
TIKTAK.ID – Barisan Rakyat Kawal Demokrasi (Barikade) 98 mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pihak yang akan mengganggu jalannya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin. Mereka menyebut mulai dari masih adanya oligarki, pengusaha hitam yang tersingkir dari lingkaran kekuasaan, hingga eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang akan berupaya mengganti Ideologi Pancasila.
“Eks HTI ini jelas mempunyai keinginan untuk mengganti ideologi Pancasila,” ujar Ketua Umum Barikade 98, Benny Ramdhani dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikcom, Minggu (8/11/20).
Benny pun mengklaim hal ini tidak hanya akan berefek pada pemerintahan Jokowi, melainkan juga mengancam masa depan bangsa.
Baca juga : Anies Kembali Perpanjang Masa PSBB Transisi hingga 22 November, Apa Alasannya?
“Oligarki ini masih ada di berbagai jejaring, dan mereka tidak ikhlas karena digulingkan oleh 98 dan mereka kehilangan yang mereka punya saat itu,” terang Benny.
Kemudian Benny menyebut Barikade ingin menunjukkan bahwa Indonesia ini final dengan ideologi Pancasila.
“Kami ingin Jokowi bisa menyelesaikan agenda-agenda pemerintahan sampai tuntas agar tidak diganggu, kita tak akan pernah membiarkan itu,” tutur Benny.
Baca juga : Bikin Gaduh Lagi Soal Typo Surat, Berikut Sederet Kontroversi Stafsus Milenial Jokowi
Lebih lanjut, Benny menyinggung sikap kenegarawanan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto yang diketahui sebagai lawan Jokowi sejak Pilpres 2014 telah membuktikan bahwa dirinya sangat mencintai Indonesia. Ia menilai hal itu dibuktikan dengan Prabowo yang ikut ke dalam Kabinet pemerintahan untuk membantu Jokowi.
Ia pun menyatakan, apabila masih ada pendukung Prabowo yang masih mencoba mengganggu pemerintahan Jokowi, maka dia bukanlah pendukung Prabowo.
“Berarti mereka hanyalah penumpang gelap yang diduga memiliki kepentingan di 2024,” ucap Benny.
Baca juga : Habib Rizieq Diajak Gabung Partai Masyumi, Apa Jawabannya?
Oleh sebab itu, Benny mengajak Barikade 98 untuk terus mengawal demokrasi dan Pemerintahan Jokowi. Apalagi, kata Benny, Jokowi mendapat mandat dari masyarakat karena terbukti terpilih selama dua periode pada Pilpres 2014 dan 2019.
Perlu diketahui, pada 9 Agustus 2020 aktivis 98 sepakat untuk mendirikan Barikade 98. Mereka kemudian meresmikan kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) di Cimandiri, Cikini, Jakarta Pusat.
“Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang mendeklarasikan Barikade 98,” jelasnya.




![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)





