Tag: Reklamasi Ancol

  • Sebut Anies Tak Konsisten Soal Reklamasi, PDIP: Ojo Esok Tempe Sore Dele!

    Sebut Anies Tak Konsisten Soal Reklamasi, PDIP: Ojo Esok Tempe Sore Dele!

    TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan bahwa tindakannya menghentikan reklamasi adalah salah satu jurus mencegah Jakarta tenggelam. Merespons hal itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mempertanyakan klaim itu. Sebab, ia menyebut Anies justru menerbitkan izin IMB hingga mengeruk laut Ancol.

    “Jurus menghentikan reklamasi, tapi pada akhirnya memberikan IMB bangunan di atas pulau reklamasi, lalu melakukan pengurukan laut di Ancol (karena tidak mau menggunakan bahasa reklamasi),” ujar Gembong, seperti dilansir detik.com, Rabu (11/8/21).

    Lantas Gembong menyatakan heran dengan pernyataan Anies yang membanggakan tindakannya menghentikan reklamasi. Ia juga menilai Anies tidak pernah konsisten antara ucapan dan tindakannya.

    Baca juga : Pengamat: Anies Butuh Cawapres dari Unsur Militer

    “Seharusnya Pak Anies bisa konsisten dengan apa yang telah disampaikan kepada publik Jakarta,” terang Gembong.

    “Ojo esok tempe, sore dele (jangan besok tempe, sore kedelai). Hari ini bicara mengenai menghentikan reklamasi dengan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan, tapi hari berikutnya memberikan IMB,” imbuhnya.

    Menurut Gembong, ketimbang Anies membanggakan tindakannya menghentikan reklamasi, lebih baik mengawasi secara ketat penggunaan air tanah. Ia pun mendesak Pemprov DKI agar dapat segera menyelesaikan pembangunan tanggul laut.

    “Namun yang paling penting harus dilakukan oleh Pemprov DKI untuk mengurangi penurunan tanah, yaitu melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap penggunaan air tanah,” tegas Gembong.

    Baca juga : Jokowi Ingin Indonesia Produksi Mobil Listrik, Fadli Zon Pertanyakan Mobil Esemka

    “Selain itu, tentu Pemprov juga harus segera menyelesaikan tanggul laut yang belum dapat dituntaskan,” sambungnya.

    Untuk diketahui, Anies enggan meneruskan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Anies mengklaim bahwa reklamasi akan menurunkan muka tanah di Ibu Kota yang berhubungan dengan prediksi Jakarta Tenggelam.

    “Ini merupakan fakta yang membuat kita makin merasa yakin bahwa menghentikan, tidak meneruskan kegiatan reklamasi adalah langkah yang tepat untuk mengurangi dampak land subsidence (penurunan muka tanah),” tutur Anies melalui Webinar Jakarta Tenggelam bersama Ikatan Alumni ITB, Selasa (10/8/21).

    Anies juga sempat menyatakan terdapat dua faktor yang membuat Jakarta diproyeksikan tenggelam, yakni menurunnya permukaan tanah dan naiknya permukaan air.

    Baca juga : Terkait Formula E, PSI Minta Anies Tak Tunggangi Uang Rakyat untuk Tujuan Politik

    “Saya ingin menyampaikan, buat kami di Jakarta ini dobel. Satu, permukaan air laut naik, dan kedua, permukaan air tanah turun,” ungkapnya.

  • Wagub DKI Tampik Anggapan Anies Goreng Isu Agama di Reklamasi Ancol

    Wagub DKI Tampik Anggapan Anies Goreng Isu Agama di Reklamasi Ancol

    TIKTAK.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menampik anggapan bahwa pihaknya memainkan isu agama dalam proyek reklamasi Ancol. Ia menilai proyek perluasan kawasan Ancol itu semata untuk menambah lahan rekreasi demi kepentingan masyarakat luas.

