
Menurut Willy, bukan materinya benar atau salah yang menjadi persoalan. Sebab, sikap menolak atau mendukung sesuatu itu hal biasa di alam demokrasi saat ini.
Namun, lanjut Willy, mencatut nama pihak lain dan tidak jantan dalam menyatakan sikap diri, itulah yang menjadi soal utamanya.
Baca juga: Agar Anies Tetap Eksis hingga 2024 Meski Lengser dari DKI 2022, Begini Trik Rocky Gerung
Untuk itu, dalam waktu dekat pihak Willy akan mengambil langkah hukum terkait dengan upaya provokasi tersebut. Selain itu, pihaknya kini juga tengah melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa aktor di balik pemasangan spanduk provokatif tersebut.
“Kita akan menelusuri siapa aktor di balik ini semua. Selain itu kita juga akan menyiapkan upaya hukum,” ungkap Willy.
Seperti dietahui, Omnibus Law rencananya akan merevisi 79 Undang-Undang dengan 1224 pasal, yang berorientasi pada percepatan investasi.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja kemudian menuai kritik dan penolakan dari banyak pihak. Sebab, RUU tersebut dinilai tak ramah bagi masyarakat kecil dan tatanan lingkungan.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) pun menyatakan RUU Omnibus Law berpotensi merusak lingkungan jika disahkan. Mereka juga menilai jika RUU itu disahkan, maka hak rakyat atas lingkungan bakal dikesampingkan demi kepentingan korporasi.










