TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Modus Email Bisnis yang Gasak Uang Korban 276 Miliar

Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Modus Email Bisnis yang Gasak Uang Korban 276 Miliar

By Joni Sitohang
16 Desember 2020
446
0
Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Modus Email Bisnis yang Gasak Uang Korban 276 Miliar

TIKTAK.ID – Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus Business Email Compromise (BEC), inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz. Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi Direktur sebuah perusahaan fiktif.

“Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi Direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/20).

Sigit menuturkan dua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid Test yang telah dipesan oleh korban. Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp52 miliar lebih.

Baca juga : 23 Tersangka Teroris JI yang Ditangkap Densus 88 Tiba di Jakarta

“Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid Test Covid yang telah dipesan oleh WN Belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio Sensor di mana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp52,3 miliar,” tuturnya.

Sigit menyampaikan, terkait penipuan internasional modus email bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus di antaranya terkait Covid-19 sedangkan dua kasus lainnya terkait transfer dana dan investasi.

“Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan Covid-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi,” ujarnya.

Baca juga : Bareskrim Polri Jelaskan Penanganan Perkara Terbunuhnya Laskar FPI

“Terkait dengan COVID itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani,” lanjutnya.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, total kerugian yang disebabkan oleh dua tersangka mencapai Rp276 miliar. Sementara Rp141 miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.

“Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp276 miliar dan saat ini kita sita Rp141 miliar,” imbuhnya.

TagsBareskrim PolriCoronaCOVID-19Polrirapid testVirus Corona

Related articles More from author

  • Tragis! Tenaga Medis Diusir dari Kosan Terpaksa Nginap di RS Gara-gara Tangani Pasien Covid-19
    Nasional

    Tragis! Tenaga Medis Diusir dari Kosan Terpaksa Nginap di RS Gara-gara Tangani Pasien Covid-19

    26 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Sekda DKI Jakarta Terpapar Corona, Anies Tunjuk Plh dan Minta Lakukan Hal ini ke Anak Buahnya
    Nasional

    Sekda DKI Jakarta Terpapar Corona, Anies Tunjuk Plh dan Minta Lakukan Hal ini ke Anak Buahnya

    15 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Tak Wajib Hadir Tiap Hari di Istana, Stafsus Milenial Jokowi Tetap Digaji 51 Juta
    Nasional

    Bikin Gaduh Lagi Soal Typo Surat, Berikut Sederet Kontroversi Stafsus Milenial Jokowi

    9 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Tepis Isu Perombakan Kabinet, Jokowi Minta Menterinya Lakukan ini
    Nasional

    Tepis Isu Perombakan Kabinet, Jokowi Minta Menterinya Lakukan ini

    24 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Ma'ruf Amin: 605 Kiai dan Ulama di Indonesia Meninggal Selama Pandemi
    Nasional

    Ma’ruf Amin: 605 Kiai dan Ulama di Indonesia Meninggal Selama Pandemi

    3 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Ombudsman Ingatkan Anies Soal Dampak Fatal jika Paksa Terapkan Pergub PSBB
    Nasional

    Ombudsman Ingatkan Anies Soal Dampak Fatal jika Paksa Terapkan Pergub PSBB

    14 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Puan Abaikan Interupsi Saat Ketok Palu Pengesahan Panglima TNI Andika Perkasa
    Nasional

    Puan Abaikan Interupsi Saat Ketok Palu Pengesahan Panglima TNI Andika Perkasa

  • Kenali Tanda Alergi Kosmetik dan Cara Mencegahnya
    Tips & Tutorial

    Kenali Tanda Alergi Kosmetik dan Cara Mencegahnya

  • Batalkan Rencana Pembatasan Selama Libur Paskah, Kanselir Jerman: Ini Salah Saya
    Internasional

    Batalkan Rencana Pembatasan Selama Libur Paskah, Kanselir Jerman: Ini Salah Saya

  • Usai Dikunjungi Dubes Zuhair Al Shun, DPR RI Tegaskan Konsisten Bela Palestina
    Nasional

    Usai Dikunjungi Dubes Zuhair Al Shun, DPR RI Tegaskan Konsisten Bela Palestina

  • Tepis Tudingan PDIP, Anies Baswedan Sebut Channel YouTube 'Dari Pendopo' Bukan untuk Pilpres 2024
    Nasional

    Tepis Tudingan PDIP, Anies Baswedan Sebut Channel YouTube ‘Dari Pendopo’ Bukan untuk Pilpres 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.