TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Reklamasi Ancol, Pengamat: Anies Bisa Dibui 5 Tahun karena Langgar Perda

Soal Reklamasi Ancol, Pengamat: Anies Bisa Dibui 5 Tahun karena Langgar Perda

By Joni Sitohang
18 Juli 2020
840
0
Soal Reklamasi Ancol, Pengamat: Anies Bisa Dibui 5 Tahun karena Langgar Perda

TIKTAK.ID – Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna memandang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyalahi aturan disebabkan melaksanakan reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol tanpa merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Anies bahkan disebutnya dapat dipenjara disebabkan tindakannya ini.

Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Pejabat negara yang melaksanakan tindakan melanggar tata ruang dapat dikenakan sanksi.

“Pasal 73 Undang-undang penataan ruang. Bagi pejabat yang mengizinkan penyelenggara kegiatan yang tidak ada di dalam rencana kegiatan tata ruang itu kena hukuman,” terang Yayat sebagaimana dilansir Suara.com, Jumat (17/7/20).

Baca juga : Siapa Menteri yang Kelola Aset Paling Besar, Basuki atau Prabowo?

Yayat mengatakan bahwa sanksi yang ditimpakan tergolong “sadis” terhadap seorang Kepala Daerah. Meliputi penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.

“Nanti sadis sekali. Hukuman 5 tahun dan denda itu,” ujar Yayat.

Pasal 73 UU Penataan Ruang itu berbunyi: Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca juga : Soal Vonis Ringan Penyiram Novel Baswedan, Gerindra: Terus Terang Rasa Keadilan Kita Terusik

Tidak hanya sanksi denda dan penjara, bahkan pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat.

Berikut bunyi ayat 2 pasal 73: Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Yayat memandang, bagi Anies tak perlu hingga dijatuhi sanksi aturan ini. Karena sang mantan Mendikbud itu dianggapnya sebatas harus membuat perbaikan dan melaksanakan jalannya proses reklamasi berdasar aturan yang berlaku.

Baca juga : Borong Alutsista dari Pindad, Prabowo: Hidupkan Industri Dalam Negeri

“Saya tak sampai situ lah. Tolong saja perbaiki, jangan sampai kesannya Pemerintah tuh melanggar aturannya sendiri,” sebutnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) di Jakarta Utara yang tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Pernyataan tentang surat tersebut disampaikan Anies dan diunggah dalam saluran YouTube Pemprov DKI pada 11 Juli 2020.

TagsAniesGubernur DKI JakartaPerdaReklamasi Ancol

Related articles More from author

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?
    Nasional

    PDIP Tuduh Anies Tak Tegas Terapkan PSBB karena Tak Pernah Tinjau Langsung Lapangan

    27 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Pranowo Tertinggi di Survei Pilpres 2024, PKS: Dia Diuntungkan Ceruk Jokowi
    Nasional

    Ganjar Pranowo Tertinggi di Survei Pilpres 2024, PKS: Dia Diuntungkan Ceruk Jokowi

    1 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Ustaz Abdul Somad Tegaskan Dukungan, Jadi Jurkam AMIN?
    Nasional

    Ustaz Abdul Somad Tegaskan Dukungan, Jadi Jurkam AMIN?

    20 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Masuk Jajaran '21 Heroes 2021' Sandingi Elon Musk, Bener Tuh?
    Nasional

    Anies Masuk Jajaran ’21 Heroes 2021′ Sandingi Elon Musk, Bener Tuh?

    5 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Sebut Anies Tak Konsisten Soal Reklamasi, PDIP: Ojo Esok Tempe Sore Dele!
    Nasional

    Klaim Anies Soal Pindah Ibu Kota Tak Ngefek ke Macet Jakarta Langsung Direspons PDIP Begini

    30 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Bikin Heboh, Ini 7 Perjanjian dalam Surat Utang Anies-Sandiaga
    Nasional

    Bikin Heboh, Ini 7 Perjanjian dalam Surat Utang Anies-Sandiaga

    12 Februari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Protes ‘Project Restart’ Premier League, 50 Pemain Siap Mogok
    Olahraga

    Protes ‘Project Restart’ Premier League, 50 Pemain Siap Mogok

  • Presidium KAHMI Soal Prabowo: Memang Bolak-balik Kalah Tapi Prinsip Pendekar
    Nasional

    Presidium KAHMI Soal Prabowo: Memang Bolak-balik Kalah Tapi Prinsip Pendekar

  • Frustasi Tak Diumpan, Mbappe Sebut Neymar 'Gelandangan'
    Olahraga

    Frustasi Tak Diumpan, Mbappe Sebut Neymar ‘Gelandangan’

  • Kemlu Kembali Fasilitasi Pemulangan 503 WNI dari Malaysia
    Nasional

    Kemlu Kembali Fasilitasi Pemulangan 503 WNI dari Malaysia

  • Australia Bakar Kapal Ikan Indonesia, Begini Kata Susi Pudjiastuti
    Nasional

    Australia Bakar Kapal Ikan Indonesia, Begini Kata Susi Pudjiastuti

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.