TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Reklamasi Ancol, Pengamat: Anies Bisa Dibui 5 Tahun karena Langgar Perda

Soal Reklamasi Ancol, Pengamat: Anies Bisa Dibui 5 Tahun karena Langgar Perda

By Joni Sitohang
18 Juli 2020
840
0
Soal Reklamasi Ancol, Pengamat: Anies Bisa Dibui 5 Tahun karena Langgar Perda

TIKTAK.ID – Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna memandang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyalahi aturan disebabkan melaksanakan reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol tanpa merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Anies bahkan disebutnya dapat dipenjara disebabkan tindakannya ini.

Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Pejabat negara yang melaksanakan tindakan melanggar tata ruang dapat dikenakan sanksi.

“Pasal 73 Undang-undang penataan ruang. Bagi pejabat yang mengizinkan penyelenggara kegiatan yang tidak ada di dalam rencana kegiatan tata ruang itu kena hukuman,” terang Yayat sebagaimana dilansir Suara.com, Jumat (17/7/20).

Baca juga : Siapa Menteri yang Kelola Aset Paling Besar, Basuki atau Prabowo?

Yayat mengatakan bahwa sanksi yang ditimpakan tergolong “sadis” terhadap seorang Kepala Daerah. Meliputi penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.

“Nanti sadis sekali. Hukuman 5 tahun dan denda itu,” ujar Yayat.

Pasal 73 UU Penataan Ruang itu berbunyi: Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca juga : Soal Vonis Ringan Penyiram Novel Baswedan, Gerindra: Terus Terang Rasa Keadilan Kita Terusik

Tidak hanya sanksi denda dan penjara, bahkan pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat.

Berikut bunyi ayat 2 pasal 73: Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Yayat memandang, bagi Anies tak perlu hingga dijatuhi sanksi aturan ini. Karena sang mantan Mendikbud itu dianggapnya sebatas harus membuat perbaikan dan melaksanakan jalannya proses reklamasi berdasar aturan yang berlaku.

Baca juga : Borong Alutsista dari Pindad, Prabowo: Hidupkan Industri Dalam Negeri

“Saya tak sampai situ lah. Tolong saja perbaiki, jangan sampai kesannya Pemerintah tuh melanggar aturannya sendiri,” sebutnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) di Jakarta Utara yang tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Pernyataan tentang surat tersebut disampaikan Anies dan diunggah dalam saluran YouTube Pemprov DKI pada 11 Juli 2020.

TagsAniesGubernur DKI JakartaPerdaReklamasi Ancol

Related articles More from author

  • Tanggapi Hasto, NasDem: Jika Menang Pilpres Anies Akan Pilah Objektif Program Jokowi yang Diteruskan
    Nasional

    Tanggapi Hasto, NasDem: Jika Menang Pilpres Anies Akan Pilah Objektif Program Jokowi yang Diteruskan

    22 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal Pemutusan Listrik dan Air Penghuni Apartemen di DKI, Anies Bisa Apa?
    Nasional

    Soal Pemutusan Listrik dan Air Penghuni Apartemen di DKI, Anies Bisa Apa?

    7 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies, Rizal Ramli dan Sudirman Said Eks Menteri Jokowi yang Tak Dapat Tanda Jasa Kehormatan, Begini Alasan Istana
    Nasional

    Anies, Rizal Ramli dan Sudirman Said Eks Menteri Jokowi yang Tak Dapat Tanda Jasa Kehormatan, Begini Alasan Istana

    13 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Tanggapi Isu Anies Baswedan 'Dijegal Maju 2024', Begini Kata Wagub DKI
    Nasional

    Tanggapi Isu Anies Baswedan ‘Dijegal Maju 2024’, Begini Kata Wagub DKI

    11 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • AHY Siapkan Strategi Khusus Hadapi Merosotnya Elektabilitas Anies Baswedan
    Nasional

    AHY Siapkan Strategi Khusus Hadapi Merosotnya Elektabilitas Anies Baswedan

    30 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta plus 1 Tahun Penjara?
    Nasional

    Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta plus 1 Tahun Penjara?

    18 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Alihkan Anggaran Kementerian Pertahanan Demi Beli Ventilator Karya Anak Negeri
    Nasional

    Prabowo: Tak Ada Pilihan Lain, Gerindra Bertekad Sukseskan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin

  • Usai Paloh, Giliran Presiden dan Elite PKS Temui Menhan Sjafrie
    Nasional

    Usai Paloh, Giliran Presiden dan Elite PKS Temui Menhan Sjafrie

  • Ternyata Sarapan Bermanfaat untuk Kesehatan Mental
    Internasional

    Ternyata Sarapan Bermanfaat untuk Kesehatan Mental

  • Ziva Magnolya dan Aliando Syarief Bintangi Serial ‘A+’
    Selebriti

    Ziva Magnolya dan Aliando Syarief Bintangi Serial ‘A+’

  • Infinix Rilis Laptop Perdana INBook X1
    Teknologi

    Infinix Rilis Laptop Perdana INBook X1

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.