TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?

Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?

By Joni Sitohang
6 Januari 2021
639
0
Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Pidana, Dr Muhammad Taufiq menilai bahwa pembubaran Front Pembela Islam (FPI) ada kaitannya dengan kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ia menyebut Pemerintah sudah kebelet karena dirongrong oleh kelompok tertentu yang mendesak agar FPI segera dibubarkan.

Menurutnya, hal itu adalah balasan karena FPI saat Pilkada DKI memberikan dukungan kepada pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

“Pembubaran FPI tidak melakukan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Ormas, dan yang saya lihat, ini seperti orang kebelet karena marah luar biasa,” ujar Taufik melalui kanal Bravos Radio Indonesia di YouTube, seperti dilansir Jpnn.com.

Baca juga : Benarkah Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI?

“Saya tidak tahu, apakah hal ini ada kaitannya dengan Pilkada DKI. Tapi yang pasti, pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan sekarang FPI, masih terkait erat dengan kekalahan Ahok dalam Pilkada DKI,” imbuh Taufik.

Taufik mengatakan, sepertinya ada pihak-pihak tertentu yang mendesak Pemerintah agar segera membubarkan FPI. Ia melanjutkan, hal ini tidak ada dasarnya dari sisi hukum mana pun, maka itu semua ditabrak.

Ia beranggapan, mestinya pembubaran FPI melalui empat tahap. Mulai dari pemberian peringatan hingga tiga kali, dan kalau tidak diindahkan, baru digugat ke pengadilan. Setelah itu, dalam tempo 30 hari persidangan itu akan diputuskan.

Baca juga : Pengamat Ungkap Alasan Kenapa Rizieq Ditahan dan FPI Dibubarkan

Taufik menjelaskan, di situ barulah muncul keputusan FPI dapat diteruskan atau tidak. Sebab, kata Taufik, melalui proses peradilan mereka memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi seperti yang dilakukan HTI. Akan tetapi, untuk kasus FPI tidak demikian.

“Saya melihat ini sangat kacau. Terdapat dua kesalahan fundamental memahami hukum, perkumpulan itu ada dua yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum,” terang Taufik.

Taufik memaparkan, yang tidak berbadan hukum, jelasnya, seperti CV, firma, UD dan sebagainya, merupakan contoh perkumpulan. Sedangkan yang berbadan hukum antara lain yayasan dan salah satu bentuknya yakni ormas.

Baca juga : Eks Anggota FPI Bentuk Ormas Baru, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Boleh!

“Kalau kita bertanya, yang dibubarkan Menko Polhukam Mahfud MD beserta lima petinggi, itu ormasnya atau perkumpulannya?” ucapnya.

Ia menegaskan, kalau perkumpulan yang bersifat private, tunduknya bukan pada UU Ormas, melainkan pada KUHP di mana diatur di Pasal 1338 bahwa perjanjian itu berfungsi sebagai Undang-Undang.

TagsAhokAniesAnies BaswedanFPIPilkada DKI JakartaSandiaga Uno

Related articles More from author

  • Anies Baswedan: Ramadan 2020 Seperti Ramadan Zaman Nabi Muhammad
    Nasional

    Anies Baswedan: Ramadan 2020 Seperti Ramadan Zaman Nabi Muhammad

    24 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies dan Tengku Zulkarnain Temui Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?
    Nasional

    Anies dan Tengku Zulkarnain Temui Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

    12 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Sebut Andika Perkasa Cocok Jadi Cawapres Anies, Alasannya?
    Nasional

    Pengamat Sebut Andika Perkasa Cocok Jadi Cawapres Anies, Alasannya?

    25 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Ketua MPR Desak Pemprov DKI Beri Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta, Anies: Waktunya Penindakan
    Nasional

    Ketua MPR Desak Pemprov DKI Beri Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta, Anies: Waktunya Penindakan

    24 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Tengku Zulkarnain Berpulang, Begini Kata Ahok
    Nasional

    Tengku Zulkarnain Berpulang, Begini Kata Ahok

    12 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Soal Elektabilitas Anies Melejit Ungguli Ganjar dan Risma, Pengamat: Jangan Salah, Makin Dibully Makin Disukai
    Nasional

    Soal Elektabilitas Anies Melejit Ungguli Ganjar dan Risma, Pengamat: Jangan Salah, Makin Dibully Makin Disukai

    26 Januari 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati
    Nasional

    Jokowi Terbitkan Maklumat Soal 75 Pegawai KPK, Begini Respons Firli

  • Ketahui Cara Gunakan Sikat Gigi yang Benar
    Tips & Tutorial

    Ketahui Cara Gunakan Sikat Gigi yang Benar

  • Fahri Hamzah Desak KPU Fasilitasi Forum Adu Gagasan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024
    Nasional

    Fahri Hamzah Desak KPU Fasilitasi Forum Adu Gagasan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

  • Janji Ubah Budaya Warga Solo Makan Daging Anjing, Gibran: Bukan Soal Halal atau Haram
    Nasional

    Janji Ubah Budaya Warga Solo Makan Daging Anjing, Gibran: Bukan Soal Halal atau Haram

  • DPR Pertanyakan Peran Polisi Siber Usai Data Jokowi Bocor
    Nasional

    DPR Pertanyakan Peran Polisi Siber Usai Data Jokowi Bocor

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.