Tag: Anies Baswedan

  • MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani

    MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani

    TIKTAK.ID – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Billy David Nerotumilena mengeklaim timnya percaya terhadap para hakim Mahkamah Konstitusi atau MK yang akan menjatuhkan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, Billy menilai hakim konstitusi adalah orang yang berintegritas dan punya pengalaman serta pengetahuan yang mumpuni.

    “Hakim-hakim hanya perlu memakai hati nurani untuk mempertimbangkan dan memutuskan nantinya,” ungkap Billy, pada Minggu (14/4/24), seperti dilansir Tempo.co.

    Billy menjelaskan bahwa dengan berbagai keterangan saksi dan argumen ilmiah para ahli yang sudah dihadirkan, mampu memperkuat dalil-dalil dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

    Baca juga : Pengamat: Megawati Lebih Mungkin Bertemu Prabowo Ketimbang Jokowi 

    “Petitum yang kami ajukan juga rasional,” ujar Billy.

    Senada dengan Billy, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, juga menyatakan bahwa para hakim yang menangani sengketa Pilpres 2024 memiliki integritas.

    “Kita dapat melihat dari track record putusan-putusan sebelumnya,” jelas Ari saat dihubungi terpisah.

    Kemudian Billy menyoroti para hakim yang sebelumnya telah menolak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat minimal usia Capres-Cawapres.

    Baca juga : Jelang Pilkada Jakarta, NasDem Bakal Usung Anies Lagi?

    “Artinya, jika kita mempermasalahkan soal Gibran, maka harusnya konsisten mereka pendapatnya. Kok orangnya sama dengan masalah yang sama nanti (hasilnya) berbeda-beda,” tutur Billy.

    “Karena kami yakin kalau mereka punya idealisme itu, tinggal (mereka) keberanian punya atau tidak,” imbuh Billy.

    Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara PHPU atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/24). Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April nanti, MK berencana untuk menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) formal pada 16 April 2024.

    Baca juga : Bahlil Bicara Peluang Jokowi Jadi Penasihat Khusus Prabowo

    Selain itu, MK membuka sesi penyerahan kesimpulan mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Selasa (16/4/24). MK pun dijadwalkan untuk menerima kesimpulan dari para pihak selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.

    “Kesimpulan diserahkan ke MK lewat petugas Kepaniteraan MK,” terang Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan tertulis, Senin (15/4/24) malam, mengutip CNNIndonesia.com.

    Adapun tahapan penyerahan kesimpulan itu menjadi kali pertama dalam sidang sengketa PHPU. Hal itu disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo pada akhir sidang beberapa waktu lalu.

  • Jelang Pilkada Jakarta, NasDem Bakal Usung Anies Lagi?

    Jelang Pilkada Jakarta, NasDem Bakal Usung Anies Lagi?

    TIKTAK.ID – Partai Nasional Demokrat atau NasDem diketahui membuka peluang untuk mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali maju menjadi calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

    Menurut Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, partainya masih belum menetapkan satu pun nama figur yang bakal diusung untuk maju di Pilkada Jakarta pada November mendatang. Akan tetapi dia mengaku sejumlah nama telah mencuat untuk diusung menjadi orang nomor satu di Jakarta, salah satunya Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Ahmad Sahroni.

    “Itu kan hanya sering disebut konstituen, dan belum ada penetapan,” ujar Hermawi, seperti dilansir Tempo, pada Minggu (14/4/24).

    Baca juga : Bahlil Bicara Peluang Jokowi Jadi Penasihat Khusus Prabowo

    Tidak hanya Sahroni, nama Anies juga muncul untuk diusung NasDem. Hermawi menilai Anies masih punya peluang, selama Dewan Pimpinan Pusat belum memberikan penetapan.

    Hermawi menjelaskan bahwa saat ini DPP NasDem masih berfokus untuk mengawal hasil gugatan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), baik untuk tingkat Pilpres maupun pemilihan legislatif.

    “Jadi antara Anies atau Sahroni sama-sama berpeluang karena DPP belum menetapkan satu figur pun,” tutur Hermawi.

