TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?

Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?

By Joni Sitohang
6 Januari 2021
639
0
Pakar Hukum Kaitkan Pembubaran FPI dengan Ahok, Kok Bisa?

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Pidana, Dr Muhammad Taufiq menilai bahwa pembubaran Front Pembela Islam (FPI) ada kaitannya dengan kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ia menyebut Pemerintah sudah kebelet karena dirongrong oleh kelompok tertentu yang mendesak agar FPI segera dibubarkan.

Menurutnya, hal itu adalah balasan karena FPI saat Pilkada DKI memberikan dukungan kepada pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

“Pembubaran FPI tidak melakukan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Ormas, dan yang saya lihat, ini seperti orang kebelet karena marah luar biasa,” ujar Taufik melalui kanal Bravos Radio Indonesia di YouTube, seperti dilansir Jpnn.com.

Baca juga : Benarkah Gerindra Dukung Sikap Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI?

“Saya tidak tahu, apakah hal ini ada kaitannya dengan Pilkada DKI. Tapi yang pasti, pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan sekarang FPI, masih terkait erat dengan kekalahan Ahok dalam Pilkada DKI,” imbuh Taufik.

Taufik mengatakan, sepertinya ada pihak-pihak tertentu yang mendesak Pemerintah agar segera membubarkan FPI. Ia melanjutkan, hal ini tidak ada dasarnya dari sisi hukum mana pun, maka itu semua ditabrak.

Ia beranggapan, mestinya pembubaran FPI melalui empat tahap. Mulai dari pemberian peringatan hingga tiga kali, dan kalau tidak diindahkan, baru digugat ke pengadilan. Setelah itu, dalam tempo 30 hari persidangan itu akan diputuskan.

Baca juga : Pengamat Ungkap Alasan Kenapa Rizieq Ditahan dan FPI Dibubarkan

Taufik menjelaskan, di situ barulah muncul keputusan FPI dapat diteruskan atau tidak. Sebab, kata Taufik, melalui proses peradilan mereka memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi seperti yang dilakukan HTI. Akan tetapi, untuk kasus FPI tidak demikian.

“Saya melihat ini sangat kacau. Terdapat dua kesalahan fundamental memahami hukum, perkumpulan itu ada dua yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum,” terang Taufik.

Taufik memaparkan, yang tidak berbadan hukum, jelasnya, seperti CV, firma, UD dan sebagainya, merupakan contoh perkumpulan. Sedangkan yang berbadan hukum antara lain yayasan dan salah satu bentuknya yakni ormas.

Baca juga : Eks Anggota FPI Bentuk Ormas Baru, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Boleh!

“Kalau kita bertanya, yang dibubarkan Menko Polhukam Mahfud MD beserta lima petinggi, itu ormasnya atau perkumpulannya?” ucapnya.

Ia menegaskan, kalau perkumpulan yang bersifat private, tunduknya bukan pada UU Ormas, melainkan pada KUHP di mana diatur di Pasal 1338 bahwa perjanjian itu berfungsi sebagai Undang-Undang.

TagsAhokAniesAnies BaswedanFPIPilkada DKI JakartaSandiaga Uno

Related articles More from author

  • Anies Siap Hitung Mundur Lockdown Jakarta, Akankah Jokowi Merestuinya?
    Nasional

    Anies Pede Jakarta Bakal Jadi yang Pertama Kali Pulih Dari Covid-19

    26 April 2020
    By Johan Arif
  • TIKTAK.ID - Tanggapi Guyonan Jokowi, Fadli Zon: Logis, Modal Politik Sandiaga Cukup Tinggi
    Nasional

    Tanggapi Guyonan Jokowi, Fadli Zon: Logis, Modal Politik Sandiaga Cukup Tinggi

    20 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Wah, Ternyata ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Milik Sandiaga Uno
    Nasional

    Wah, Ternyata ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Milik Sandiaga Uno

    2 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Kedubes Jerman Datangi Kantor FPI, Ada Maksud Politis?
    Nasional

    Kedubes Jerman Datangi Kantor FPI, Ada Maksud Politis?

    22 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Erick Thohir Sindir Anies, DP 0 Rupiah Tidak Mendidik
    Nasional

    Erick Thohir Sindir Anies, DP 0 Rupiah Tidak Mendidik

    29 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Wagub DKI Tampik Anggapan Anies Goreng Isu Agama di Reklamasi Ancol
    Nasional

    Wagub DKI Tampik Anggapan Anies Goreng Isu Agama di Reklamasi Ancol

    21 Juli 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gerindra Ingin Prabowo Didampingi Khofifah di Pilpres 2024, Bagaimana Nasib Muhaimin?
    Nasional

    Gerindra Ingin Prabowo Didampingi Khofifah di Pilpres 2024, Bagaimana Nasib Muhaimin?

  • Iwan Fals Ungkap Asal-usul Nama Panggungnya
    Selebriti

    Iwan Fals Ungkap Asal-usul Nama Panggungnya

  • Kenalkan Ganjar ‘The Next President’ ke Pejabat Saudi, Sandiaga: Itu adalah Doa
    Nasional

    Kenalkan Ganjar ‘The Next President’ ke Pejabat Saudi, Sandiaga: Itu adalah Doa

  • Jenderal yang Kudeta Myanmar Angkat Dirinya Sendiri sebagai Perdana Menteri
    Internasional

    Jenderal yang Kudeta Myanmar Angkat Dirinya Sendiri sebagai Perdana Menteri

  • Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!
    Nasional

    Apa Jokowi Masih Perlu Reshufle Saat Sisa Masa Jabatan Tinggal Setahun Saja?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.