TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bikin Melongo, Besaran Gaji Ahok Jika Pimpin Pertamina

Bikin Melongo, Besaran Gaji Ahok Jika Pimpin Pertamina

By Adam Humain
16 November 2019
2533
0
Gaji Ahok Apabila Jadi Bos Pertamina

TIKTAK.ID – Hingga kini kabar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal menjadi petinggi PT Pertamina (Persero) berembus makin kencang. Hanya tinggal masalah posisi saja, apakah ia menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

Beberapa waktu lalu, kabar itu dibenarkan Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir. Ahok disebut akan menjadi pimpinan BUMN strategis, sebab ia figur apik bagi BUMN agar semakin baik. Rencananya, posisi tersebut akan diumumkan pada Desember nanti.

Baca juga: Pro-Kontra Ahok ke BUMN, Begini Tanggapan Jokowi 

Juni lalu, PT Pertamina (Persero) merilis laporan keuangan tahun 2018. Dalam laporan tersebut, kompensasi bagi manajemen yang berupa gaji dan imbalan yang diterima adalah US$ 47,23 juta atau sekitar Rp 671 miliar.

Saat itu, susunan direksi Pertamina ada 11 orang, dengan komisaris 6 orang. Bisa diartikan bahwa, jika dibagi menjadi 17 orang maka masing-masing akan mendapatkan gaji sebesar Rp 39 miliar setahun atau perbulan mendapat Rp 3,25 miliar.

Jika berbasis rata-rata remunerasi pimpinan Pertamina, yang perbulan sebesar Rp 3,25 miliar, maka gaji yang bakal didapat oleh mantan Gubernur DKI tersebut akan sangat besar. Bahkan lebih besar dibandingkan gaji dari posisi yang didudukinya dulu.

Baca juga: Dampingi Anies, Politisi Gerindra Diusulkan Jabat Wagub DKI

Karena sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji pokok gubernur adalah Rp 3 juta, selain itu ada tunjangan jabatan sebesar Rp 5,4 juta.

Kepala daerah juga berhak mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) yakni sekitar 0,13 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.

Baca juga: Dalam 2 Hari, Densus Tangkap 7 Terduga Teroris

Tahun lalu, PAD DKI Jakarta sebesar Rp 43,33 triliun. Sementara gubernur dan wakil gubernur mendapat BPO sekitar Rp 56,33 triliun per tahun, setelah itu dibagi menjadi dua dengan rasio 60:40.

Jika Gubernur DKI Jakarta saat ini mendapat gaji sebesar Rp 2,82 miliar per bulan, maka angka tersebut lebih kecil dibandingkan dengan yang didapat Ahok jika nantinya jadi menjabat di Pertamina.

Baca juga: Heboh, Netizen Protes Iring-iringan Menhan Yang Berisik Dan Membandingkannya Dengan Iringan RI 1

TagsAhokGaji AhokJokowiPertamina

Related articles More from author

  • Dua Stafsus Mundur dari Istana dalam Hitungan Hari, Begini Tanggapan Jokowi
    Nasional

    Dua Stafsus Mundur dari Istana dalam Hitungan Hari, Begini Tanggapan Jokowi

    27 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Ahok Bilang, Selain PDIP Tidak Mungkin Ada Orang yang Mencalonkannya Jadi Presiden
    Nasional

    Ahok Bilang, Selain PDIP Tidak Mungkin Ada Orang yang Mencalonkannya Jadi Presiden

    13 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Dahlan Iskan: Usul Ahok Bubarkan Kementerian BUMN, Ide Usang yang Dimunculkan Kembali
    Nasional

    Dahlan Iskan: Usul Ahok Bubarkan Kementerian BUMN, Ide Usang yang Dimunculkan Kembali

    19 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Tak Hanya Rudiantara, Jonan dan Susi Dikabarkan Bakal Masuk BUMN

    25 November 2019
    By Adam Humain
  • Kader PAN Gugat Jokowi Rp2,6 Triliun, Masalah Apa?
    Nasional

    Kader PAN Gugat Jokowi Rp2,6 Triliun, Masalah Apa?

    5 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Namanya Disebut di Surat Wasiat Teroris Mabes Polri, Begini Kata Ahok
    Nasional

    Namanya Disebut di Surat Wasiat Teroris Mabes Polri, Begini Kata Ahok

    3 April 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Buya Syafii Ingatkan Pemerintah Soal 'Keping Neraka' yang Dibawa Taliban
    Nasional

    Buya Syafii Ingatkan Pemerintah Soal ‘Keping Neraka’ yang Dibawa Taliban

  • RI-Iran Sepakat Tingkatkan Kerja Sama dan Komitmen Bela Palestina
    Nasional

    RI-Iran Sepakat Tingkatkan Kerja Sama dan Komitmen Bela Palestina

  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta
    Nasional

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

  • Rambah Produk Laptop dan Tablet, Huawei Disebut Akan Luncurkan MateBook dan MatePad di Indonesia
    Teknologi

    Rambah Produk Laptop dan Tablet, Huawei Disebut Akan Luncurkan MateBook dan MatePad di Indonesia

  • Seperti Halnya ke Habib Rizieq, KNPI Tantang Nyali Polisi Tetapkan Bos Lippo James Riady Tersangka Kerumunan Massa
    Nasional

    Seperti Halnya ke Habib Rizieq, KNPI Tantang Nyali Polisi Tetapkan Bos Lippo James Riady Tersangka Kerumunan Massa

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.