    Baca juga : Kelanjutan Sidang Sengketa Pemilu, Pengamat: MK Bisa Putuskan Pemungutan Suara Ulang

    Meski begitu, Hermawi mengatakan Partai NasDem bakal segera menentukan figur yang akan diusung maju di Pilkada Jakarta, usai MK mengumumkan hasil putusan sengketa Pilpres 2024.

    “Tentu kita akan segera persiapkan. Mohon ditunggu,” jelas Hermawi.

    Untuk diketahui, pada Maret lalu, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyatakan lebih memilih nama Ahmad Sahroni untuk diusung menjadi calon Gubernur Jakarta.

    Akan tetapi Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya menyebut jawaban Surya Paloh masih dinamis dalam menentukan figur yang akan diusung menjadi calon Gubernur Jakarta. Dia menilai NasDem masih menjalin komunikasi dengan partai di Koalisi Perubahan ihwal persiapan Pilkada 2024 ini.

    Baca juga : Usung Khofifah di Pilgub Jatim, PDIP Siap Kerja Sama dengan Gerindra 

    Sementara itu, Juru Bicara Anies Baswedam, Billy David Nerotumilena masih belum menjawab pesan pertanyaan Tempo terkait wacana pengusungan kembali Anies menjadi calon Gubernur Jakarta. Namun, sebelumnya Billy sempat mengeklaim Anies belum menentukan langkah ihwal wacana pengusungan kembali dirinya ke palagan Pilkada Jakarta. Dia menerangkan bahwa Anies masih berfokus dalam mengawal hasil sidang sengketa Pilpres di MK.

  • Kubu AMIN Ngotot Minta MK Panggil Jokowi

    Kubu AMIN Ngotot Minta MK Panggil Jokowi

    TIKTAK.ID – Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengaku ingin agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turut dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Mereka menilai kehadiran Jokowi dapat semakin memperjelas kebenaran dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Untuk diketahui, Tim AMIN selaku pemohon 1 dalam sengketa Pilpres 2024 memang kerapkali menyinggung Jokowi terkait kecurangan Pemilu yang disebut Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM). Tidak hanya Tim AMIN, Tim Ganjar-Mahfud juga melayangkan gugatan yang banyak menyasar ke Jokowi. Oleh sebab itu, pemanggilan Jokowi dianggap relevan.

    “Kami sebetulnya juga ingin mengusulkan supaya Pak Jokowi diundang, dipanggil karena kan penting sekali,” ujar anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto, seperti dilansir Rebulika.co.id.

    Baca juga : Gibran Tantang Kubu AMIN Buktikan Tudingan Politisasi Bansos di Pilpres 2024

    Menurut Bambang, pihaknya memungkinkan untuk meminta kepada MK supaya memanggil Jokowi yang diketahui melakukan cawe-cawe untuk memenangkan paslon 02, Prabowo-Gibran. Sebelumnya, Tim AMIN mengusulkan kepada MK agar memanggil para menteri Jokowi terkait dugaan kecurangan, seperti penyalahgunaan anggaran dan pembagian Bansos untuk memenangkan paslon 02.

    Senada dengan Bambang, Co-Kapten Tim Nasional (Timnas) AMIN, Sudirman Said menyebut siapa saja bisa saja dipanggil oleh MK, termasuk Jokowi. Dia menganggap hal itu agar terkuak kebenaran-kebenaran dugaan kecurangan Pemilu di dalam persidangan.

    “Pasti ada dialektika antara para penasihat hukum baik pemohon maupun termohon, serta para saksi dan para ahli. Jadi bisa saja memanggil siapa pun yang memang layak dipanggil,” tegas Sudirman.

    Baca juga : 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres, Istana dan Gibran Bilang Begini

    Sudirman menjelaskan, bila Jokowi juga dipanggil oleh MK nantinya, maka diharapkan yang bersangkutan dapat hadir dalam persidangan dan memberikan kesaksian.

    “Saya kira semua warga negara jika dipanggil oleh pengadilan apalagi oleh Mahkamah Konstitusi, maka harus hadir,” tutur Sudirman.

