TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

By Joni Sitohang
16 Mei 2020
771
0
Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pleno terkait uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam sidang tersebut, akan mendengarkan penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan keterangan Presiden. Rencananya, sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Rabu (20/5/20) pada pukul 10.00 WIB.

“Para pihak, saksi, serta ahli, wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi surat panggilan yang ditandatangani Panitera Muhidin, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (15/5/20).

Baca juga : Menhan China Wei Fenghe Telepon Prabowo Subianto, Ada Apa?

MK menerapkan protokol kesehatan sesuai situasi dan kondisi pandemi virus Corona (Covid-19). Di antaranya wajib memakai masker, sarung tangan, cek suhu badan, dan menjaga jarak fisik. MK juga akan menerapkan pembatasan kehadiran di ruang sidang, yaitu bagi para pihak paling banyak lima orang.

Sidang pleno tersebut membahas gugatan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA.

Sebelumnya, saat membacakan permohonan uji materi di Gedung MK, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Pasal 27 Perppu 1/2020 dapat membuat pejabat seperti manusia setengah dewa lantaran tidak bisa dituntut dan dipidana. Ia menilai kekebalan hukum yang diperoleh pejabat melalui pasal tersebut bisa mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca juga : PA 212 Siap Gugat Jokowi yang Kembali Naikkan Iuran BPJS Saat Corona

“Ketentuan a quo akan menjadikan penguasa/pejabat menjadi manusia setengah dewa. Mereka bisa menjadi otoriter, tidak demokratis, dan dijamin tidak khilaf atau salah,” terang Boyamin.

Dalam Pasal 27 Perppu 1/2020, meliputi tiga ayat. Mengenai imunitas hukum pejabat negara diatur pada ayat dua yang berbunyi:
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Pernah Berseteru Politik, Ini Momen Kebersamaan Jokowi dan Djoko Santoso yang Sama-sama Asli Solo

Boyamin mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ia melanjutkan, prinsip negara hukum adalah semua berdasar hukum, hukum untuk mencapai keadilan, sehingga semua proses hukum adalah terciptanya keadilan di masyarakat.

TagsCoronaCOVID-19GugatanJokowiMahkamah KonstitusiPerppu CoronaVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • UEFA Ancam Hukum Berat Liga yang Hentikan Musim Lebih Dini
    Olahraga

    UEFA Ancam Hukum Berat Liga yang Hentikan Musim Lebih Dini

    4 April 2020
    By Mahdi Yahya
  • Anies, Prabowo, Ganjar, Sandi Siapa yang Layak jadi Presiden Setelah Jokowi?
    Nasional

    Anies, Prabowo, Ganjar, Sandi Siapa yang Layak jadi Presiden Setelah Jokowi?

    31 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Sri Mulyani Terkenang 22 Tahun Lalu: Jokowi Dapat Berkah Luar Biasa dari Krisis Ekonomi
    Nasional

    Sri Mulyani Terkenang 22 Tahun Lalu: Jokowi Dapat Berkah Luar Biasa dari Krisis Ekonomi

    14 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Buka Suara Usai Pertemuan Ridwan Kamil dengan Jokowi dan Prabowo
    Nasional

    Pengamat Buka Suara Usai Pertemuan Ridwan Kamil dengan Jokowi dan Prabowo

    8 November 2024
    By Joni Sitohang
  • Aqil Siradj Curhat ke Kapolri Baru Soal Pengkhotbah Jumat yang Hina Jokowi
    Nasional

    Aqil Siradj Curhat ke Kapolri Baru Soal Pengkhotbah Jumat yang Hina Jokowi

    29 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Mantap, RI Paling Top Pemulihan Covid Se-Asia Tenggara
    Nasional

    Mantap, RI Paling Top Pemulihan Covid Se-Asia Tenggara

    11 Oktober 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • KIB Dikaitkan Isu Kudeta Airlangga, Begini Bantahan Sekjen Golkar
    Nasional

    KIB Dikaitkan Isu Kudeta Airlangga, Begini Bantahan Sekjen Golkar

  • Usai Kalahkan Indonesia, Pakistan Gagal ke Piala Asia Wanita
    Olahraga

    Usai Kalahkan Indonesia, Pakistan Gagal ke Piala Asia Wanita

  • Jo Yuri Ungkap Pengalaman Perdana Akting Jadi Ibu di ‘Squid Game 3’
    Selebriti

    Jo Yuri Ungkap Pengalaman Perdana Akting Jadi Ibu di ‘Squid Game 3’

  • Ahmad Dhani Bebas Tentang Jokowi
    NasionalSelebriti

    Bakal Nunut Prabowo Merapat ke Jokowi? Ini Tanggapan Ahmad Dhani

  • Hasil Tes Swab Positif Corona, Ketua KPU 'Ditolak' Ikuti Rapat Tatap Muka Bersama Jokowi di Istana
    Nasional

    Hasil Tes Swab Positif Corona, Ketua KPU ‘Ditolak’ Ikuti Rapat Tatap Muka Bersama Jokowi di Istana

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.