TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Sebut Pemerintah Tak Fair Bubarkan FPI, Tim Hukum Ungkit Aksi Sosial Saat Bencana

Sebut Pemerintah Tak Fair Bubarkan FPI, Tim Hukum Ungkit Aksi Sosial Saat Bencana

By Joni Sitohang
31 Desember 2020
574
0
Sebut Pemerintah Tak Fair Bubarkan FPI, Tim Hukum Ungkit Aksi Sosial Saat Bencana

TIKTAK.ID – Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI), Achmad Michdan mengungkapkan bahwa langkah Pemerintah dalam membubarkan aktivitas dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang merupakan keputusan yang tak adil.

“Kami anggap ada persoalan yang sebetulnya terhadap keputusan itu tidak adil,” ujar Michdan, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (30/12/20).

Kemudian Michdan menilai salah satu alasan Pemerintah membubarkan FPI karena kerap melakukan aktivitas sweeping sangat tidak adil. Menurut Michdan, seharusnya Pemerintah melakukan kajian yang mendalam sebelum menggunakan alasan itu sebagai dalih pembenaran atas pembubaran FPI.

Baca juga : Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi ‘FPI Organisasi Terlarang’, Begini Isi Lengkapnya

“Itu kan merupakan kondisi yang harus diteliti secara jelas. Apakah benar fungsi kepolisian dan pejabat di daerah itu melakukan tugasnya dengan baik dan tak membuat keresahan di tengah masyarakat?” ucap Michdan.

Lebih lanjut, Michdan mengatakan selama ini FPI sudah banyak memberikan manfaat bagi umat Islam dan masyarakat Indonesia secara luas. Lantas ia mengklaim FPI selalu hadir sebagai relawan di tengah-tengah kondisi bencana yang kerap terjadi di Tanah Air.

“Nah, hal ini mestinya juga menjadi pertimbangan dong. Bantuan-bantuan yang positif dilakukan organisasi ini, kok enggak dibuat pertimbangan. Di situ, kecuali karena atas dasar kebencian,” imbuh Michdan.

Baca juga : Survei Capres 2024 Terbaru, Pamor Prabowo Makin Redup

Untuk itu, Michdan mengimbau agar Pemerintah bisa berlaku adil dan objektif dalam memutuskan sesuatu. Sebab, ia menyebut kehadiran FPI di pelbagai daerah selama ini kerap mengisi kekosongan yang seharusnya menjadi tugas negara.

“Apa yang dilakukan selama ini, terhadap negara ini, seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan dong. Ada daerah di mana bukan tugas FPI, yang seharusnya tugas negara, FPI hadir di sana. Di daerah bencana dan daerah banjir, FPI hadir di sana,” tutur Michdan.

Perlu diketahui, Pemerintah telah resmi melarang kegiatan FPI. Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan bahwa Pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak 2019 silam.

Baca juga : Tercatat 9.080 Kasus Kriminal Terjadi di Jateng pada 2020

Tidak hanya itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, Pemerintah telah melarang aktivitas FPI.

Pemerintah juga akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

TagsFPImahfud mdMenkopolhukamPemerinta

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Ilustrasi Saat Densus 88 Menangkap Terduga Teroris
    Nasional

    Mahfud MD: Jaringan Kelompok Teroris di Medan Harus Diburu

    14 November 2019
    By Rusli Qomar
  • Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi 'FPI Organisasi Terlarang', Begini Isi Lengkapnya
    Nasional

    Pemerintah Terbitkan Keputusan Resmi ‘FPI Organisasi Terlarang’, Begini Isi Lengkapnya

    30 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Rizieq Heran, FPI Dibubarkan Justru Setelah Persyaratan Ormas Dipenuhi
    Nasional

    Rizieq Heran, FPI Dibubarkan Justru Setelah Persyaratan Ormas Dipenuhi

    5 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Wanti-wanti Yasonna pada Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat
    Nasional

    Wanti-wanti Yasonna pada Rizieq Shihab Usai Bebas Bersyarat

    22 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Ungkap Alasan Kenapa Rizieq Ditahan dan FPI Dibubarkan
    Nasional

    Pengamat Ungkap Alasan Kenapa Rizieq Ditahan dan FPI Dibubarkan

    3 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Maklumat FPI: Menhub Positif Corona, Jokowi Wajib Dikarantina
    Nasional

    Maklumat FPI: Menhub Positif Corona, Jokowi Wajib Dikarantina

    18 Maret 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ini Penjelasan Lengkap Polisi Soal Video Viral Banser Dicap 'Kafir'
    NasionalViral

    Ini Penjelasan Lengkap Polisi Soal Video Viral Banser Dicap ‘Kafir’

  • Jepang Kembangkan Robot Bocah Rewel untuk Mahasiswa Kedokteran Gigi
    Teknologi

    Jepang Kembangkan Robot Bocah Rewel untuk Mahasiswa Kedokteran Gigi

  • Terus Bertambah, Mahasiswa UMM Jadi Korban ke-135 Tragedi Maut Kanjuruhan
    Nasional

    Terus Bertambah, Mahasiswa UMM Jadi Korban ke-135 Tragedi Maut Kanjuruhan

  • LIPI: Teh Indonesia Lebih Sehat dari Teh Impor
    Nasional

    LIPI: Teh Indonesia Lebih Sehat dari Teh Impor

  • Evo Morales Presiden Kudeta
    Internasional

    Meski Tanpa Dirinya, Morales Yakin Partainya Menang Pemilu Tahun Depan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.