TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Beri Instruksi Khusus Panglima TNI dan Kapolri, Apa Itu?

Jokowi Beri Instruksi Khusus Panglima TNI dan Kapolri, Apa Itu?

By Joni Sitohang
5 September 2020
580
0
Jokowi Beri Instruksi Khusus Panglima TNI dan Kapolri, Apa Itu?

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengawasi warga agar meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Perintah Jokowi itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Juru Bicara Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia menyebut selain memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri, presiden juga menginstruksikan sejumlah menteri dan Kepala Lembaga lainnya, maupun Kepala Daerah untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Baca juga : Sejumlah Negara Dunia Sudah Masuk Jurang Resesi, Megawati: Indonesia Ditolong Tuhan

“Instruksi itu ditujukan kepada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga serta Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, serta berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar Angkie dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (4/9/20).

Jokowi meneken Inpres tersebut pada 4 Agustus 2020. Dalam Inpres tersebut, juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Angkie menjelaskan melalui Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan agar Kepala Daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota.

Meski begitu, lanjut Angkie, peraturan yang dibuat Kepala Daerah juga harus tetap memerhatikan prinsip-prinsip HAM dan memerhatikan betul pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

Baca juga : Pemuda Panca Marga Bantu Polda Jateng Tangani Covid-19

“Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan melalui hal-hal yang sangat bisa dilakukan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru,” terang Angkie.

Angkie mengatakan dalam poin 5 Inpres tersebut mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Ia memaparkan, protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Kemudian membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Baca juga : Ketika ‘Fakta’ Menyalahi Fakta: Surat Terbuka Kalam Institute Soroti Jurnalisme Bias dan Tendensius TV One

Perlu diketahui, hingga Kamis (3/9/20) kasus positif virus Corona di Indonesia sudah mencapai 184.268 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 132.055 pasien dinyatakan sembuh, sementara 7.750 meninggal dunia.

TagsCoronaCOVID-19HAMJokowiKapolriPanglima TNIVirus Corona

Related articles More from author

  • Reaksi Jokowi Saat Ditanya Soal Isu Reshuffle Kabinet
    Nasional

    Reaksi Jokowi Saat Ditanya Soal Isu Reshuffle Kabinet

    28 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Blak-blakan Soal Isi Pertemuannya dengan Menhan China di Jakarta
    Nasional

    Prabowo Blak-blakan Soal Isi Pertemuannya dengan Menhan China di Jakarta

    12 September 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - memperbaiki sistem imunitas
    Tips & Tutorial

    Virus Corona ‘Luntur’ dengan Berjemur, Masak Sih?

    23 Maret 2020
    By Hendra Setiawan
  • Petinggi PDIP: Oligarki Ngotot Renggangkan Hubungan Megawati-Jokowi
    Nasional

    Petinggi PDIP: Oligarki Ngotot Renggangkan Hubungan Megawati-Jokowi

    5 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi
    Nasional

    PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi

    24 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Fadli Zon Dirayu Partai Ummat, Fahri Hamzah: Mustahil Dia Pindah Partai
    Nasional

    Fahri Hamzah Ingin Surati Jokowi, Puan dan Ketua MK, Apa Isinya?

    7 Mei 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasional

    Soal Temuan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Siap Jelaskan Langsung ke Sri Mulyani

  • Indonesia Indicator Nobatkan Jokowi Tokoh Terpegah dan Tervokal Sekaligus Politisi Paling Berpengaruh di Medsos
    Nasional

    Indonesia Indicator Nobatkan Jokowi Tokoh Terpegah dan Tervokal Sekaligus Politisi Paling Berpengaruh di Medsos

  • Anies Temui Said Aqil Siradj, Galang Suara Warga NU?
    Nasional

    Anies Temui Said Aqil Siradj, Galang Suara Warga NU?

  • Dokter Global: Varian Covid-19 Akan Sama Mematikannya dengan Ebola
    Internasional

    Dokter Global: Varian Covid-19 Akan Sama Mematikannya dengan Ebola

  • Partai ‘Ummat’ Besutan Amien Rais Bisa Ikut Pemilu 2024 dengan Syarat
    Nasional

    Partai ‘Ummat’ Besutan Amien Rais Bisa Ikut Pemilu 2024 dengan Syarat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.