TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Peduli Kondisinya Disebut ‘Mengkhawatirkan’, Habib Rizieq Tetap Dipindah ke Rutan Bareskrim

Tak Peduli Kondisinya Disebut ‘Mengkhawatirkan’, Habib Rizieq Tetap Dipindah ke Rutan Bareskrim

By Joni Sitohang
15 Januari 2021
663
0
Tak Peduli Kondisinya Disebut 'Mengkhawatirkan', Habib Rizieq Tetap Dipindah ke Rutan Bareskrim

TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya, rencananya akan dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Menurut kuasa hukum dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar, kini pihaknya sedang bersiap-siap untuk mengikuti pemindahan kliennya itu ke Rutan Bareskrim.

“Saat ini kami sedang siap-siap untuk pindah ke Rutan Bareskrim,” ujar Aziz, seperti dilansir JPNN.com melalui pesan singkat, Kamis (14/1/21).

Kemudian Aziz mengatakan pemindahan Habib Rizieq bakal dilakukan hari ini. “Insyaallah (hari ini, red),” imbuh Aziz.

Baca juga : Ternyata ini Alasan Kenapa Anies dan Wakilnya Tak Ikut Divaksin Bareng Jokowi

Sedangkan terkait kondisi Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku masih mengkhawatirkan hal itu. Sebab, Aziz menyatakan Habib Rizieq masih mengalami sesak napas.

“Kondisinya masih mengkhawatirkan, sesak napas (gejalanya),” jelas Aziz.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, telah mengonfirmasi pemindahan Habib Rizieq. Ia menjelaskan, pemindahan itu dilakukan demi memudahkan tim penyidik mengurus pemberkasan kasus yang melibatkan Habib Rizieq. Tidak hanya itu, Andi mengklaim Rutan di Polda Metro Jaya juga sudah cukup padat.

Baca juga : Rapat dengan DPR, Risma Bersumpah Tidak Pernah Niat Blusukan atau Cari-Cari Gelandangan

“Pertimbangannya karena tahanan di PMJ terlalu padat. Sekaligus hal itu untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” terang Andi, mengutip detikcom, Kamis (14/1/21).

Untuk diketahui, Habib Rizieq dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/20), usai menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam sejak Sabtu (12/12/20).

Habib Rizieq diketahui menempati sel tahanan seorang diri, tidak digabung dengan tahanan lain.

Habib Rizieq sendiri kini berstatus sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga : Potensi Gelombang Tinggi Capai 6 Meter, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Setelah itu, Polisi memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq selama 40 hari ke depan sampai 9 Februari 2021.

Penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan status Habib Rizieq sebagai tersangka terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 23 Desember 2020.

Lebih lanjut, kasus Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung, akan memasuki tahapan pelimpahan tahap satu. Kedua berkas kasus tersebut pun dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TagsAziz YanuarBareskrim PolriFPIHabib Rizieq ShihabRizieq Shihab

Related articles More from author

  • Terungkap di Persidangan, Alasan Rizieq Larang Dokter Buka Hasil Lab dan Pemeriksaan Kesehatan
    Nasional

    Terungkap di Persidangan, Alasan Rizieq Larang Dokter Buka Hasil Lab dan Pemeriksaan Kesehatan

    23 April 2021
    By Johan Arif
  • Buntut Teror 3 Kepala Anjing, Pengikut Jaga Pesantren Bahar bin Smith 24 Jam
    Nasional

    Buntut Teror 3 Kepala Anjing, Pengikut Jaga Pesantren Bahar bin Smith 24 Jam

    2 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Menelisik Motif Persekusi Haddad Alwi Saat Shalawatan di Sukabumi, Dendam Politik Ataukah Anti Shalawat?
    Nasional

    Apa Motif Persekusi Haddad Alwi Saat Shalawatan di Sukabumi, Dendam Politik Ataukah Anti Shalawat?

    21 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Dilarang Anies dan Surya Paloh, Petinggi NasDem Batal Polisikan SBY yang Dianggap Sebarkan Hoaks
    Nasional

    Dilarang Anies dan Surya Paloh, Petinggi NasDem Batal Polisikan SBY yang Dianggap Sebarkan Hoaks

    6 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Polri Tangkap 26 Orang Teroris Afiliasi JAD-ISIS, Sebagian Besar Anggota FPI
    Nasional

    Polri Tangkap 26 Orang Teroris Afiliasi JAD-ISIS, Sebagian Besar Anggota FPI

    5 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polemik SKT FPI
    Nasional

    Di Tengah Pro-Kontra Pembubaran, FPI Mengaku ‘Males’ Perpanjang SKT yang Mereka Anggap ‘Tak Berguna’

    22 Desember 2019
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dukungan untuk Ganjar di Rakernas PAN
    Nasional

    Dukungan untuk Ganjar di Rakernas PAN

  • DPR Minta Polri Bentuk Tim Khusus Usut Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia
    Nasional

    DPR Minta Polri Bentuk Tim Khusus Usut Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia

  • RI Dapat Serangan Siber Lagi, Cak Imin Usul Kemenhan Bentuk Pasukan Cyber Security
    Nasional

    RI Dapat Serangan Siber Lagi, Cak Imin Usul Kemenhan Bentuk Pasukan Cyber Security

  • Akhirnya, Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Non-Subsidi Rp 22,5 per kWh
    Nasional

    Akhirnya, Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Non-Subsidi Rp 22,5 per kWh

  • Alami Demam Usai Divonis Positif Corona, Trump Diterbangkan ke Rumah Sakit Militer
    Internasional

    Alami Demam Usai Divonis Positif Corona, Trump Diterbangkan ke Rumah Sakit Militer

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.