TIKTAK.ID – Rapat kerja Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno bersama Komisi X di samping sebagai rapat perkenalan termasuk menyampaikan program kerja selama tahun 2021, di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (14/1/21).
Penyampaian program oleh Sandi tentang berbagai hal terkait yang akan dikerjakan selama tahun 2021 dengan menggunakan istilah “Gercep, Geber, dan Gaspol”.
Bagi Sandi, Gercep berarti gerak cepat, Geber berarti gerak bersama dan Gaspol berarti garap semua lapangan kerja.
Baca juga : Anies Buka Pencanangan Vaksin Covid-19 di DKI, Kapolda dan Pangdam Jaya Tak Hadir
Tetapi, selama masa pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, perlu senantiasa dengan menjalankan protokol kesehatan.
“Kesehatan, keamanan, dan pemulihan ekonomi itu setara,” jelasnya dalam pemaparan.
Lantaran itulah, progam vaksinasi yang tengah berlangsung tujuannya agar perekonomian Indonesia pulih.
Baca juga : Usai Arahan Jokowi, Investigasi Kasus Tewasnya Laskar Masuki Babak Baru
“Pariwisata tidak mungkin bangkit kalau tidak menurunkan Covid-19. Ini cobaan luar biasa,” terangnya.
Sandi menandaskan lagi bahwa penurunan angka positif Covid-19 tidak ada toleransi. Hal itu guna percepatan pemulihan kembali sektor ekonomi.
Di samping itu, guna mempromosikan pariwisata, Sandi bakal memakai prioritas big data. Hal ini sekaitan pemetaan potensi dan infrastruktur terbaru yang sesuai dengan kondisi masa kini.
Baca juga : Tak Peduli Kondisinya Disebut ‘Mengkhawatirkan’, Habib Rizieq Tetap Dipindah ke Rutan Bareskrim
Satu contoh di antaranya yang bakal digalakkan dalam industri pariwisata merupakan sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability).
Sertifikasi CHSE sebagai proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan dalam pelaksanaan: Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga menyediakan dana hibah pariwisata bagi pengusaha hotel, restoran, serta Pemerintah Daerah (Pemda) senilai Rp3,3 triliun.
Baca juga : Ternyata ini Alasan Kenapa Anies dan Wakilnya Tak Ikut Divaksin Bareng Jokowi
Dana tersebut bisa didapatkan dengan syarat memenuhi lima kriteria penerima dana hibah pariwisata yang terangkum berdasarkan:
1). Daerah dengan kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun Anggaran 2019 .
2). 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP).
3). 5 Destinasi Super Prioritas (DSP).
4). Destinasi branding.
5). Bagian dari Calendar of Events (COE).