TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Modus Email Bisnis yang Gasak Uang Korban 276 Miliar

Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Modus Email Bisnis yang Gasak Uang Korban 276 Miliar

By Joni Sitohang
16 Desember 2020
446
0
Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Modus Email Bisnis yang Gasak Uang Korban 276 Miliar

TIKTAK.ID – Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus Business Email Compromise (BEC), inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz. Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi Direktur sebuah perusahaan fiktif.

“Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi Direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/20).

Sigit menuturkan dua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid Test yang telah dipesan oleh korban. Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp52 miliar lebih.

Baca juga : 23 Tersangka Teroris JI yang Ditangkap Densus 88 Tiba di Jakarta

“Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid Test Covid yang telah dipesan oleh WN Belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio Sensor di mana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp52,3 miliar,” tuturnya.

Sigit menyampaikan, terkait penipuan internasional modus email bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus di antaranya terkait Covid-19 sedangkan dua kasus lainnya terkait transfer dana dan investasi.

“Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan Covid-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi,” ujarnya.

Baca juga : Bareskrim Polri Jelaskan Penanganan Perkara Terbunuhnya Laskar FPI

“Terkait dengan COVID itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani,” lanjutnya.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, total kerugian yang disebabkan oleh dua tersangka mencapai Rp276 miliar. Sementara Rp141 miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.

“Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp276 miliar dan saat ini kita sita Rp141 miliar,” imbuhnya.

TagsBareskrim PolriCoronaCOVID-19Polrirapid testVirus Corona

Related articles More from author

  • Kepala Program Kedaruratan Kesehatan WHO, Dr. Michael Ryan
    Internasional

    WHO Ingatkan Potensi Bahaya Pandemi Lebih Parah di Masa Depan

    1 Januari 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Imbauan Mikel Arteta Usai Dinyatakan Pulih dari COVID-19: Tolong, Tetaplah di Rumah
    Olahraga

    Imbauan Mikel Arteta Usai Dinyatakan Pulih dari COVID-19: Tolong, Tetaplah di Rumah

    29 Maret 2020
    By Mahdi Yahya
  • Sejumlah Negara Eropa Isolasi Inggris setelah Ditemukan Varian Covid-19 Baru di London
    Internasional

    Sejumlah Negara Eropa Isolasi Inggris setelah Ditemukan Varian Covid-19 Baru di London

    21 Desember 2020
    By William Putra Wijaya
  • Tips Nyaman Pakai Masker Bagi Penderita Asma
    Tips & Tutorial

    Tips Nyaman Pakai Masker Bagi Penderita Asma

    7 Juni 2020
    By Hendra Setiawan
  • Abaikan Himbauan Social Distancing, Trump Klaim Amerika Segera Bebas dari Wabah Corona, Ahli Bilang Mustahil
    Internasional

    Abaikan Himbauan Social Distancing, Trump Klaim Amerika Segera Bebas dari Wabah Corona, Ahli Bilang Mustahil

    25 Maret 2020
    By William Putra Wijaya
  • Hadiri HPN, Kapolda Jateng Harap Pers Beritakan Hal yang Sejuk Tentang Covid-19
    Nasional

    Hadiri HPN, Kapolda Jateng Harap Pers Beritakan Hal yang Sejuk Tentang Covid-19

    9 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Resmi Diberhentikan KPK, Bagaimana Nasib Novel Baswedan dkk Selanjutnya?
    Nasional

    Resmi Diberhentikan KPK, Bagaimana Nasib Novel Baswedan dkk Selanjutnya?

  • Hasto Sebut Bos Besar PDIP Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
    Nasional

    Hasto Sebut Bos Besar PDIP Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

  • TIKTAK.ID - New Avengers
    Selebriti

    Sabar, ‘Avengers 5’ Produksi Marvel Baru Akan Tayang 2023

  • Turki Buru 158 Tersangka Diduga Terlibat Kudeta 2016
    Internasional

    Turki Buru 158 Tersangka Diduga Terlibat Kudeta 2016

  • Aktor Bollywood Hrithik Roshan
    Selebriti

    Jaga Kebugaran, Hrithik Roshan Pilih Jalani Puasa 23 Jam

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.