    Kemudian soal empat menteri yang bakal dihadirkan dalam persidangan pada Jumat (5/4/24), Sudirman menyatakan keempat pembantu Jokowi itu mesti hadir dan memberikan kesaksian. Keempat menteri itu adalah Menteri PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Baca juga : Di Sidang MK, Romo Magnis Samakan Jokowi dengan Pemimpin Mafia

    “Saya kira itu baik (pemanggilan menteri) dan saya yakin kalau para menteri juga bakal memenuhi undangan. Jadi karena ada tiga aspek yang harus ditempuh atau dicapai oleh MK, nomor satu tentu saja untuk menunaikan hak konstitusional dari paslon yang merasa dirugikan. Yang kedua yaitu sarana klarifikasi semua hal supaya semua terbuka di depan publik, dan yang ketiga sebagai pendidikan politik bagi warga,” terang Sudirman.

  • Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

    Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

    TIKTAK.ID – Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menuding gugatan Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud termasuk cacat formil.

    “Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural, lantaran tidak memenuhi syarat formil. Oleh sebab itu, kami menganggap gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” ujar Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip Tempo.co dari Antara, pada Senin (25/3/24).

    Mengutip fahum.umsu.ac.id, dalam konteks putusan pengadilan, cacat hukum atau cacat formil terkait dengan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tak dapat diterima atau “niet ontvankelijke verklaard”.

    Baca juga : 10 Parpol Gagal Tembus Senayan, Perolehan Kursi Hangus?

    Adapun dalam sengketa Pilpres, cacat formil merujuk pada ketaksesuaian atau kekeliruan dalam bentuk atau prosedur pengajuan gugatan yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan.

    Cacat formil sendiri bisa berkaitan dengan berbagai aspek prosedural. Misalnya kesalahan dalam pengisian formulir, ketaklengkapan dokumen yang diperlukan, pelanggaran terhadap batas waktu pengajuan, atau ketaksesuaian dalam prosedur yang diatur oleh undang-undang atau peraturan terkait.

    M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” menyinggung beberapa bentuk cacat formil, yaitu surat kuasa yang tak memenuhi syarat, tidak punya dasar hukum, error in persona, cacat obscuur atau melanggar yurisdiksi.

    Baca juga : Suara Demokrat Anjlok di Pemilu 2024, AHY Salahkan Politik Uang

    Bila sebuah gugatan ditemukan memiliki cacat formil, maka gugatan itu dapat ditolak oleh pengadilan tanpa perlu mengkaji isi atau substansi dari gugatan tersebut. Ini mekanisme hukum guna memastikan setiap langkah dalam proses pengadilan dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Lebih lanjut, dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi atau MK, menurut Otto tak sesuai. Dia menjelaskan bahwa dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon yakni terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.

    Otto menilai dalil pelanggaran menjadi ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia pun menyebut perkara yang bisa dimasukkan di MK merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu.

  • Anies Tegaskan Gugatan ke MK Tetap Berlanjut Ditengah Spekulasi Nasdem Merapat ke Prabowo

    Anies Tegaskan Gugatan ke MK Tetap Berlanjut Ditengah Spekulasi Nasdem Merapat ke Prabowo

    TIKTAK.ID – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menampik pertemuan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dengan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto akan menyebabkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang sedang dia ajukan jadi gembos.

    Anies pun mengeklaim bahwa dirinya yakin Partai NasDem bakal mendukung gugatan sengketa hasil Pilpres yang dia ajukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Dia menjelaskan bahwa salah satu bentuk dukungan itu adalah NasDem mengirimkan 12 pengacara untuk mendukung gugatan yang diajukan Anies itu.

    “Setahu saya, MK itu ada pengacara, dan Pak Sekjen NasDem (Hermawi Taslim) tadi cerita, ada sebanyak 12 pengacara yang didukung dari Partai NasDem,” ungkap Anies saat ditemui awak media di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/3/24), seperti dilansir Tempo.co.

