TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam

Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam

By Joni Sitohang
14 Desember 2020
506
0
Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam

TIKTAK.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membekuk empat orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Mahfud MD.

Ancaman yang ditujukan kepada Mahfud MD ini tersebar di media sosial, baik grup-grup WhatsApp maupun YouTube. Konten unggahan tersangka ini berisi ancaman dan kebencian.

Dalam video yang diunggahnya di YouTube, tersangka mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap akun “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Baca juga : Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI

Saat ini empat orang pelaku yang diamankan polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil interograsi yang dilakukan penyidik, empat orang ini disebut sebagai simpatisan HRS. Mereka adalah MN, AH, MS, dan SH.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang dan empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.

Video berisi ujaran kebencian ini awalnya diunggah oleh tersangka MN lewat YouTube. Video tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial Grup WhatsApp bernama “Front Pembela IB HRS” oleh tiga tersangka lain.

Baca juga : Pilkada Medan, Pamor Jokowi Lebih Moncer Dibanding Abdul Somad

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di Polda Jatim, Minggu (13/12/20) siang.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan dari adanya akun “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menerbitkan LP model A. Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melanggar UU, memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terang Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tagsmahfud mdMenkopolhukamPolda JatimUjaran Kebencian

Related articles More from author

  • Gerindra Mulai Ajak Partai Pengusung Kubu 01 dan 03 Demi Perbesar Koalisi di Parlemen
    Nasional

    Gerindra Mulai Ajak Partai Pengusung Kubu 01 dan 03 Demi Perbesar Koalisi di Parlemen

    22 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Disebut Diam Soal Kasus Rizieq Shihab, Begini Penjelasan Mahfud MD
    Nasional

    Disebut Diam Soal Kasus Rizieq Shihab, Begini Penjelasan Mahfud MD

    30 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Jelaskan Soal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Akan Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Pemakzulan Presiden
    Nasional

    Jelaskan Soal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Akan Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Pemakzulan Presiden

    4 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Ahmad Dhani Angkat Kisah Hidup di Penjara ke Layar Lebar
    Selebriti

    Ahmad Dhani Putuskan Angkat Kisah Hidupnya di Penjara ke Layar Lebar

    1 Januari 2020
    By
  • Ganjar Janjikan SMKN Gratis Jika Terpilih Presiden
    Nasional

    Relawan Pendukung Ganjar-Mahfud Dorong Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

    28 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Beberkan Permintaan Khusus ke Ganjar dan Megawati Jika Menang Pilpres 2024
    Nasional

    Mahfud MD Beberkan Permintaan Khusus ke Ganjar dan Megawati Jika Menang Pilpres 2024

    17 November 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bintang Sepak Bola Jalani Diet Rahasia Ini
    Olahraga

    Bintang Sepak Bola Jalani Diet Rahasia Ini

  • Koeman Ungkap Alasan Messi Diistirahatkan dari Barcelona, Sindir FIFA dan UEFA
    Olahraga

    Koeman Ungkap Alasan Messi Diistirahatkan dari Barcelona, Sindir FIFA dan UEFA

  • PPP Ungkap 3 Sosok yang Diendorsement Jokowi Jelang Pemilu 2024
    Nasional

    PPP Ungkap 3 Sosok yang Diendorsement Jokowi Jelang Pemilu 2024

  • Nasional

    Petinggi Majelis Rasulullah Titip Pesan ke Capres Prabowo

  • Berapa Sebenarnya Gaji Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina?
    Nasional

    Berapa Sebenarnya Gaji Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.