    “Pada prinsipnya, kebijakan (reklamasi Ancol) ini diambil Pak Gubernur untuk kepentingan rakyat. Bukan kepentingan kelompok, golongan, apalagi pribadi,” ujar Riza, seperti dilansir Tribunnews.com, Minggu (19/7/20).

    Apalagi, kata Riza, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berencana menjadikan Ancol sebagai salah satu taman rekreasi terbesar se-Asia Tenggara.

    Baca juga : Jokowi ke Mahfud MD: Bagaimana itu Kasus Novel Baswedan? Saya Loh yang Dibully!

    “Reklamasi Ancol ini kan bagian dari rekreasi dan Dufan (Dunia Fantasi) ya. Jadi, (reklamasi Ancol) untuk menjadi taman rekreasi terbesar se-Asia Tenggara, bahkan se-Asia,” lanjut Riza.

    Oleh karena itu, politisi Gerindra ini meminta seluruh masyarakat mendukung rencana Anies memperluas kawasan rekreasi Ancol, meski dengan cara reklamasi.

    “Saya kira hal ini perlu didukung, karena mengedepankan kepentingan rakyat,” tuturnya.

    Baca juga : Gubernur DKI Sebut Reklamasi Ancol untuk Atasi Banjir, Ferdinand Hutahaean: Anies Munafik!

    Sebelumnya, Anies mengeluarkan izin reklamasi kawasan rekreasi Ancol, sehingga menuai polemik. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 yang berisi tentang pemberian izin perluasan wilayah Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 ha.

    Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut kemudian dituding kembali melanjutkan proyek reklamasi era Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang sempat dihentikannya.

    Tidak hanya itu, Anies juga disebut memainkan isu agama untuk memulusan niatnya melakukan reklamasi di kawasan Ancol. Pasalnya, Anies berencana membangun Masjid Apung hingga Museum Nabi di atas lahan buatan tersebut.

    Baca juga : Terkait Pernyataan Adiknya Soal Mark Up Proyek Kemenhan 1.000 Persen, Prabowo Harus Bertindak

    Di sisi lain, pengamat tata kota Yayat Supriyatna menyebut proyek reklamasi Ancol tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dieksekusi. Menurutnya, perizinan itu tidak memiliki payung hukum yang sesuai, yakni Pembaruan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

    Sebab, ia menyatakan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR tak mencantumkan rencana perluasan kawasan rekreasi Ancol seluas 155 hektare (ha), dengan pembagian 35 ha untuk Pulau K dan 120 ha untuk Pulau L.

    Namun Anies bukannya merujuk Perda, melainkan memegang landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota NKRI dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

  • Gubernur DKI Sebut Reklamasi Ancol untuk Atasi Banjir, Ferdinand Hutahaean: Anies Munafik!

    Gubernur DKI Sebut Reklamasi Ancol untuk Atasi Banjir, Ferdinand Hutahaean: Anies Munafik!

    TIKTAK.ID – Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengkritik keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menyebut proyek reklamasi kawasan wisata Ancol seluas 155 ha berbeda dengan era sebelumnya.

    Ferdinand mengatakan reklamasi Ancol tidak berbeda dengan reklamasi Teluk Jakarta pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Ferdinand pun menilai beda reklamasi era Anies dan Ahok hanya terletak pada titik lokasinya.

    “Nis, yang kau sampaikan bahwa reklamasi Ancol yang akan kau bangun itu jelas menguruk laut, dan hal itu sama saja dengan reklamasi sebelumnya yang kau batalkan,” kicau Ferdinand dalam akun Twitternya, seperti dilansir Wartaekonomi.co.id, Selasa (14/7/20).

    Baca juga : Terkait Pernyataan Adiknya Soal Mark Up Proyek Kemenhan 1.000 Persen, Prabowo Harus Bertindak

    Ferdinand pun meminta Anies untuk berhenti bersilat lidah mengenai reklamasi.

