TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku membuka peluang memeriksa Kepala BGN, Nanik S Deyang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menjelaskan, semua orang yang dianggap punya informasi terkait kasus ini bisa diperiksa sebagai saksi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan hal itu ketika ditanya respons Kejagung soal pengakuan pengacara mantan Waka BGN, Sony Sonjaya, yang menyebut dugaan keterlibatan inisial NSD dalam mengubah nama-nama yayasan pengelola SPPG. Syarief menegaskan, penyidik tak hanya bergantung pada keterangan satu orang.
“Ya, jadi begini, alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami memiliki alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya,” ujar Syarief di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/6/26), seperti dilansir detikcom.
Baca juga : Istana Bakal Cek Dugaan Mahasiswa UBK Diberi Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran
Menurut Syarief, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti. Dia pun mengeklaim penyidikan terus berjalan.
“Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus hingga saat ini masih berjalan. Jadi tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” terang Syarief.
Syarief mengatakan Nanik S Deyang juga berpotensi diperiksa. Dia menilai pihak yang diduga memiliki informasi dapat diperiksa sebagai saksi.
Baca juga : Mahasiswa UBK Terima Rp20 Juta Usai Bertemu Gibran, Ini Respons PDIP
“Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya, kalau semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Namun semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” tutur Syarief.
Meski begitu, Syarief belum menjelaskan kapan Nanik akan diperiksa. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.
“Kami belum dapat menyampaikan sekarang. Namun semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” imbuh Syarief.
Baca juga : Nadiem Bantah Program Pengadaan Chromebook Habiskan Anggaran Rp9,9 Triliun
Sebelumnya, pengacara Sony, Krisna Murti, membocorkan dugaan peran NSD dalam mengubah yayasan pengelola SPPG. Dia memaparkan, yayasan yang diubah itu ada di beberapa daerah, seperti Madiun dan Bogor.