    Baca juga : MK Terima Gugatan Pertama dari Parpol soal Sengketa Pemilu Oleh Nasdem

    Oleh sebab itu, Anies menilai dengan dikirimnya 12 pengacara, publik dapat menyaksikan bahwa Partai NasDem memang mendukung gugatan sengketa hasil Pilpres ke MK. Dia lantas menganggap isu bergabungnya Partai NasDem dengan ke Koalisi Indonesia Maju, masih spekulatif.

    “Jadi publik nanti bisa menyaksikan sendiri. Menurut saya pada saat ini, apa pun spekulasi, dan lain-lain, tak dapat disebut sebagai fakta, nanti lihat saja dalam perjalananannya,” tutur Anies.

    Kemudian Anies menegaskan bahwa saat ini dirinya bersama Timnas AMIN masih fokus untuk melakukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

    Baca juga : Anies Nilai Pertemuan Paloh-Prabowo Baik Meski Tak Ada Pembahasan Khusus

    “Itulah proses yang tengah kami kerjakan. Jadi, perjalanan masih panjang. Sebab, siapa pun yang nanti terpilih itu pembentukan Kabinet baru bulan Oktober, dan sekarang masih bulan Maret,” jelas Anies.

    Perlu diketahui, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sudah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (21/3/24). Mereka meminta agar Pemilu diulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

    Di sisi lain, pertemuan Surya Paloh dengan calon presiden nomor urut 02 terpilih, Prabowo Subianto, pada Jumat (22/3/24), menimbulkan spekulasi kalau Surya Paloh berencana membawa Partai NasDem merapat ke Prabowo-Gibran dan bergabung ke pemerintahan.

    Baca juga : Gibran Tepis Tudingan Jokowi Bakal Ikut Atur Kabinet Prabowo

    Mengutip Viva.co.id, gelagat tersebut muncul saat Surya Paloh sebagai Ketua Umum partai pengusung Anies-Muhaimin, menjadi tokoh pertama dari kubu rival di Pilpres 2024 yang memberi ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran.

  • Anies Nilai Pertemuan Paloh-Prabowo Baik Meski Tak Ada Pembahasan Khusus

    Anies Nilai Pertemuan Paloh-Prabowo Baik Meski Tak Ada Pembahasan Khusus

    TIKTAK.ID – Calon presiden usungan Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menilai pertemuan antara Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto adalah hal yang baik.

    “Saya rasa itu sesuatu yang baik, saat ada tokoh seperti Pak Prabowo mau berkunjung, lalu partai NasDem sebagai tuan rumah menerima dan menyambut,“ ujar Anies, saat ditemui awak media di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/3/24), seperti dilansir Tempo.co.

    Anies mengatakan bahwa dalam pertemuan keduanya, tidak ada yang luar biasa. Dia pun menyebut dalam pertemuannya dengan Surya pada hari yang sama di sore hari itu, tidak ada pembahasan mengenai kunjungan Prabowo antara dirinya dan Surya.

    Baca juga : Gibran Tepis Tudingan Jokowi Bakal Ikut Atur Kabinet Prabowo

    “Tak ada yang luar biasa. Ya, tidak ada obrolan yang khusus,” ucap Anies.

    Kemudian Anies juga menyatakan kalau kubu nomor urut satu saat ini masih fokus pada proses gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), atas dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    “Kami semua saat ini sedang konsentrasi di MK, memastikan bahwa proses bisa berjalan dengan baik, dan kami mengharapkan para hakim nanti menjalankan tugas dengan adil,” tutur Anies.

    Sebelumnya, Anies menemui Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/3/24). Kedatangan Anies itu terjadi di hari yang sama usai presiden terpilih Prabowo Subianto lebih dulu menemui Surya Paloh di NasDem Tower pada siang hari.

    Baca juga : Gibran Tepis Tudingan Jokowi Bakal Ikut Atur Kabinet Prabowo

    Anies sendiri tampak tiba di markas Partai NasDem sekira pukul 17.47 WIB. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengenakan peci hitam dan baju putih lengan panjang.

    Anies turun dari mobil melalui lobi samping kantor NasDem, lalu disambut oleh Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto.