    “Gubernur @aniesbaswedan, saran saya berhentilah bersilat lidah soal reklamasi ini, karena argumenmu sudah berbeda dengan ketika reklamasi era Ahok @basuki_btp. Argumen itu standar ganda, apalagi anda seorang Phd, sangatlah memalukan. Stop dan kembali ke jalan yang benar, jangan sesatkan dirimu,” imbuh Ferdinand.

    Kemudian Ferdinand juga menepis pernyataan Anies yang berkilah bahwa proyek reklamasi di eranya mampu membendung banjir di Jakarta.

    Baca juga : BPK Temukan Potensi Kerugian Negara di Proyek Rumah DP Nol Rupiah Anies Baswedan

    “Reklamasi bisa menyelesaikan masalah banjir? Hahahaha, apakah kini ada perlombaan jadi pembual di Jakarta? Saya pikir tidak ada ya, atau Gubernur Anies sedang membangun kekuatan di atas puing-puing ketidakkonsistenan antara ucapan dan perbuatan? Nies, Nies, malu ah!” sindir Ferdinand.

    “Tak ada alasan ilmiah yang masuk akal dan diterima akal sehat bahwa reklamasi itu bisa mengurangi banjir. Anies MUNAFIK!” lanjut Ferdinand.

    Sebelumnya, Anies memutuskan memberi izin reklamasi Ancol yang tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Ia menyebut apa yang sedang dikerjakan di kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan.

    Baca juga : Megawati: Saya Bilang ke Presiden Jokowi, Negara Kita ini Sangat Kaya Raya, Jangan Takut!

    Anies juga mengklaim reklamasi Ancol menjadi salah satu upaya untuk mengatasi banjir di Jakarta. Ia menjelaskan, proyek perluasan kawasan Ancol dan Dufan memanfaatkan lumpur dari kerukan sungai dan waduk yang mengalami sendimentasi. Kemudian sejumlah pihak menganggap pernyataan Anies itu hanya sebagai alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta.

  • Soal Reklamasi Ancol, Pengamat: Anies Bisa Dibui 5 Tahun karena Langgar Perda

    Soal Reklamasi Ancol, Pengamat: Anies Bisa Dibui 5 Tahun karena Langgar Perda

    TIKTAK.ID – Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna memandang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyalahi aturan disebabkan melaksanakan reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol tanpa merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Anies bahkan disebutnya dapat dipenjara disebabkan tindakannya ini.

    Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Pejabat negara yang melaksanakan tindakan melanggar tata ruang dapat dikenakan sanksi.

    “Pasal 73 Undang-undang penataan ruang. Bagi pejabat yang mengizinkan penyelenggara kegiatan yang tidak ada di dalam rencana kegiatan tata ruang itu kena hukuman,” terang Yayat sebagaimana dilansir Suara.com, Jumat (17/7/20).

    Baca juga : Siapa Menteri yang Kelola Aset Paling Besar, Basuki atau Prabowo?

    Yayat mengatakan bahwa sanksi yang ditimpakan tergolong “sadis” terhadap seorang Kepala Daerah. Meliputi penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.

    “Nanti sadis sekali. Hukuman 5 tahun dan denda itu,” ujar Yayat.

    Pasal 73 UU Penataan Ruang itu berbunyi: Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Baca juga : Soal Vonis Ringan Penyiram Novel Baswedan, Gerindra: Terus Terang Rasa Keadilan Kita Terusik

    Tidak hanya sanksi denda dan penjara, bahkan pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat.

    Berikut bunyi ayat 2 pasal 73: Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

    Yayat memandang, bagi Anies tak perlu hingga dijatuhi sanksi aturan ini. Karena sang mantan Mendikbud itu dianggapnya sebatas harus membuat perbaikan dan melaksanakan jalannya proses reklamasi berdasar aturan yang berlaku.

    Baca juga : Borong Alutsista dari Pindad, Prabowo: Hidupkan Industri Dalam Negeri

    “Saya tak sampai situ lah. Tolong saja perbaiki, jangan sampai kesannya Pemerintah tuh melanggar aturannya sendiri,” sebutnya.

    Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) di Jakarta Utara yang tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

    Pernyataan tentang surat tersebut disampaikan Anies dan diunggah dalam saluran YouTube Pemprov DKI pada 11 Juli 2020.

  • Reklamasi Ala Ahok Haram, Kalau Reklamasi Versi Anies Bagaimana?

    Reklamasi Ala Ahok Haram, Kalau Reklamasi Versi Anies Bagaimana?

    TIKTAK.ID – Pegiat media sosial Denny Siregar menyindir Ketua Media Center Presidium Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin. Sebelumnya, Novel mengatakan reklamasi Ancol versi Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan sangat brilian karena memiliki tujuan mengatasi banjir.

    “Kalau @basuki_btp yang reklamasi, jadi haram, tapi kalau @aniesbaswedan jadi brilian, semua emang tergantung tabokannya,” cuit Denny dalam akun Twitternya, seperti dilansir Wartaekonomi.co.id, Selasa (14/7/20).

    PA 212 sendiri merupakan kelompok pendukung Anies pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) DKI 2017. Saat itu, mereka dengan lantang menolak reklamasi ala Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

    Baca juga: Ahok Heran Reklamasi Ancol Dihubung-hubungkan dengan Pembuangan Material Proyek JEDI

    Novel pun memberikan dukungan penuh kepada Anies terkait perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare.

    “Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) selaku pendukung dan yang mengawal Anies dalam Pilkada serta pernah siap menjadi partner hukum di luar institusi Pemda DKI Jakarta, itu sendiri sampai saat ini kami masih siap untuk mengawal proses reklamasi brilian Anies ketika berhadapan dengan proses hukum,” ucap Novel dalam keterangannya, Minggu (12/7/20).

    Halaman selanjutnya…

  • Soal Rencana Anies Bangun Museum Sejarah Nabi di Lahan Reklamasi Ancol, Pengamat: Ini Rayuan Gombal

    Soal Rencana Anies Bangun Museum Sejarah Nabi di Lahan Reklamasi Ancol, Pengamat: Ini Rayuan Gombal

    TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan sempat menyatakan rencananya membuat Museum Sejarah Nabi Muhammad SAW terbesar setelah Saudi Arabia. Ia menyebut museum itu akan dibangun di area seluas tiga hektare di atas daratan buatan (reklamasi) di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

    “Museum ini akan menjadi museum terbesar mengenai sejarah Nabi Muhammad SAW di luar Saudi Arabia,” ujar Anies dalam rekaman video di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7/20), seperti dikutip CNNIndonesia.com dari Antara.

    Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan wacana pembangunan Museum Sejarah Nabi dan masjid apung merupakan upaya dari Anies untuk merayu warga Jakarta agar setuju reklamasi.

    Baca juga : KPK Minta Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang IV Dihentikan Sementara, Ada Apa?

    “Jadi sepertinya hanya sebagai rayuan gombal supaya masyarakat setuju (reklamasi) itu,” tutur Trubus.

    Trubus pun menyebut reklamasi di kawasan Ancol sebagai bentuk keberpihakan Gubernur Anies kepada pengusaha.

    Lebih lanjut, Trubus menganggap wajar jika banyak pihak, termasuk pendukung Anies menolak kebijakan tersebut. Apalagi, kata Trubus, Anies pernah berjanji akan menyetop reklamasi di Jakarta.

    Baca juga : Tanggapi Polemik Perluasan Tanah Ancol, Wagub DKI: Apa yang Dilakukan Pak Gubernur Sudah Baik dan Tepat

    “Hal ini seperti meninabobokkan masyarakat, bahwa itu nanti akan dibangun simbol keagamaan supaya masyarakat mendukung reklamasi ini. Padahal ini keberpihakan kepada pengusaha,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Anies mengklaim target pembuatan Museum Sejarah Nabi tersebut ialah untuk mendatangkan turis mancanegara.

