TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Reklamasi Ancol, Pengamat: Anies Bisa Dibui 5 Tahun karena Langgar Perda

Soal Reklamasi Ancol, Pengamat: Anies Bisa Dibui 5 Tahun karena Langgar Perda

By Joni Sitohang
18 Juli 2020
840
0
Soal Reklamasi Ancol, Pengamat: Anies Bisa Dibui 5 Tahun karena Langgar Perda

TIKTAK.ID – Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna memandang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyalahi aturan disebabkan melaksanakan reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol tanpa merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Anies bahkan disebutnya dapat dipenjara disebabkan tindakannya ini.

Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Pejabat negara yang melaksanakan tindakan melanggar tata ruang dapat dikenakan sanksi.

“Pasal 73 Undang-undang penataan ruang. Bagi pejabat yang mengizinkan penyelenggara kegiatan yang tidak ada di dalam rencana kegiatan tata ruang itu kena hukuman,” terang Yayat sebagaimana dilansir Suara.com, Jumat (17/7/20).

Baca juga : Siapa Menteri yang Kelola Aset Paling Besar, Basuki atau Prabowo?

Yayat mengatakan bahwa sanksi yang ditimpakan tergolong “sadis” terhadap seorang Kepala Daerah. Meliputi penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.

“Nanti sadis sekali. Hukuman 5 tahun dan denda itu,” ujar Yayat.

Pasal 73 UU Penataan Ruang itu berbunyi: Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca juga : Soal Vonis Ringan Penyiram Novel Baswedan, Gerindra: Terus Terang Rasa Keadilan Kita Terusik

Tidak hanya sanksi denda dan penjara, bahkan pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat.

Berikut bunyi ayat 2 pasal 73: Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Yayat memandang, bagi Anies tak perlu hingga dijatuhi sanksi aturan ini. Karena sang mantan Mendikbud itu dianggapnya sebatas harus membuat perbaikan dan melaksanakan jalannya proses reklamasi berdasar aturan yang berlaku.

Baca juga : Borong Alutsista dari Pindad, Prabowo: Hidupkan Industri Dalam Negeri

“Saya tak sampai situ lah. Tolong saja perbaiki, jangan sampai kesannya Pemerintah tuh melanggar aturannya sendiri,” sebutnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) di Jakarta Utara yang tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Pernyataan tentang surat tersebut disampaikan Anies dan diunggah dalam saluran YouTube Pemprov DKI pada 11 Juli 2020.

TagsAniesGubernur DKI JakartaPerdaReklamasi Ancol

Related articles More from author

  • Anies Dapat Penolakan di Solo, NasDem: Itu Rekayasa Semua
    Nasional

    Anies Dapat Penolakan di Solo, NasDem: Itu Rekayasa Semua

    28 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Sambangi Ki Anom, Anies Dihadiahi Gunungan Wayang Spesial dan Didoakan Jadi Presiden
    Nasional

    Sambangi Ki Anom, Anies Dihadiahi Gunungan Wayang Spesial dan Didoakan Jadi Presiden

    17 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies, Mahfud MD Kini Masuk Bursa Cawapres Ganjar
    Nasional

    Sempat Ditawari Jadi Cawapres Anies, Mahfud MD Kini Masuk Bursa Cawapres Ganjar

    9 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Ungkap Pertemuan Jokowi-Prabowo di Istana Bogor Upaya Jegal Anies di Pilpres 2024
    Nasional

    Pengamat Ungkap Pertemuan Jokowi-Prabowo di Istana Bogor Upaya Jegal Anies di Pilpres 2024

    28 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies-Ganjar Diusulkan Jadi Duet Pemersatu Bangsa, Pengamat: Fakta Politiknya Sulit Terwujud
    Nasional

    Anies-Ganjar Diusulkan Jadi Duet Pemersatu Bangsa, Pengamat: Fakta Politiknya Sulit Terwujud

    30 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Puji 5 Pimpinan Daerah yang Dianggap Sukses, Ada Anies?
    Nasional

    Jokowi Puji 5 Pimpinan Daerah yang Dianggap Sukses, Ada Anies?

    21 Juli 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Menteri BUMN Rombak Komisaris Pertamina, Bagaimana Nasib Ahok?
    Nasional

    Menteri BUMN Rombak Komisaris Pertamina, Bagaimana Nasib Ahok?

  • PPP Sebut Percuma Desak Jokowi Rombak Kabinet, Maksudnya?
    Nasional

    PPP Sebut Percuma Desak Jokowi Rombak Kabinet, Maksudnya?

  • Tak Hanya Diisi Pemain Games dan Pelatih, Ini Sosok di Balik Esports
    OlahragaTeknologi

    Tak Hanya Diisi Pemain Games dan Pelatih, Ini Sosok di Balik Esports

  • PDIP Sebut Ridwan Kamil Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar Meski Tak Masuk Daftar 5 Besar
    Nasional

    PDIP Sebut Ridwan Kamil Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar Meski Tak Masuk Daftar 5 Besar

  • Ganjar Dinilai Lebih Solid Jika Didampingi Airlangga, Apa Alasannya?
    Nasional

    Ganjar Dinilai Lebih Solid Jika Didampingi Airlangga, Apa Alasannya?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.