TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya, rencananya akan dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Menurut kuasa hukum dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar, kini pihaknya sedang bersiap-siap untuk mengikuti pemindahan kliennya itu ke Rutan Bareskrim.
“Saat ini kami sedang siap-siap untuk pindah ke Rutan Bareskrim,” ujar Aziz, seperti dilansir JPNN.com melalui pesan singkat, Kamis (14/1/21).
Kemudian Aziz mengatakan pemindahan Habib Rizieq bakal dilakukan hari ini. “Insyaallah (hari ini, red),” imbuh Aziz.
Baca juga : Ternyata ini Alasan Kenapa Anies dan Wakilnya Tak Ikut Divaksin Bareng Jokowi
Sedangkan terkait kondisi Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku masih mengkhawatirkan hal itu. Sebab, Aziz menyatakan Habib Rizieq masih mengalami sesak napas.
“Kondisinya masih mengkhawatirkan, sesak napas (gejalanya),” jelas Aziz.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, telah mengonfirmasi pemindahan Habib Rizieq. Ia menjelaskan, pemindahan itu dilakukan demi memudahkan tim penyidik mengurus pemberkasan kasus yang melibatkan Habib Rizieq. Tidak hanya itu, Andi mengklaim Rutan di Polda Metro Jaya juga sudah cukup padat.
Baca juga : Rapat dengan DPR, Risma Bersumpah Tidak Pernah Niat Blusukan atau Cari-Cari Gelandangan
“Pertimbangannya karena tahanan di PMJ terlalu padat. Sekaligus hal itu untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” terang Andi, mengutip detikcom, Kamis (14/1/21).
Untuk diketahui, Habib Rizieq dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/20), usai menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam sejak Sabtu (12/12/20).
Habib Rizieq diketahui menempati sel tahanan seorang diri, tidak digabung dengan tahanan lain.
Habib Rizieq sendiri kini berstatus sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga : Potensi Gelombang Tinggi Capai 6 Meter, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Setelah itu, Polisi memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq selama 40 hari ke depan sampai 9 Februari 2021.
Penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 23 Desember 2020.
Lebih lanjut, kasus Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung, akan memasuki tahapan pelimpahan tahap satu. Kedua berkas kasus tersebut pun dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).