    “InsyaAllah ini akan menjadi magnet bagi wisatawan. Bukan hanya wisatawan dari Indonesia, tapi seluruh dunia,” ucap Anies.

    Baca juga : Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19: Di Tempat-tempat Ini Corona Menular Lewat Udara

    Meski begitu, Anies belum menjelaskan detail apa saja yang akan disimpan di dalam museum. Sebab, dia menyatakan masih sibuk mengurusi segala perizinannya.

    “Nah untuk itu, semua dokumen legal administratifnya harus disiapkan agar pengurusan lahannya bisa dilakukan, sehingga pembangunan bisa segera dilaksanakan,” kata Anies.

    Tidak hanya Museum Sejarah Nabi, Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk membuat masjid terapung di lahan buatan tersebut.

    Baca juga : PAN: RUU HIP Bisa Ciptakan Krisis Ideologi dan Sosial

    Seperti diketahui, saat Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies dan mantan wakil Gubernur Jakarta, Sandiaga Uno, menegaskan bahwa mereka menolak reklamasi di Teluk Jakarta. Mereka menilai reklamasi dapat merugikan para nelayan di sana.

  • Anies Restui Reklamasi Ancol, Sandi Tegas Menolak

    Anies Restui Reklamasi Ancol, Sandi Tegas Menolak

    TIKTAK.ID – Ketua Forum Lintas Masyarakat Jakarta Utara, Sandi Suryadinata menyatakan menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang kini memberikan izin reklamasi kawasan Pantai Impian Jaya Ancol.

    Seperti diketahui, sejumlah relawan pedukung Anies Baswedan saat pilkada DKI Jakarta 2017 merasa kecewa dengan kebijakan perizinan reklamasi tersebut.

    Kemudian Sandi menjelaskan bahwa Anies Baswedan memenangkan Pilkada DKI 2017 karena janjinya yang secara tegas menolak reklamsi.

    Baca juga : Curhat Sri Mulyani Bandingkan Krisis Era SBY dan Jokowi, Mana Lebih Berat?

    “Nah ini adalah penyelewengan dari satu janji kampanye itu bukan sembarangan. Menurut saya ini adalah satu faktor yang membedakan antara sosok Anies dengan saingan politiknya saat itu. Sebab, yang satu mendukung reklamasi, yang satu menolak reklamasi, itu yang membuat Anies jadi gubernur,” ujar Sandi, seperti dilansir Wartaekonomi.co.id.

    “Ini Pak Gubernur harus ingat bahwa penolakan reklamasi itulah yang membuat dia jadi gubernur. Nah sekarang dia melanggar janji itu,” lanjut Sandi di Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara, Minggu (5/7/20).

    Diberitakan sebelumnya, Anies telah menandatangani izin perluasan wilayah dengan reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 120 ha. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang terbit sejak Februari 2020.

    Baca juga : Berapa Sih Total Nilai Kekayaan Prabowo?

    Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengecam keputusan reklamasi Ancol. Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sebagai wujud ironi sebab salah satu janji kampanye Anies Baswedan dalam Pilkada lalu ialah menghentikan dan tidak melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

    Bahkan anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B, Gilbert Simanjuntak menyebut terjadinya kecolongan dalam lahirnya kebijakan tersebut.

    Anies belum pernah mengutarakan rencana tersebut walaupun Kepgub tersebut pada kenyataannya telah terbit empat bulan lalu.

    Baca juga : Dirinya Disebut Bakal Ditunjuk Jokowi Gantikan Erick Thohir, Begini Jawaban Ahok

    Pihak PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) sebagai perusahaan milik Pemerintah Daerah (BUMD), juga menunjukkan sikap hanya diam saja.

    “Kami semua (Komisi B) baru mengetahui dari media. Saat rapat dengan Jaya Ancol mereka tidak menyampaikan. Semua senyap,” ungkap Gilbert seperti dilansir Tirto, Rabu (1/7/20).