TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi

Soal Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi

By Joni Sitohang
24 November 2020
609
0
Soal Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi

TIKTAK.ID – Pendakwah Bahar bin Smith diketahui telah menolak untuk diperiksa di Lapas Gunung Sindur, Senin (23/11/20). Bahar sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.

“Habib Bahar tidak mau dimintai keterangan. Dia menolak untuk memberikan keterangan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar CH Patoppoi di Mapolda Jabar, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (24/11/20).

Namun Patoppoi tak merinci alasan Bahar menolak untuk diperiksa. Ia hanya mengatakan, Bahar seharusnya memanfaatkan pemeriksaan itu untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus pembelaan.

Baca juga : Laut China Selatan Memanas, TNI AL Bersiaga di Natuna

“Penyidik tetap melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun dengan jawaban yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangan. Katanya minta ketemu di pengadilan. Oleh sebab itu, kita buatkan berita acara penolakan dan berkas akan lanjut ke jaksa,” terang Patoppoi.

Ia menjelaskan, karena Bahar enggan memberikan keterangan, maka penyidik akan melanjutkan proses hukum ini ke pengadilan. Patoppoi pun menyebut tidak ada saksi lain yang diperiksa dalam kasus ini.

“Lanjut mengirim berkas ke jaksa untuk diproses,” imbuh Patoppoi.

Baca juga : Baru Dilantik, Kapolda Metro Jaya Silaturahmi ke Anies di Balai Kota, Pertanda Apa?

Di sisi lain, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menanggapi keinginan kliennya menolak dimintai keterangan. Menurut Aziz, pihak Bahar menolak pemeriksaan terkait kasus ini karena menganggap ada kejanggalan.

Aziz menilai dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan korban terhadap Bahar saat itu dianggap sudah selesai secara kekeluargaan. Ia juga menyatakan kasus itu telah resmi dicabut oleh korban.

“Wajar dan sangat dapat dipahami, saat enam personel penyidik dari Polda Jabar kemarin, ketika datang akan memeriksa HBS, mendapatkan penolakan untuk pemeriksaan dan tanda tangan beliau. Sebab, hal ini mengada-ada, karena para pihak sudah berdamai dan pelapor menyatakan tegas sudah mencabut laporan polisi yang dimaksud,” tutur Aziz.

Baca juga : Anies Baswedan Baca Buku ‘How Democracies Die’, Tsamara Amany: Memalukan!

Sebelumnya, Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober.

Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah. Bahar tersangkut kasus penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.

TagsAziz YanuarHabib Bahar bin SmithPolda Jawa BaratTaxi Onlinetransportasi online

Related articles More from author

  • Sebut Pemblokiran Rekening FPI 'Kezaliman Lintas Batas', Rizieq dan Pengikutnya Bakal Lakukan Ini
    Nasional

    Sebut Pemblokiran Rekening FPI ‘Kezaliman Lintas Batas’, Rizieq dan Pengikutnya Bakal Lakukan Ini

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Buntut Teror 3 Kepala Anjing, Pengikut Jaga Pesantren Bahar bin Smith 24 Jam
    Nasional

    Buntut Teror 3 Kepala Anjing, Pengikut Jaga Pesantren Bahar bin Smith 24 Jam

    2 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara
    Nasional

    Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara

    3 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Begini Penjelasan FPI Soal Doa Pendek Umur untuk Jokowi dan Megawati
    Nasional

    PNS Dilarang Dukung Ormas Terlarang, Eks FPI: Kalau Dilarang Malah Penasaran

    30 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Bakal Ajukan Praperadilan Kasus Tes Swab
    Nasional

    Habib Rizieq Bakal Ajukan Praperadilan Kasus Tes Swab

    13 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Aplikasi Moojol Hadir di Jabodetabek, Siap Saingi Grab dan Gojek?

    4 Februari 2020
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Protes Pembatasan Covid di Belanda, 40 Orang Ditangkap
    Internasional

    Protes Pembatasan Covid di Belanda, 40 Orang Ditangkap

  • Kubu AMIN Siap Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Soal Apa?
    Nasional

    Kubu AMIN Siap Laporkan Jokowi ke Bawaslu, Soal Apa?

  • Catat Sejarah, Elkan Baggott Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Main di Piala FA
    Olahraga

    Catat Sejarah, Elkan Baggott Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Main di Piala FA

  • Comeback Lewat Drama 'The Glory', Song Hye Kyo Khawatir Main Genre Baru
    Selebriti

    Comeback Lewat Drama ‘The Glory’, Song Hye Kyo Khawatir Main Genre Baru

  • TIKTAK.ID - Ilustrasi Habib Rizieq Shihab Di Arab Saudi
    Nasional

    Misteri Surat Cekal Versi Habib Rizieq Shihab

Artikel Terbaru

  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.