Sebelumnya, pada awal bulan ini Dewan Perwakilan Rakyat AS mengeluarkan undang-undang yang menuntut tindakan lebih keras Pemerintahan Donald Trump atas laporan penahanan massal yang dilakukan Beijing kepada penduduk Xinjiang.
Undang-undang kebijakan Hak Asasi Manusia Uighur yang masih perlu mendapat persetujuan dari Senat AS itu menyerukan adanya langkah nyata yang dapat diambil kepada Beijing atas tuduhan menahan lebih dari dua juta warga Uighur di kamp-kamp yang oleh Beijing disebut sebagi “pendidikan ulang” di Xinjiang.
Baca juga: Eropa Keluarkan Resolusi Soal Uighur, Beijing Sewot
Seperti halnya Amerika Serikat, Parlemen Eropa dua hari lalu juga menyetujui resolusi yang mengutuk penahanan massal Muslim Uighur di kamp-kamp di Xinjiang. Parlemen juga menegaskan kembali agar Beijing memberi akses bagi wartawan independen dan pengamat internasional untuk masuk wilayah Xinjiang.
Para pakar dan aktivis Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan sedikitnya 1 juta warga Uighur dan anggota kelompok minoritas Muslim lainnya telah ditahan di kamp-kamp di Xinjiang sejak 2017. Perlakuan China itu dikutuk oleh Amerika Serikat dan negara-negara lain.
Namun Beijing membantah tuduhan Amerika dan mayoritas masyarakat dunia. Beijing menyatakan bahwa kamp-kamp itu adalah kamp pelatihan kejuruan untuk membantu memberantas separatisme dan mengajarkan keterampilan baru. Beijing membantah telah melanggar HAM dan memperlakukan warga Uighur tak manusiawi.