menyebut Pemerintah sudah kebelet karena dirongrong oleh kelompok tertentu yang mendesak agar FPI segera dibubarkan.

Menurutnya, hal itu adalah balasan karena FPI saat Pilkada DKI memberikan dukungan kepada pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

“Pembubaran FPI tidak melakukan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Ormas, dan yang saya lihat, ini seperti orang kebelet karena marah luar biasa,” ujar Taufik melalui kanal Bravos Radio Indonesia di YouTube, seperti dilansir Jpnn.com.

Baca juga : Benarkah Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI?

“Saya tidak tahu, apakah hal ini ada kaitannya dengan Pilkada DKI. Tapi yang pasti, pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan sekarang FPI, masih terkait erat dengan kekalahan Ahok dalam Pilkada DKI,” imbuh Taufik.

Taufik mengatakan, sepertinya ada pihak-pihak tertentu yang mendesak Pemerintah agar segera membubarkan FPI. Ia melanjutkan, hal ini tidak ada dasarnya dari sisi hukum mana pun, maka itu semua ditabrak.

Ia beranggapan, mestinya pembubaran FPI melalui empat tahap. Mulai dari pemberian peringatan hingga tiga kali, dan kalau tidak diindahkan, baru digugat ke pengadilan. Setelah itu, dalam tempo 30 hari persidangan itu akan diputuskan.

Baca juga : Pengamat Ungkap Alasan Kenapa Rizieq Ditahan dan FPI Dibubarkan

Taufik menjelaskan, di situ barulah muncul keputusan FPI dapat diteruskan atau tidak. Sebab, kata Taufik, melalui proses peradilan mereka memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi seperti yang dilakukan HTI. Akan tetapi, untuk kasus FPI tidak demikian.

“Saya melihat ini sangat kacau. Terdapat dua kesalahan fundamental memahami hukum, perkumpulan itu ada dua yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum,” terang Taufik.

Taufik memaparkan, yang tidak berbadan hukum, jelasnya, seperti CV, firma, UD dan sebagainya, merupakan contoh perkumpulan. Sedangkan yang berbadan hukum antara lain yayasan dan salah satu bentuknya yakni ormas.

Baca juga : Eks Anggota FPI Bentuk Ormas Baru, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Boleh!

“Kalau kita bertanya, yang dibubarkan Menko Polhukam Mahfud MD beserta lima petinggi, itu ormasnya atau perkumpulannya?” ucapnya.

Ia menegaskan, kalau perkumpulan yang bersifat private, tunduknya bukan pada UU Ormas, melainkan pada KUHP di mana diatur di Pasal 1338 bahwa perjanjian itu berfungsi sebagai Undang-Undang.

TagsAhokAniesAnies BaswedanFPIPilkada DKI JakartaSandiaga Uno

Related articles More from author

  • 7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Penerapan Kembali PSBB Total DKI Jakarta
    Nasional

    7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Penerapan Kembali PSBB Total DKI Jakarta

    12 September 2020
    By Joni Sitohang
  • PPATK Tutup 68 Rekening FPI dan Afiliasinya
    Nasional

    PPATK Tutup 68 Rekening FPI dan Afiliasinya

    7 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Merasa Diintimidasi, 3 Orang Batal Bersaksi di Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta

    5 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Sudirman Said Bicara Peluang Susi Pudjiastuti Gabung Timnas AMIN
    Nasional

    Sudirman Said Bicara Peluang Susi Pudjiastuti Gabung Timnas AMIN

    18 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Pranowo Tertinggi di Survei Pilpres 2024, PKS: Dia Diuntungkan Ceruk Jokowi
    Nasional

    Ganjar Pranowo Tertinggi di Survei Pilpres 2024, PKS: Dia Diuntungkan Ceruk Jokowi

    1 November 2020
    By Joni Sitohang
  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?
    Nasional

    PDIP Tuduh Anies Tak Tegas Terapkan PSBB karena Tak Pernah Tinjau Langsung Lapangan

    27 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Polemik Ekspor Benih Lobster, Adik Prabowo Salahkan Kebijakan Susi Pudjiastuti
    Nasional

    Polemik Ekspor Benih Lobster, Adik Prabowo Salahkan Kebijakan Susi Pudjiastuti

  • Nasional

    Dibuntuti Ganjar, Anies Puncaki Semua Simulasi Capres 2024 Versi Survei Trust Indonesia

  • PDIP 'Keukeuh' UU Pilkada Tak Perlu Diubah, NasDem dan Golkar Beda Suara, Gerindra Diam
    Nasional

    PDIP ‘Keukeuh’ UU Pilkada Tak Perlu Diubah, NasDem dan Golkar Beda Suara, Gerindra Diam

  • Ditanya Soal Kans Duet di Pilpres 2024, Begini Respons Anies dan AHY
    Nasional

    Ditanya Soal Kans Duet di Pilpres 2024, Begini Respons Anies dan AHY

  • KAMI Dituduh Bakal Jadi Ancaman untuk Gibran di Pilkada Solo, Ruhut: Sebagai Anak Jokowi, Gibran Pasti Menang Telak
    Nasional

    KAMI Dituduh Bakal Jadi Ancaman untuk Gibran di Pilkada Solo, Ruhut: Sebagai Anak Jokowi, Gibran Pasti Menang Telak

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.