TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?

Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?

By Joni Sitohang
11 Oktober 2020
925
0
Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim terdapat banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat. Salah satunya, Jokowi menyinggung soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Jokowi menampik bahwa UU Cipta Kerja akan mempermudah perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.

“Apakah perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak,” ujar Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Bogor, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (9/10/20).

Perlu diketahui, jika membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah aturan yang berubah terkait PHK.

Baca juga : Lawan Puan Maharani, Rocky Gerung Siap Dampingi Nikita Mirzani yang ‘Lekuk Pikirannya Lebih Sexy’

Contohnya pada pasal 161 UU Ketenagakerjaan menyebut pengusaha bisa melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Akan tetapi, PHK baru bisa diberlakukan usai pekerja diberikan surat peringatan hingga tiga kali secara berturut-turut.

Melalui UU Cipta Kerja, pasal tersebut pun dihapus, kemudian gantinya ditambahkan pasal 154A huruf j yang mengatur hal serupa. Akan tetapi, ketentuan mengenai surat peringatan tiga kali berturut-turut tak lagi tercantum dalam ketentuan baru itu.

Buruh pun menyoroti pasal 155 UU Ketenagakerjaan yang dihapus melalui UU Cipta Kerja. Pada pasal tersebut mengatur bahwa PHK yang dilakukan tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum. Pasal itu juga menyatakan perusahaan bisa melakukan skorsing terhadap pekerja yang masih dalam proses PHK, namun tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.

Baca juga : Ini Alasan Walhi Minta Jokowi Tak Bikin Gaduh dan Seenaknya Main Tuduh Penolak UU Ciptaker Termakan Hoaks

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsJokowiOmnibus LawRUU Cipta KerjaUU Cipta Kerja

Related articles More from author

  • Hasil Survei SMRC: 75,6 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi
    Nasional

    Hasil Survei SMRC: 75,6 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi

    16 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Kesal, 10 Jenderal ini Ikut Kena Damprat Saat Sidang Kabinet Paripurna
    Nasional

    Jokowi Kesal, 10 Jenderal ini Ikut Kena Damprat Saat Sidang Kabinet Paripurna

    1 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Beri Peringatan Soal Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia
    Nasional

    Jokowi Beri Peringatan Soal Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia

    28 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Rocky Gerung Minta Maaf Soal ‘Bajingan Tolol’, Begini Respons Hasto
    Nasional

    Rocky Gerung Minta Maaf Soal ‘Bajingan Tolol’, Begini Respons Hasto

    7 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Lagi, Relawan Jokowi Ditunjuk Erick Thohir jadi Komisaris, Demokrat: Jangan Jadikan BUMN Bancakan Politik
    Nasional

    Lagi, Relawan Jokowi Ditunjuk Erick Thohir jadi Komisaris, Demokrat: Jangan Jadikan BUMN Bancakan Politik

    4 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Tak Terima Aksinya Diremehkan Megawati, Demonstran Muda: Apa Sumbangsih Ketum PDIP itu untuk Indonesia?
    Nasional

    Tak Terima Aksinya Diremehkan Megawati, Demonstran Muda: Apa Sumbangsih Ketum PDIP itu untuk Indonesia?

    29 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Ini Tempat di Dunia yang Bebas Virus Corona
    Internasional

    Ini Tempat di Dunia yang Bebas Virus Corona

  • Absen di MotoGP Argentina 2023, Marc Marquez Tetap Kena Sanksi
    Olahraga

    Absen di MotoGP Argentina 2023, Marc Marquez Tetap Kena Sanksi

  • Robin Muncul di Film 'The Batman 2', Sutradara: Mungkin
    Selebriti

    Robin Muncul di Film ‘The Batman 2’, Sutradara: Mungkin

  • Peneliti Meksiko Klaim Temukan Masker Anti-Covid-19
    Internasional

    Peneliti Meksiko Klaim Temukan Masker Anti-Covid-19

  • Tips Atasi Kecanduan Kafein
    Tips & Tutorial

    Tips Atasi Kecanduan Kafein

Artikel Terbaru

  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026
  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,947)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.