TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Erick Thohir Instruksikan Pegawai BUMN Di Bawah 45 tahun Kembali Ngantor

Erick Thohir Instruksikan Pegawai BUMN Di Bawah 45 tahun Kembali Ngantor

By Joni Sitohang
19 Mei 2020
884
0
Erick Thohir Instruksikan Pegawai BUMN Di Bawah 45 tahun Kembali Ngantor

TIKTAK.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran terkait Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. Surat tertanggal 15 Mei 2020 tersebut ditujukan untuk Direktur Utama BUMN.

Pada poin 1 dalam surat itu menyebut dibutuhkan kontribusi seluruh bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung langkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemi virus Corona (Covid-19).

Kemudian pada poin 2 menyatakan dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, Erick meminta BUMN melakukan sejumlah hal. Di antaranya, fokus melakukan antisipasi skenario The New Normal dengan wajib membentuk task force penanganan Covid-19.

Baca juga : Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

Eick juga mewajibkan setiap BUMN menyusun protokol penanganan Covid-19 khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholder lainnya (business continuity).

Dalam lampiran surat menjelaskan mengenai tahapan pemulihan. Fase pertama dimulai pada 25 Mei, yakni rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis dan stakeholder penting lainnya. Hal itu mencakup social distancing, penggunaan masker, serta kebersihan.

Tidak hanya itu, dalam surat juga disebutkan pegawai berusia di bawah 45 tahun masuk kerja, sedangkan 45 tahun ke atas kerja dari rumah atau work from home.

Baca juga : Kesehatannya Memburuk, Jokowi Dilarikan ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro dengan Ambulans

“Karyawan usia 45 tahun sesuai batasan operasi,” begitu bunyi keterangan lampiran tersebut, seperti dilansir Detik.com.

Surat itu juga memaparkan terkait tracking kondisi karyawan, penanganan karyawan terdampak, pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk, hingga pembatasan kapasitas.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyatakan ketentuan itu telah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah. Menurutnya, jika pada suatu wilayah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga karyawan tidak boleh bekerja di kantor, maka BUMN akan mematuhinya.

Baca juga : Bebas Lewat Program Asimilasi, Habib Bahar Berterimakasih ke HRS dan PA 212

“Tapi kalau PSBB telah dibuka, maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” kata Arya.

“Malah sebenarnya setelah PSBB, kita lebih ketat. Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja. Justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi,” imbuhnya.

TagsBUMNCoronaCOVID-19Erick ThohirPegawai BUMNPSBBVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Kompolnas: Pernyataan Wakapolri Soal Rekrutmen Preman, Dipelintir
    Nasional

    Kompolnas: Pernyataan Wakapolri Soal Rekrutmen Preman, Dipelintir

    14 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Prediksi PAN Bakal Prioritaskan Duet Ganjar-Erick Jelang Pilpres 2024
    Nasional

    Pengamat Prediksi PAN Bakal Prioritaskan Duet Ganjar-Erick Jelang Pilpres 2024

    30 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Jawab Penolakan Serikat Pekerja Pertamina, Ahok: Saya Lulusan S3 Mako Brimob
    Nasional

    Erick Thohir Puji Ahok yang Buat Pertamina Makin Transparan

    17 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Kewalahan Hadapi Covid-19, Prancis akan Tetapkan Kondisi Krisis
    Internasional

    Kewalahan Hadapi Covid-19, Prancis akan Tetapkan Kondisi Krisis

    15 Februari 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Layak Ditiru RI, Selandia Baru Kalahkan Covid-19 Dua Kali
    Internasional

    Layak Ditiru RI, Selandia Baru Kalahkan Covid-19 Dua Kali

    7 Oktober 2020
    By William Putra Wijaya
  • Jokowi Siapkan Bantuan untuk Warga Jabodetabek, Berapa Nominal yang Bakal Didapatkan per Keluarga?
    Nasional

    Jokowi Siapkan Bantuan untuk Warga Jabodetabek, Berapa Nominal yang Bakal Didapatkan per Keluarga?

    7 April 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Beda dengan MUI Sumut, MUI Sulsel Perbolehkan Ucapan Natal Selama Tak Ganggu Akidah. Bagaimana dengan MUI Pusat?
    Nasional

    Beda dengan MUI Sumut, MUI Sulsel Perbolehkan Ucapan Natal Selama Tak Ganggu Akidah. Bagaimana dengan MUI Pusat?

  • Anggap Jabatan Presiden 'Tujuan Politik Rendahan', Din Syamsuddin Balas Lebih Pedas Sindiran Megawati Soal KAMI
    Nasional

    Din Syamsuddin Sayangkan Acara KAMI di Surabaya Dihentikan Polisi

  • Jokowi Beri Kabar Gembira Soal Penanganan Covid-19 di Tanah Air
    Nasional

    Jokowi Beri Kabar Gembira Soal Penanganan Covid-19 di Tanah Air

  • Pakar Kesehatan: AS Salah Arah Tangani Pandemi Covid-19
    Internasional

    Pakar Kesehatan: AS Salah Arah Tangani Pandemi Covid-19

  • Tanggapi Polemik Perluasan Tanah Ancol, Wagub DKI: Apa yang Dilakukan Pak Gubernur Sudah Baik dan Tepat
    Nasional

    Tanggapi Polemik Perluasan Tanah Ancol, Wagub DKI: Apa yang Dilakukan Pak Gubernur Sudah Baik dan Tepat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.