TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam

Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam

By Joni Sitohang
14 Desember 2020
506
0
Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam

TIKTAK.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membekuk empat orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Mahfud MD.

Ancaman yang ditujukan kepada Mahfud MD ini tersebar di media sosial, baik grup-grup WhatsApp maupun YouTube. Konten unggahan tersangka ini berisi ancaman dan kebencian.

Dalam video yang diunggahnya di YouTube, tersangka mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap akun “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Baca juga : Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI

Saat ini empat orang pelaku yang diamankan polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil interograsi yang dilakukan penyidik, empat orang ini disebut sebagai simpatisan HRS. Mereka adalah MN, AH, MS, dan SH.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang dan empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.

Video berisi ujaran kebencian ini awalnya diunggah oleh tersangka MN lewat YouTube. Video tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial Grup WhatsApp bernama “Front Pembela IB HRS” oleh tiga tersangka lain.

Baca juga : Pilkada Medan, Pamor Jokowi Lebih Moncer Dibanding Abdul Somad

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di Polda Jatim, Minggu (13/12/20) siang.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan dari adanya akun “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menerbitkan LP model A. Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melanggar UU, memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terang Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tagsmahfud mdMenkopolhukamPolda JatimUjaran Kebencian

Related articles More from author

  • Deklarasikan Diri jadi Presiden Papua, Benny Wenda Ajak Jokowi Duduk Bicara Negara dengan Negara
    Nasional

    Deklarasikan Diri jadi Presiden Papua, Benny Wenda Ajak Jokowi Duduk Bicara Negara dengan Negara

    4 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Minta Mahfud Usut Kanjuruhan Lebih Cepat: Barangnya Kelihatan Semua
    Nasional

    Jokowi Minta Mahfud Usut Kanjuruhan Lebih Cepat: Barangnya Kelihatan Semua

    6 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD: Upaya Erick Berantas Korupsi di BUMN Ibarat Mengusik Sarang Tawon
    Nasional

    Mahfud MD: Upaya Erick Berantas Korupsi di BUMN Ibarat Mengusik Sarang Tawon

    31 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Soal Pilkada Dilakukan DPRD, Mahfud MD Tekankan Evaluasi Birokrasi dan Netralitas Aparat
    Nasional

    Soal Pilkada Dilakukan DPRD, Mahfud MD Tekankan Evaluasi Birokrasi dan Netralitas Aparat

    21 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Soal Diskusi Pemberhentian Presiden di UGM, Mahfud MD Tak Masalah dan Minta yang Diteror Melapor
    Nasional

    Soal Diskusi Pemberhentian Presiden di UGM, Mahfud MD Tak Masalah dan Minta yang Diteror Melapor

    31 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Amien Rais: Mahfud MD yang Sekarang ini Sudah Berubah
    Nasional

    Amien Rais: Mahfud MD yang Sekarang ini Sudah Berubah

    14 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Benarkah Anies Dapat Hadiah Rumah Mewah dari Pengembang Reklamasi?
    Nasional

    Benarkah Anies Dapat Hadiah Rumah Mewah dari Pengembang Reklamasi?

  • Bawa Persija Melaju ke Final Piala Menpora 2021, Kiper Persija Andritany Ardhiyasa Banjir Pujian
    Olahraga

    Bawa Persija Melaju ke Final Piala Menpora 2021, Kiper Persija Andritany Ardhiyasa Banjir Pujian

  • Demokrat Sebut Silatnas Apdesi Unjuk Kekuatan Pengusul Perpanjangan Jabatan Presiden
    Nasional

    Demokrat Sebut Silatnas Apdesi Unjuk Kekuatan Pengusul Perpanjangan Jabatan Presiden

  • Waduh, IKN Terancam Mangkrak Gara-gara Ini
    Nasional

    Waduh, IKN Terancam Mangkrak Gara-gara Ini

  • SBY Klaim Faktor Kepemimpinan Jadi Penentu Keberhasilan Atasi Covid-19, Sindir Siapa?
    Nasional

    SBY Klaim Faktor Kepemimpinan Jadi Penentu Keberhasilan Atasi Covid-19, Sindir Siapa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.