    Mengutip Liputan6.com, Anies hanya tersenyum dan tak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media yang berada di lokasi. Anies dan Sugeng pun langsung bergegas masuk ke dalam lift gedung menuju lantai atas untuk menemui Surya Paloh.

    Baca juga : Sejumlah Petinggi Golkar Buka Suara Soal Isu Jokowi Masuk Bursa Ketua Umum

    Sedangkan pada Jumat siang sekitar pukul 13.30 WIB, kedatangan Prabowo langsung disambut oleh Surya Paloh dan sejumlah elite partai di pintu utama lobi NasDem Tower. Keduanya sempat cipika-cipiki, lalu bergandengan tangan melewati karpet merah.

  • Prabowo Diberi Pangkat Jenderal oleh Jokowi, Kubu AMIN: Tanda Tanya Besar ini Tujuannya Apa?

    Prabowo Diberi Pangkat Jenderal oleh Jokowi, Kubu AMIN: Tanda Tanya Besar ini Tujuannya Apa?

    TIKTAK.ID – Tim Pemenangan Nasional paslon nomor urut 1 di Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), menyoroti urgensi pemberian pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto sebagai jenderal bintang empat. Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji mengatakan bahwa tak ada urgensi dan tujuan yang jelas atas pemberian pangkat kehormatan ini.

    “Saya tidak melihat urgensinya atau kepentingan atau tujuan yang jelas dari pemberian dari pangkat kehormatan kepada Pak Prabowo,” ujar Indra, pada Rabu (28/2/24), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Indra mengatakan heran dengan Prabowo yang memperoleh pangkat kehormatan itu. Ia turut mempertanyakan pengabdian Prabowo yang mana kepada negara, sampai layak diberi pangkat kehormatan.

    Baca juga : Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan TNI, Aktivis 98: Jokowi Lukai Hati Korban Penghilangan Paksa

    Kemudian Indra menilai ada banyak orang yang mengabdi kepada bangsa dan negara, tapi tidak mendapatkan penghargaan apapun.

    “Jika kita bicara pengabdian terhadap negara dan bangsa, banyak sekali orang-orang lain yang memberikan pengabdian kepada negara dan bangsa, namun malah tidak diberikan penghargaan apa pun,” ucap Indra.

    “Nah ini tentunya kami sebagai rakyat muncul tanda tanya besar, ini tujuannya apa?” imbuh Indra.

    Baca juga : Sebut Penghargaan Jokowi ke Prabowo ‘Cacat Moral’, Dosen UGM Desak DPR Panggil Presiden

    Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah resmi menganugerahi kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Prabowo pada Rabu (28/2/24).

    “Kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Saya ucapkan selamat untuk Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” kata Jokowi.

    Adapun pemberian pangkat tersebut didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

    Baca juga : Dulu Sempat Kritik IKN, AHY Beri Penjelasan

    Di sisi lain, puluhan organisasi masyarakat sipil menolak kebijakan Jokowi memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo. Koalisi masyarakat sipil menduga kebijakan tersebut adalah langkah politis transaksi elektoral. Mereka menilai Jokowi ingin menganulir keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.

    “Atas keputusan tersebut, maka Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto. Hal ini tak hanya tidak tepat, namun juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998,” begitu bunyi keterangan tertulis bersama, Rabu (28/2/24), mengutip CNNIndonesia.com.

  • Eks Ketua MK Sarankan Pemerintah Terima Hak Angket DPR yang Digulirkan Kubu Ganjar-Anies

    Eks Ketua MK Sarankan Pemerintah Terima Hak Angket DPR yang Digulirkan Kubu Ganjar-Anies

    TIKTAK.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyarankan Pemerintah agar menerima usulan penggunaan Hak Angket yang sedang digulirkan oleh kubu calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

    Jimly menyampaikan hal itu ketika menemui Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin kemarin (26/2/24). Dalam pertemuan tersebut, Jimly mengaku membahas beberapa hal. Salah satunya mengenai usul penggunaan Hak Angket.

    Kemudian Jimly mengatakan Hak Angket sebaiknya diterima oleh Pemerintah. Sebab, Jimly menilai dalam dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, belum ada satu pun Hak Angket yang digunakan.

