TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Potong 25 Persen Tunjangan PNS DKI Akibat Covid-19

Anies Potong 25 Persen Tunjangan PNS DKI Akibat Covid-19

By Joni Sitohang
3 Juni 2020
651
0

TIKTAK.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan Covid-19. Pergub ini menjelaskan tentang pemotongan besaran dari sebagaian penghasilan Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meneken Peraturan tersebut pada 19 Mei 2020 lalu.

Ketentuan melakukan rasionalisasi terdapat dalam Pasal 2 peraturan itu dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga : Denny Indrayana: Jokowi Sulit Dimakzulkan Baik Secara Konstitusional Maupun Politik

1. TPP/TKD PNS/Calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari TPP/TKD pada Kelas Jabatannya;

2. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen dari Insentif Pemungutan Pajak Daerah bersih yang diterima; dan

3. Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Struktural tak dibayarkan.

Baca juga : Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Bendera Merah Putih Berlogo Palu Arit di UNHAS

Namun terdapat pengecualian terhadap penghasilan yang dirasionalisasi dalam pasal yang sama, meliputi beberapa hal berikut ini:

1. Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan yang langsung menangani Covid-19 dalam Rumah Sakit Umum Daerah dan/atau Pusat Kesehatan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta;

2. Petugas pemulasaraan jenazah prosedur Covid- 19;

3. Petugas pemakaman prosedur Covid- 19;

Baca juga : Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden

4. Petugas pengelola data informasi epidemiologis Covid-19; dan

5. Petugas yang terlibat langsung dalam penanggulangan wabah Covid-19.

Pasal 4 dalam peraturan tersebut menyebutkan masa jangka waktu rasionalisasi penghasilan bakal berlangsung mulai April 2020 sampai Desember 2020 nantinya.

Baca juga : Hadapi New Normal, Anies Baswedan Anjurkan Masker Jadi Seragam PNS

Kondisi terkini pandemi Covid-19 di DKI Jakarta berdasar rilis di website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (covid19.go.id) menunjukkan terdapat 7.485 kasus yang terkonfirmasi positif dengan 4.695 kasus di antaranya dalam perawatan. Korban meninggal hingga hari ini mencapai 518 orang. Serta 2.272 kasus terkonfirmasi sembuh.

Secara nasional per-2 Juni 2020 pandemi Covid-19 di Indonesia berdasar rilis di website tersebut memperlihatkan masih terjadi grafik menanjak. Terdapat penambahan 609 temuan kasus positif Covid-19 sehingga totalnya sampai saat ini mencapai 27.549 kasus yang terkonfirmasi positif. Dengan 17.951 kasus di antaranya dalam perawatan. Serta 7.935 orang terkonfirmasi sembuh dari Covid-19. Sedangkan korban meninggal hingga hari ini mencapai 1.663 orang.

Tags25 PersenAniesCoronaCOVID-19DKITunjangan PNSVirus CoronaWabah Covid-19

Related articles More from author

  • Pengamat Sebut Pendukung Prabowo Cenderung Beralih ke Sandi Ketimbang Anies
    Nasional

    Pengamat Sebut Pendukung Prabowo Cenderung Beralih ke Sandi Ketimbang Anies

    25 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Jelang Debat, Gibran Jokowi Makan Soto Bareng Ganjar Pranowo
    Nasional

    Jelang Debat, Gibran Jokowi Makan Soto Bareng Ganjar Pranowo

    7 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Salim Segaf Blak-blakan Soal Peluang Dirinya, Anies dan Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    Salim Segaf Blak-blakan Soal Peluang Dirinya, Anies dan Ganjar di Pilpres 2024

    31 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Minta Kadernya Percaya Pemerintah, Prabowo: Saya Bersaksi Presiden Jokowi Berjuang demi Kepentingan Rakyat
    Nasional

    Benarkah Prabowo Bakal Direshuffle dari Kabinet Jokowi?

    1 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Tips Jaga Kesehatan Mental di Tengah Pandemi Corona
    Tips & Tutorial

    Tips Jaga Kesehatan Mental di Tengah Pandemi Corona

    17 Mei 2020
    By Hendra Setiawan
  • Tulis Surat ke Anies, Wanita yang Ancam Bakar Balai Kota Ungkit Jasanya Beri Jabatan
    Nasional

    Tulis Surat ke Anies, Wanita yang Ancam Bakar Balai Kota Ungkit Jasanya Beri Jabatan

    31 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Awas! Kebiasaan Kecil ini Bisa Merusak Gigi
    Tips & Tutorial

    Awas! Kebiasaan Kecil ini Bisa Merusak Gigi

  • Puji Strategi Ekonomi Jokowi, Pengamat ini Prediksi RI Aman dari Resesi di 2023
    Nasional

    Puji Strategi Ekonomi Jokowi, Pengamat ini Prediksi RI Aman dari Resesi di 2023

  • Cha Eun Woo Diincar Bintangi Film Hollywood ‘K-Pop: Lost in America'
    Selebriti

    Cha Eun Woo Diincar Bintangi Film Hollywood ‘K-Pop: Lost in America’

  • Warganet: Penahanan Rizeq Karma Kasus Ahok
    Nasional

    Warganet: Penahanan Rizeq Karma Kasus Ahok

  • Catatan Positif Shin Tae Yong Hadapi Kesebelasan Timur Tengah
    Olahraga

    Catatan Positif Shin Tae Yong Hadapi Kesebelasan Timur Tengah

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.