TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi

Soal Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi

By Joni Sitohang
24 November 2020
609
0
Soal Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Bahar Smith Menolak Diperiksa Polisi

TIKTAK.ID – Pendakwah Bahar bin Smith diketahui telah menolak untuk diperiksa di Lapas Gunung Sindur, Senin (23/11/20). Bahar sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.

“Habib Bahar tidak mau dimintai keterangan. Dia menolak untuk memberikan keterangan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar CH Patoppoi di Mapolda Jabar, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (24/11/20).

Namun Patoppoi tak merinci alasan Bahar menolak untuk diperiksa. Ia hanya mengatakan, Bahar seharusnya memanfaatkan pemeriksaan itu untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus pembelaan.

Baca juga : Laut China Selatan Memanas, TNI AL Bersiaga di Natuna

“Penyidik tetap melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun dengan jawaban yang bersangkutan menolak untuk memberikan keterangan. Katanya minta ketemu di pengadilan. Oleh sebab itu, kita buatkan berita acara penolakan dan berkas akan lanjut ke jaksa,” terang Patoppoi.

Ia menjelaskan, karena Bahar enggan memberikan keterangan, maka penyidik akan melanjutkan proses hukum ini ke pengadilan. Patoppoi pun menyebut tidak ada saksi lain yang diperiksa dalam kasus ini.

“Lanjut mengirim berkas ke jaksa untuk diproses,” imbuh Patoppoi.

Baca juga : Baru Dilantik, Kapolda Metro Jaya Silaturahmi ke Anies di Balai Kota, Pertanda Apa?

Di sisi lain, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menanggapi keinginan kliennya menolak dimintai keterangan. Menurut Aziz, pihak Bahar menolak pemeriksaan terkait kasus ini karena menganggap ada kejanggalan.

Aziz menilai dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan korban terhadap Bahar saat itu dianggap sudah selesai secara kekeluargaan. Ia juga menyatakan kasus itu telah resmi dicabut oleh korban.

“Wajar dan sangat dapat dipahami, saat enam personel penyidik dari Polda Jabar kemarin, ketika datang akan memeriksa HBS, mendapatkan penolakan untuk pemeriksaan dan tanda tangan beliau. Sebab, hal ini mengada-ada, karena para pihak sudah berdamai dan pelapor menyatakan tegas sudah mencabut laporan polisi yang dimaksud,” tutur Aziz.

Baca juga : Anies Baswedan Baca Buku ‘How Democracies Die’, Tsamara Amany: Memalukan!

Sebelumnya, Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober.

Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 dengan pelapor bernama Adriansyah. Bahar tersangkut kasus penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.

TagsAziz YanuarHabib Bahar bin SmithPolda Jawa BaratTaxi Onlinetransportasi online

Related articles More from author

  • Pernyataan Sikap FPI: Desak RI Ikut Bergabung Lawan Israel Demi Kemerdekaan Palestina
    Nasional

    Pernyataan Sikap FPI: Desak RI Ikut Bergabung Lawan Israel Demi Kemerdekaan Palestina

    24 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Sebut Pemblokiran Rekening FPI 'Kezaliman Lintas Batas', Rizieq dan Pengikutnya Bakal Lakukan Ini
    Nasional

    Sebut Pemblokiran Rekening FPI ‘Kezaliman Lintas Batas’, Rizieq dan Pengikutnya Bakal Lakukan Ini

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Begini Keadaan Habib Rizieq Shihab Usai Pindah ke Sel Bareskrim
    Nasional

    Begini Keadaan Habib Rizieq Shihab Usai Pindah ke Sel Bareskrim

    17 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • PPATK Tutup 68 Rekening FPI dan Afiliasinya
    Nasional

    Soal Rekening FPI, PPATK Dapati Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

    1 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Sebut Habib Rizieq Kabur dari RS, Begini Kata Nikita Mirzani
    Nasional

    Sebut Habib Rizieq Kabur dari RS, Begini Kata Nikita Mirzani

    30 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Bantah Mahfud MD Soal Rekening Terorisme, Eks FPI: Tuduhan Dusta dan Keji
    Nasional

    Bantah Mahfud MD Soal Rekening Terorisme, Eks FPI: Tuduhan Dusta dan Keji

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ketahui Mitos Soal Gigi Putih dan Gigi Kuning
    Tips & Tutorial

    Ketahui Mitos Soal Gigi Putih dan Gigi Kuning

  • Negara Berkembang Tuntut Akses Setara Negara Maju terhadap Vaksin Covid-19
    Internasional

    Negara Berkembang Tuntut Akses Setara Negara Maju terhadap Vaksin Covid-19

  • Benarkah Makanan Gosong Bisa Sebabkan Kanker?
    Tips & Tutorial

    Benarkah Makanan Gosong Bisa Sebabkan Kanker?

  • Soal SBY Klaim Demokrat, Pakar: Aneh, Partai itu Badan Publik
    Nasional

    Heboh PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini

  • Kilang yang Gagal Digarap Pertamina dan Bikin Ahok Bentuk Tim Khusus
    Nasional

    Kilang yang Gagal Digarap Pertamina dan Bikin Ahok Bentuk Tim Khusus

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.