    Baca juga : Fedi Nuril Tulis Surat Terbuka untuk AHY

    “Namun dengan adanya Hak Angket ini, misalnya terjadi, saya malah apresiasi supaya dalam catatan sejarah, di era Pemerintahan Jokowi ada Hak Angket dipakai,” ujar Jimly, seperti dikutip Tempo.co dari Antara.

    Tak hanya terkait Hak Angket, Jimly juga mendiskusikan amandemen ke-5 UUD 1945 serta evaluasi sistem politik dalam pertemuan tersebut.

    “Kami tadi diskusi mengenai berbagai hal, termasuk saya sih bilang momentum sekarang ini bisa nggak dipakai untuk supaya orang move on. Kita ajak publik berpikir soal masa depan, perbaikan sistem, termasuk bila disepakati itu jadi ide soal perubahan ke-5 UUD,” ucap Jimly.

    Baca juga : Gibran Pamer Foto Duduk Empat Mata Bareng Prabowo

    “Prinsip dia setuju, namun timing-nya dia masih ragu,” imbuhnya.

    Jimly lantas mengungkapkan keresahannya terkait kondisi politik saat ini. Jimly menganggap perlu ada evaluasi terhadap Reformasi yang sudah berumur 25 tahun ini.

    Jimly pun turut menyoroti sistem presidential threshold 20 persen yang perlu dikaji ulang. Dia mengeklaim hal itu demi menciptakan iklim politik yang lebih adil.

    “Partai yang berstatus sebagai peserta Pemilu berhak mengajukan calon, tidak usah pakai threshold-threshold-an. Jadi yang Capresnya jangan hanya orang Jateng, Jatim, Jabar, tapi orang Palembang seperti saya juga bisa. Soal nggak menang ya tidak apa-apa, jadi biar banyak, dari Papua, dari Bugis, itu antara lain yang saya bahas,” tutur Jimly.

    Baca juga : AHY Temui Wapres Ma’ruf Amin, Bahas Apa?

    Sistem presidential threshold sendiri adalah ambang batas minimal persentase kepemilikan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR atau persentase perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.

  • Apa Mungkin Hak Angket DPR Bisa Batalkan Hasil Pemilu?

    Apa Mungkin Hak Angket DPR Bisa Batalkan Hasil Pemilu?

    TIKTAK.ID – Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengusulkan supaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memakai Hak Angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Usulan tersebut pun didukung oleh calon presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan.

    Lantas, mampukah Hak Angket membatalkan hasil Pemilu?

    Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengungkapkan bahwa Hak Angket tidak akan memengaruhi atau membatalkan hasil Pemilu. Sebab, Herdiansyah menyebut kewenangan pembatalan hasil Pemilu berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Baca juga : Menkopolhukam yang Baru Dilantik dapat Tiga Pekerjaan Rumah dari Mahfud MD

    Herdiansyah melanjutkan bahwa pengusutan kecurangan Pemilu dalam proses pemungutan suara ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski begitu, dia menganggap Hak Angket perlu didukung sebagai upaya menjalankan fungsi pengawasan DPR.

    Menurut Herdiansyah, proses pemakzulan melalui Hak Angket tersebut juga menghadapi tantangan. Pasalnya, kata Herdiansyah, pemakzulan baru dapat dilakukan jika berada dalam tahap Hak Menyatakan Pendapat.

    Herdiansyah menjelaskan bahwa tahap ini membutuhkan dukungan 2/3 suara dari total anggota DPR yang berjumlah sebanyak 575 orang. Dia memprediksi gabungan kubu 01 dan 03 sendiri masih belum menjamin batas suara tersebut.

    Baca juga : Desak KPU Setop Sirekap, PKS Layangkan Surat Resmi

    “Paling tidak ada 384 suara yang setuju. Namun gabungan kubu 01 dan 03 hanya 314 suara,” ujar Herdiansyah, seperti dilansir Tempo.co.

    Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai usulan penggunaan Hak Angket DPR dalam polemik dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak masuk akal atau absurd.

