TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Diminta Ratusan Orang untuk Jadi Pengacara Habib Rizieq, Hotman Paris Malah Jawab Begini…

Diminta Ratusan Orang untuk Jadi Pengacara Habib Rizieq, Hotman Paris Malah Jawab Begini…

By Joni Sitohang
15 Desember 2020
1001
0
Diminta Ratusan Orang untuk Jadi Pengacara Habib Rizieq, Hotman Paris Malah Jawab Begini...

TIKTAK.ID – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku telah mendapat banyak permintaan agar mau menjadi pengacara Imam Besar Font Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Sejumlah warganet meminta Hotman Paris untuk bersedia mendampingi Habib Rizieq yang tengah mengalami masalah hukum itu. Hotman Paris pun mengunggah bukti komentar warganet yang meminta dirinya menjadi pengacara Habib Rizieq ke akun miliknya yang telah terverifikasi di Instagram.

“Selamat pagi, Pak Hotman Paris. Pak, kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq. Berapa kami harus bayarnya jasamu Pak?” tulis akun @sarina_cut yang diunggah ulang Hotman Paris, Senin (14/12/20).

Baca juga : Komentar Jokowi Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI

Hotman Paris mengatakan dirinya bingung kenapa orang-orang meminta dirinya mendampingi Habib Rizieq. Pasalnya, ia menilai masih ada banyak pengacara hebat dibanding dirinya di luar sana.

“Ini adalah salah satu dari ratusan direct message (DM) ke Hotman! Kenapa meminta Hotman? Padahal banyak pengacara top yang lebih hebat dari Hotman,” ujar Hotman Paris, seperti dilansir Jpnn.com.

Oleh sebab itu, Hotman Paris lantas meminta saran kepada para pengikutnya di media sosial. Dia bertanya kepada warganet, apakah dirinya layak menjadi pengacara untuk Habib Rizieq atau tidak.

“Bagaimana saran para fans?” tanya Hotman Paris.

Baca juga : Kasus Tewasnya 6 laskar FPI, Komnas HAM: Semakin Banyak dan Makin Terang Puzzle-puzzle yang Didapat

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pelanggaran yang menyebabkan Habib Rizieq ditahan bukan hanya perihal protokol kesehatan, melainkan terkait penghasutan.

“Rizieq ditahan bukan hanya terkait kasus kerumunan di Petamburan, tapi juga melanggar Pasal 160 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara,” terang Ramadhan, mengutip MNC News Portal, Senin (14/12/20).

Oleh sebab itu, Ramadhan menilai Habib Rizieq perlu penahanan. Ia menjelaskan, jika hanya melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, serta tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Baca juga : Komentari Prabowo Beli 100 Jet Tempur, Iwan Fals Unggah Foto Jagung Rebus. Maksudnya?

“Rizieq juga dikenakan pelanggaran prokes. Tapi yang menjadi alasan untuk penahanannya adalah Pasal 160 KUHP,” tutur Ramadhan.

TagsFPIHabib RizieqHotman ParisPolri

Related articles More from author

  • Ketua TP3: Jokowi Terima Terbuka Hasil Temuan Soal Tewasnya 6 Anggota FPI
    Nasional

    Ketua TP3: Jokowi Terima Terbuka Hasil Temuan Soal Tewasnya 6 Anggota FPI

    10 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Kabarkan Segera Kembali ke Indonesia, Habib Rizieq: Untuk Menyelamatkan Negeri dari Keterpurukan
    Nasional

    Kabarkan Segera Kembali ke Indonesia, Habib Rizieq: Untuk Menyelamatkan Negeri dari Keterpurukan

    27 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Polisi Penembak Anggota FPI Akan Didakwa dengan Pasal 338 atau 351 KUHP
    Nasional

    Polisi Penembak Anggota FPI Akan Didakwa dengan Pasal 338 atau 351 KUHP

    25 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Waketum MUI Minta Jokowi Tak Hanya Ingatkan Polri Soal Pamer Kemewahan
    Nasional

    Waketum MUI Minta Jokowi Tak Hanya Ingatkan Polri Soal Pamer Kemewahan

    21 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Viral Rekaman Simpatisan Habib Rizieq Serang Polisi, Munarman: Itu Suara Laskar FPI Ditembak Kesakitan!
    Nasional

    Viral Rekaman Simpatisan Habib Rizieq Serang Polisi, Munarman: Itu Suara Laskar FPI Ditembak Kesakitan!

    8 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Rizieq Heran, FPI Dibubarkan Justru Setelah Persyaratan Ormas Dipenuhi
    Nasional

    Rizieq Heran, FPI Dibubarkan Justru Setelah Persyaratan Ormas Dipenuhi

    5 Mei 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Trump: Jika Kalah, Saya Mungkin Harus Meninggalkan AS
    Internasional

    Trump: Jika Kalah, Saya Mungkin Harus Meninggalkan AS

  • LSI Denny JA Ungkap Skenario PDIP-Golkar-Gerindra di Pilpres 2024
    Nasional

    LSI Denny JA Ungkap Skenario PDIP-Golkar-Gerindra di Pilpres 2024

  • Salim Segaf Blak-blakan Soal Peluang Dirinya, Anies dan Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    Salim Segaf Blak-blakan Soal Peluang Dirinya, Anies dan Ganjar di Pilpres 2024

  • Kiprahnya sebagai Wapres Dinilai Tak Signifikan, Ma'ruf Amin Bilang Tak Ingin Ada 'Matahari Kembar'
    Nasional

    Kiprahnya sebagai Wapres Dinilai Tak Signifikan, Ma’ruf Amin Bilang Tak Ingin Ada ‘Matahari Kembar’

  • Terapkan Kebiasaan Ini Supaya Anak Tumbuh Tinggi
    Tips & Tutorial

    Terapkan Kebiasaan Ini Supaya Anak Tumbuh Tinggi

Artikel Terbaru

  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026
  • 8 Cara Mengatasi HP Vivo Lemot dengan Mudah (Update 2026) 26 September 2026
  • Manfaat Berjemur Pagi untuk Tulang dan Daya Tahan Tubuh 26 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Laptop Lemot dengan Mudah Tanpa Install Ulang 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,935)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.