    Fahri menyatakan baik Hak Angket, Hak Menyatakan Pendapat, maupun Hak Interpelasi, adalah instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh eksekutif atau pemerintah.

    Baca juga : Pelantikan AHY Jadi Menteri ATR/BPN Panen Kritikan, Apa Saja?

    “Akan tetapi dalam konteks permasalahan Pemilu, penggunaan Hak Angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional. Tidak dikenal di dalam bangunan hukum Pemilu kita,” tegas Fahri pada Kamis (22/2/24).

    Fahri memaparkan bahwa Pasal 79 ayat (3) UU RI No 17/2014 tentang MD3 dengan jelas menyebut Hak Angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif. Dia pun berpendapat permasalahan Pemilu sebaiknya diselesaikan di peradilan MK.

  • PKB Tak Permasalahkan Pertemuan Surya Paloh-Jokowi Meski Tak Koordinasi dengan Timnas AMIN

    PKB Tak Permasalahkan Pertemuan Surya Paloh-Jokowi Meski Tak Koordinasi dengan Timnas AMIN

    TIKTAK.ID – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan bahwa pertemuan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan tanpa koordinasi dengan Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

    Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan hal itu untuk menanggapi kabar pertemuan antara Surya dengan Jokowi di Istana Merdeka, pada Minggu (18/2/24) malam.

    “Tidak ada koordinasi mengenai pertemuan Ketum-ketum partai yang di koalisi AMIN apa pun, tidak ada,” ujar Cucun, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Respons Soal Anomali Quick Count, Akademisi UGM: Harusnya PDIP Pecat Jokowi

    Meski begitu, Cucun mengaku memaklumi pertemuan yang terjadi tersebut. Dia pun mengeklaim pihaknya juga tidak mempermasalahkan pertemuan yang terjadi, karena merupakan hak dari masing-masing partai.

    “Itu haknya Bang Surya Paloh, kalau memang demikian, dan kita tak dapat juga mengintervensi hak-hak semua partai. Enggak harus bilang juga kan, itu haknya masing-masing,” terang Cucun.

    Sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni membenarkan kalau Surya Paloh akan bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada Minggu (18/2/24) malam.

    Baca juga : Ucapkan Selamat dan Doakan Prabowo, Putin Optimis Rusia-RI Terus Bekerja Sama

    Sahroni menjelaskan bahwa pertemuan dijadwalkan lantaran Surya Paloh dipanggil secara langsung untuk menghadap Jokowi di Istana. Namun ia menyatakan tidak mengetahui tujuan dari pertemuan tersebut.

    “Beliau dipanggil oleh Pak Presiden, namun agendanya apa, belum tahu saya,” tutur Sahroni.

    Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa pertemuan antara Jokowi dan Surya berlangsung selama satu jam. Dia menerangkan, dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas sejumlah hal, termasuk soal Pemilu 2024.

    Baca juga : Gerindra Mulai Ajak Partai Pengusung Kubu 01 dan 03 Demi Perbesar Koalisi di Parlemen

    Ari menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan sesuai permintaan dari Surya. dia menyebut Surya memohon untuk menghadap Jokowi, dan atas permintaan itu, Jokowi pun mengalokasikan waktu.

    “Sebagai tanggapan atas permohonan itu, Bapak Presiden mengalokasikan waktu untuk menerima Bapak Surya Paloh, pada malam hari tadi di Istana Merdeka,” katanya.

    Dia lantas memaparkan bahwa dalam pertemuan tersebut keduanya membahas banyak hal, mulai dari agenda kebangsaan hingga persiapan untuk menghadapi tantangan global. Tidak hanya itu, Jokowi dan Surya juga turut membahas dinamika politik usai Pemilu 2024.

    Baca juga : Yahya Staquf Sebut Belum Ada Capres-Cawapres yang Ingin Sowan ke PBNU

    “Silaturahmi membicarakan mengenai agenda-agenda kebangsaan, menghadapi berbagai tantangan global, termasuk hal-hal yang terkait dinamika politik dan Pemilu,” ungkap Ari.